25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Hasban Ritonga dan Viktor Diperiksa KPK

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kasus suap Gatot terhadap anggota DPRD Provinsi Sumut, KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di Sumatera Utara. Kali ini giliran Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga dan Kepala Bidang PKB Dinas Pendapatan Daerah Sumut Viktor Lumban Raja yang menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka akan diperiksa untuk tersangka suap anggota DPRD Provinsi Sumut Muhammad Afan yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA,” kata Priharsa, Senin (18/7).

Tidak hanya kalangan eksekutif. Komisi juga memanggil pejabat legislatif Sumut. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan, Parlinsyah Harahap, serta anggota DPRD Sumut Philips Perwira Juang Nehe, dan Hafez.

Mereka juga akan diperiksa untuk koleganya Afan. Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka baru suap Gatot kepada anggota DPRD Sumut.

Mereka ialah MA (Muhammad Afan) BNP (Budiman Nadapdap), GUM (Guntur Manurung), ZES (Zulkifli Effendi Siregar), BHS (Bustami), ZH (Zulkifli Husein), dan PS (Parluhutan Siregar).

Mereka disangka menerima suap untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggunghawaban Pemerintah Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013.

Kemudian, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD pada 2015.

Sementara, Philips Perwira Juang Nehe saat dikonfirmasi Sumut Pos, membantah dirinya diperiksa KPK. “Siapa bilang, saya lagi di Medan kok,” ujar Philips saat dihubungi tadi malam.

Setelah disebutkan bahwa pemeriksaannya diinformasikan oleh KPK, Politisi asal Nias itu akhirnya buka suara. “Sudahlah itu, saya memang diperiksa KPK. Tapi bukan hari ini, Rabu pemeriksaannya,” tukasnya. (boy/jpnn/dik)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kasus suap Gatot terhadap anggota DPRD Provinsi Sumut, KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di Sumatera Utara. Kali ini giliran Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga dan Kepala Bidang PKB Dinas Pendapatan Daerah Sumut Viktor Lumban Raja yang menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka akan diperiksa untuk tersangka suap anggota DPRD Provinsi Sumut Muhammad Afan yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA,” kata Priharsa, Senin (18/7).

Tidak hanya kalangan eksekutif. Komisi juga memanggil pejabat legislatif Sumut. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan, Parlinsyah Harahap, serta anggota DPRD Sumut Philips Perwira Juang Nehe, dan Hafez.

Mereka juga akan diperiksa untuk koleganya Afan. Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka baru suap Gatot kepada anggota DPRD Sumut.

Mereka ialah MA (Muhammad Afan) BNP (Budiman Nadapdap), GUM (Guntur Manurung), ZES (Zulkifli Effendi Siregar), BHS (Bustami), ZH (Zulkifli Husein), dan PS (Parluhutan Siregar).

Mereka disangka menerima suap untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggunghawaban Pemerintah Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013.

Kemudian, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD pada 2015.

Sementara, Philips Perwira Juang Nehe saat dikonfirmasi Sumut Pos, membantah dirinya diperiksa KPK. “Siapa bilang, saya lagi di Medan kok,” ujar Philips saat dihubungi tadi malam.

Setelah disebutkan bahwa pemeriksaannya diinformasikan oleh KPK, Politisi asal Nias itu akhirnya buka suara. “Sudahlah itu, saya memang diperiksa KPK. Tapi bukan hari ini, Rabu pemeriksaannya,” tukasnya. (boy/jpnn/dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/