MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mendapatkan benang merah dari kasus dugaan korupsi pengadaan kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar, dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Dengan begitu, tak lama lagi Kejatisu akan mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi di bank berplat merah itu.
“Sudah dapat benang merahnya ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu Novan Hadian kepada Sumut Pos, Selasa (2/2) siang.
Artinya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah mengantongi nama-nama yang akan bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat dipertegaskan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Novan enggan menjawabnya.
“Sabar ya, tunggu saja tanggal mainnya. Nanti saya kabarilah,” kilah Novan.
Dia juga mengungkapkan, kemarin penyidik telah memeriksa tiga saksi yakni Zulkarnaen selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PKK), Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut. Tak tertutup kemungkinan, ketiga saksi itu bakal diperiksa kembali oleh penyidik untuk mengetahui proses pelelangan tender pengadaan 294 unit kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar.
“Masih ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang kemarin,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Medan itu.
Novan juga mengungkapkan, rencananya hari ini (3/2) penyidik akan memintai keterangan dari rekanan, CV Surya Pratama sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ini, penyidik ingin mengetahui proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan terindikasi korupsi.
“Besok (hari ini, Red) saksi dari rekanan CV Surya Pratama akan kita periksa,” tandas Novan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mendapatkan benang merah dari kasus dugaan korupsi pengadaan kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar, dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Dengan begitu, tak lama lagi Kejatisu akan mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi di bank berplat merah itu.
“Sudah dapat benang merahnya ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu Novan Hadian kepada Sumut Pos, Selasa (2/2) siang.
Artinya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah mengantongi nama-nama yang akan bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat dipertegaskan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Novan enggan menjawabnya.
“Sabar ya, tunggu saja tanggal mainnya. Nanti saya kabarilah,” kilah Novan.
Dia juga mengungkapkan, kemarin penyidik telah memeriksa tiga saksi yakni Zulkarnaen selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PKK), Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut. Tak tertutup kemungkinan, ketiga saksi itu bakal diperiksa kembali oleh penyidik untuk mengetahui proses pelelangan tender pengadaan 294 unit kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar.
“Masih ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang kemarin,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Medan itu.
Novan juga mengungkapkan, rencananya hari ini (3/2) penyidik akan memintai keterangan dari rekanan, CV Surya Pratama sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ini, penyidik ingin mengetahui proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan terindikasi korupsi.