LANGKAT- Tercatat 63 hektar lahan milik PTPN2 yang saat ini dikelola PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Langkat, diduduki warga setempat, Kamis (2/2).
Warga didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gatwamtra, mendirikan plang, pondok serta menanami lahan dengan pohon pisang.
Warga mengklaim, lahan dimaksud sebelumnya telah digarap warga sekitar tahun 60-an. Karena lokasi dimaksud selalu kebanjiran, membuat warga tidak selalu mengelolanya.
Nah, selanjutnya perusahaan perkebunan (PTP) merampas begitu saja lahan tersebut. Warga pun tidak berani melawan karena dituduh sebagai Barisan Tani Indonesia (BTI), semacam organisasi di bawah PKI.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan perkebunan pengelola pun berganti nama menjadi PTPN2. Keadaan itu, membuat warga bersatu lagi berusaha memperjuangkan lahan yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut. Melalui berbagai upaya, tetapi tetap saja PTPN2 tidak mau menyerahkan lahan dimaksud.
Direktur LSM Gatwamtra, A Pakpahan SH mengatakan, sudah melaporkan permasalahan dimaksud kepada berbagai instansi termasuk Presiden RI. (mag-4)