25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

DELISEDANG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Deliserdang kembali menerima penghargaan. Kali ini diberikan oleh Ombudsman RI dalam hal kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 Kategori Kabupaten se-Indonesia.

Terima: Wabup Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menerima penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI .istimewa/sumut pos.

Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Wakil Bupati Deliserdang HM. Ali Yusuf Siregar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12).

“Alhamdulillah , Pemkab Deliserdang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021. Dari seluruh kabupaten se-Indonesia, Kabupaten Deliserdang berada di peringkat kedua dengan nilai 98.90”,kata Wakil Bupati.

Wabup Ali Yusuf berharap dengan penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi atas upaya serta kerja keras Pemkab Deliserdang untuk selalu bisa melayani publik dengan baik.

“Kedepannya, kinerja pelayanan publik harus kita tingkatkan agar pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang semakin hari semakin baik lagi,”harapnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, persentase kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kementerian dan lembaga atau yang dikategorikan berzona hijau pada tahun 2021 mengalami kenaikan yang signifikan.

Dia menyampaikan penilaian kepatuhan bernilai tinggi atau berzona hijau yang dilakukan Ombudsman RI terhadap lembaga-lembaga di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 0 persen pada tahun 2019 menjadi 80 persen, pada tahun 2021 dan kepatuhan tinggi kementerian mencapai 70,8 persen, bahkan tidak ada yang bernilai rendah atau berzona merah.” kata Ketua Ombudsman RI

Untuk diketahui, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dikategorikan kedalam tiga bagian.

Ada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai dari 81 sampai 100, kepatuhan sedang atau zona kuning bernilai 51 sampai 80,9, dan kepatuhan rendah atau zona merah bernilai 0 sampai 50,9. Penilaian dilakukan sejak Juni 2021 sampai Oktober 2021.

Dia memaparkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap 416 pemerintah kabupaten, ada 103 (24,8 persen) yang berkepatuhan tinggi atau berzona hijau, 226 (54,3 persen) berkepatuhan sedang atau berzona kuning, dan 87 (20,9 persen) berkepatuhan rendah atau berzona merah. (mag-1/han)

DELISEDANG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Deliserdang kembali menerima penghargaan. Kali ini diberikan oleh Ombudsman RI dalam hal kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 Kategori Kabupaten se-Indonesia.

Terima: Wabup Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menerima penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI .istimewa/sumut pos.

Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Wakil Bupati Deliserdang HM. Ali Yusuf Siregar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12).

“Alhamdulillah , Pemkab Deliserdang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021. Dari seluruh kabupaten se-Indonesia, Kabupaten Deliserdang berada di peringkat kedua dengan nilai 98.90”,kata Wakil Bupati.

Wabup Ali Yusuf berharap dengan penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi atas upaya serta kerja keras Pemkab Deliserdang untuk selalu bisa melayani publik dengan baik.

“Kedepannya, kinerja pelayanan publik harus kita tingkatkan agar pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang semakin hari semakin baik lagi,”harapnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, persentase kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kementerian dan lembaga atau yang dikategorikan berzona hijau pada tahun 2021 mengalami kenaikan yang signifikan.

Dia menyampaikan penilaian kepatuhan bernilai tinggi atau berzona hijau yang dilakukan Ombudsman RI terhadap lembaga-lembaga di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 0 persen pada tahun 2019 menjadi 80 persen, pada tahun 2021 dan kepatuhan tinggi kementerian mencapai 70,8 persen, bahkan tidak ada yang bernilai rendah atau berzona merah.” kata Ketua Ombudsman RI

Untuk diketahui, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dikategorikan kedalam tiga bagian.

Ada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai dari 81 sampai 100, kepatuhan sedang atau zona kuning bernilai 51 sampai 80,9, dan kepatuhan rendah atau zona merah bernilai 0 sampai 50,9. Penilaian dilakukan sejak Juni 2021 sampai Oktober 2021.

Dia memaparkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap 416 pemerintah kabupaten, ada 103 (24,8 persen) yang berkepatuhan tinggi atau berzona hijau, 226 (54,3 persen) berkepatuhan sedang atau berzona kuning, dan 87 (20,9 persen) berkepatuhan rendah atau berzona merah. (mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/