25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Retribusi Dihentikan, Papan Reklame Menjamur

KARO- Dihentikannya kutipan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Karo menyebabkan papan reklame, baliho dan billboard menjamur di Kota Kabanjahe. Kondisi ini kontan mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat.

Seperti di kawasan Tugu Bambu Runcing Kabanjahe, berdiri papan iklan produk rokok. Warga sekitar mengaku keberatan dengan berdirinya papan reklame tersebut. Pasalnya, menurut warga di sana, saat DD Sinulingga menjabat Bupati Karo, Kabupaten Karo bersih dari papan reklame.

Meskipun mendapat penolakan dari warga sekitar, papan reklame tersebut tetap dipasang. “Pada akhir 2011 lalu, sudah sempat kami larang tapi tidak diindahkan. Buktinya, begitu kami pulang dari acara buka tahun di Medan, baliho sudah berdiri, tanpa ada persetujuan,” ujar Dana Sembiring Pandia (50), warga sekitar kepada wartawan, Kamis (2/2).

Dikatakannya, keberatan warga juga sudah disampaikan secara lisan kepada Kepala Perizinan Pemkab Karo. Janjinya, satu minggu lalu akan memanggil pihak pemasang papan reklame itu. Nyatanya, sampai sekarang papan reklame itu masih berdiri kokoh.

Menyikapi masalah tersebut, Kordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Kabupaten Karo, K Depari SH mengatakan, setiap pendirian papan reklame harus ada izin gangguan (HO), dalam artian harus ada persetujuan dari warga sekitar.

Menurutnya, menjamurnya papan reklame di Kabanjahe ini tak terlepas dari belum disahkannya Ranperda pajak dan retribusi daerah. “Sebelum Karo Jambi jadi Bupati Karo, daerah ini bebas dari plank reklame. Sekarang lihat, di mana-mana ada papan reklame. Bahkan di depan sekolah yang seharusnya steril dari papan reklame produk rokok, kini sudah berdiri. Berarti kita mendidik generasi muda kita agar jadi perokok,” tegas Depari.
Sementara Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan bagian perizinan. “Akan dibahas dengan bagian perizinan. Jika memang menyalahi aturan akan ditindak. Tapi jika sudah sesuai, akan kita singkronkan,” ucapnya. (wan)

KARO- Dihentikannya kutipan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Karo menyebabkan papan reklame, baliho dan billboard menjamur di Kota Kabanjahe. Kondisi ini kontan mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat.

Seperti di kawasan Tugu Bambu Runcing Kabanjahe, berdiri papan iklan produk rokok. Warga sekitar mengaku keberatan dengan berdirinya papan reklame tersebut. Pasalnya, menurut warga di sana, saat DD Sinulingga menjabat Bupati Karo, Kabupaten Karo bersih dari papan reklame.

Meskipun mendapat penolakan dari warga sekitar, papan reklame tersebut tetap dipasang. “Pada akhir 2011 lalu, sudah sempat kami larang tapi tidak diindahkan. Buktinya, begitu kami pulang dari acara buka tahun di Medan, baliho sudah berdiri, tanpa ada persetujuan,” ujar Dana Sembiring Pandia (50), warga sekitar kepada wartawan, Kamis (2/2).

Dikatakannya, keberatan warga juga sudah disampaikan secara lisan kepada Kepala Perizinan Pemkab Karo. Janjinya, satu minggu lalu akan memanggil pihak pemasang papan reklame itu. Nyatanya, sampai sekarang papan reklame itu masih berdiri kokoh.

Menyikapi masalah tersebut, Kordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Kabupaten Karo, K Depari SH mengatakan, setiap pendirian papan reklame harus ada izin gangguan (HO), dalam artian harus ada persetujuan dari warga sekitar.

Menurutnya, menjamurnya papan reklame di Kabanjahe ini tak terlepas dari belum disahkannya Ranperda pajak dan retribusi daerah. “Sebelum Karo Jambi jadi Bupati Karo, daerah ini bebas dari plank reklame. Sekarang lihat, di mana-mana ada papan reklame. Bahkan di depan sekolah yang seharusnya steril dari papan reklame produk rokok, kini sudah berdiri. Berarti kita mendidik generasi muda kita agar jadi perokok,” tegas Depari.
Sementara Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan bagian perizinan. “Akan dibahas dengan bagian perizinan. Jika memang menyalahi aturan akan ditindak. Tapi jika sudah sesuai, akan kita singkronkan,” ucapnya. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/