ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi mengangkat dan melantik 223 Pengawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (31/12).
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 155.2-BKD-Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,
Di kesempatan itu Bupati Asahan, Surya BSc melalui Sekda Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi menjelaskan bahwa pelantikan 223 pejabat fungsional baru itu menurut dari 261 jabatan yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perbedaan jumlah ini terjadi dikarenakan adanya mutasi jabatan setelah usulan peralihan tersebut disampaikan, dan berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa sisanya sebanyak 38 jabatan harus diusulkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Asahan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Selanjutnya beliau mengatakan peralihan dan pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8762/OTDA tanggal 30 Desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Beliau berharap, kepada pejabat fungsional yang dilantik, jangan jadikan peralihan menjadi momok , jangan penuhi pikiran saudara dengan rasa takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional.
“Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona yang baru, tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik. (dat/azw)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi mengangkat dan melantik 223 Pengawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (31/12).
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 155.2-BKD-Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,
Di kesempatan itu Bupati Asahan, Surya BSc melalui Sekda Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi menjelaskan bahwa pelantikan 223 pejabat fungsional baru itu menurut dari 261 jabatan yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perbedaan jumlah ini terjadi dikarenakan adanya mutasi jabatan setelah usulan peralihan tersebut disampaikan, dan berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa sisanya sebanyak 38 jabatan harus diusulkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Asahan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Selanjutnya beliau mengatakan peralihan dan pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8762/OTDA tanggal 30 Desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Beliau berharap, kepada pejabat fungsional yang dilantik, jangan jadikan peralihan menjadi momok , jangan penuhi pikiran saudara dengan rasa takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional.
“Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona yang baru, tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik. (dat/azw)