30 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Dituding Sediakan Obat Terlarang, Manager Karaoke Hip Hop: Kami Anti-Narkoba

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Manager Karaoke Hip Hop, Yanto, membantah tudingan, tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, menjadi tempat penyedia wanita penghibur serta peredaran obat-obatan. Kepada sejumlah wartawan, Yanto menyebut kalau tudingan tersebut adalah fitnah.

Menurutnya, sampai saat ini di lokasi Karaoke Hip Hop tidak pernah menyediakan wanita penghibur serta peredaran obat-obatan. “Itu berita fitnah. Kita anti obat-obatan terlarang atau narkoba. Bohong yang bilang di tempat kita ada narkoba,” tegas Yanto, Kamis (3/2/2022), siang..

Begitu juga soal pemberitaan penjualan minuman keras. Menurut Yanto, Karaoke Hip Hop telah memiliki izin menjual minuman keras sesuai surat yang dikeluarkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan yang diteken Dadan Farid tanggal 12 Maret 2021. “Jadi semua tuduhan seperti dalam  pemberitaan salah satu media online itu adalah berita bohong dan fitnah,” ujarnya.

Dia menduga, sumber dari pemberitaan itu berasal dari saingan bisnis yang merasa kalah bersaing. Apalagi, ada lokasi tempat hiburan malam lain yang beroperasi hingga pukul 04.00 WIB tidak diberitakan. “Kita akan buat laporan pencemaran nama baik karena sudah difitnah,” pungkas Yanto. (btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Manager Karaoke Hip Hop, Yanto, membantah tudingan, tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, menjadi tempat penyedia wanita penghibur serta peredaran obat-obatan. Kepada sejumlah wartawan, Yanto menyebut kalau tudingan tersebut adalah fitnah.

Menurutnya, sampai saat ini di lokasi Karaoke Hip Hop tidak pernah menyediakan wanita penghibur serta peredaran obat-obatan. “Itu berita fitnah. Kita anti obat-obatan terlarang atau narkoba. Bohong yang bilang di tempat kita ada narkoba,” tegas Yanto, Kamis (3/2/2022), siang..

Begitu juga soal pemberitaan penjualan minuman keras. Menurut Yanto, Karaoke Hip Hop telah memiliki izin menjual minuman keras sesuai surat yang dikeluarkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan yang diteken Dadan Farid tanggal 12 Maret 2021. “Jadi semua tuduhan seperti dalam  pemberitaan salah satu media online itu adalah berita bohong dan fitnah,” ujarnya.

Dia menduga, sumber dari pemberitaan itu berasal dari saingan bisnis yang merasa kalah bersaing. Apalagi, ada lokasi tempat hiburan malam lain yang beroperasi hingga pukul 04.00 WIB tidak diberitakan. “Kita akan buat laporan pencemaran nama baik karena sudah difitnah,” pungkas Yanto. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/