31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ketua DPRD Sumut Janji Tak Teken Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertemuan calon anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 dengan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting membuka informasi terbaru mengenai perkembangan seleksi yang mereka ikuti pascapengetokan 7 nama terpilih pada 22 Januari 2022, dini hari lalu.

Secara tegas, politisi PDI Perjuangan tersebut berjanji tidak akan meneken surat pengantar penetapan 7 nama anggota KPID Sumut terpilih kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan. Selain alasan belum sampainya surat keputusan yang dimaksud, saat ini Baskami mendapati surat penolakan atas penetapan 7 nama terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022. Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan.

“Saya janji tidak akan teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan komisi A,” janji Baskami dalam audiensi bersama calon Anggota KPID Sumut di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/2/2022) siang.

Sementara itu, sebanyak 5 orang mewakili calon KPID Sumut hadir dalam audiensi yakni Muhammad Lutfan SSos, T Prasetiyo MIKom, Dr Topan Bilardo Marpaung, Valdesz Junianto Nainggolan SSos MSP, dan Robinson Simbolon. Melalui pertemuan itu, berbagai kecurangan yang dirasakan diungkap secara jelas.

Seperti persoalan pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran. “Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal. Mengikuti setiap tahapan. Darimana pula kita dinilainya tidak semangat,” kesal Muhammad Lutfan S.Sos, .

Lalu, terkait sistem penilaian yang tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja, hingga tersebarluasnya hasil fit and proper test milik peserta ke publik melalui media sosial. “Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” paparnya.

Terakhir, Robinson berterima kasih kepada Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting telah menerima kehadiran dan keluhan dari teman-teman calon KPID Sumut. Ia percaya bahwa Baskami merupakan sosok yang arif dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan kericuhan seleksi KPID Sumut. “Terimakasih Pak Baskami telah menerima kami. Kami yakin Pak Baskami mampu mengambil langkah yang tepat agar permasalahan dalam seleksi KPID Sumut ini dapat selesai,” tutup Robinson. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertemuan calon anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 dengan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting membuka informasi terbaru mengenai perkembangan seleksi yang mereka ikuti pascapengetokan 7 nama terpilih pada 22 Januari 2022, dini hari lalu.

Secara tegas, politisi PDI Perjuangan tersebut berjanji tidak akan meneken surat pengantar penetapan 7 nama anggota KPID Sumut terpilih kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan. Selain alasan belum sampainya surat keputusan yang dimaksud, saat ini Baskami mendapati surat penolakan atas penetapan 7 nama terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022. Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan.

“Saya janji tidak akan teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan komisi A,” janji Baskami dalam audiensi bersama calon Anggota KPID Sumut di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/2/2022) siang.

Sementara itu, sebanyak 5 orang mewakili calon KPID Sumut hadir dalam audiensi yakni Muhammad Lutfan SSos, T Prasetiyo MIKom, Dr Topan Bilardo Marpaung, Valdesz Junianto Nainggolan SSos MSP, dan Robinson Simbolon. Melalui pertemuan itu, berbagai kecurangan yang dirasakan diungkap secara jelas.

Seperti persoalan pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran. “Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal. Mengikuti setiap tahapan. Darimana pula kita dinilainya tidak semangat,” kesal Muhammad Lutfan S.Sos, .

Lalu, terkait sistem penilaian yang tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja, hingga tersebarluasnya hasil fit and proper test milik peserta ke publik melalui media sosial. “Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” paparnya.

Terakhir, Robinson berterima kasih kepada Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting telah menerima kehadiran dan keluhan dari teman-teman calon KPID Sumut. Ia percaya bahwa Baskami merupakan sosok yang arif dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan kericuhan seleksi KPID Sumut. “Terimakasih Pak Baskami telah menerima kami. Kami yakin Pak Baskami mampu mengambil langkah yang tepat agar permasalahan dalam seleksi KPID Sumut ini dapat selesai,” tutup Robinson. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/