30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Bahaya & Pencegahan Narkoba Bagi Pelajar, Kejari dan Diskominfo Sosialisasi di MAN-3 Stabat

SOSIALIASI: Pelajar MAN3 Stabat diabadikan bersama narasumber dari Kejari dan Diskominfo Langkat dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.
SOSIALIASI: Pelajar MAN3 Stabat diabadikan bersama narasumber dari Kejari dan Diskominfo Langkat dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Langkat menggelar sosialisasi pencegahan narkotika, di Madrasah Aliyah Negeri -3(MAN-3) Stabat, Kabupaten Langkat, baru-baru ini

Ikut serta dalam rombongan Kejaksaan Negeri Stabat dan Dinas Kominfo Langkat dalam kgiatan Jaksa Masuk Sekolah masing-masing , Jaksa Fungsional Obrika Simbolon, Staf Intelijen M.Waliyullah dan Ichsan Edra serta Staf Bid Pidsus, Charles Sihombing. Kasi Penerbitan dan Pameran IKP Sukiman, Plt Kasi Pengumpulan Informasi IKP, Dian Wahyudi dan Staf IKP Edi Irwanto.

Rombongan Kejari dan Diskominfo Langkat tersebut disambut Wakil Sekretaris MAN 3 Mulkam, Humas MAN 3 Edi Kusuma Hadi, dan sejumlah tenaga pendidik MAN 3 lainnya.

Pelaksana Tugas Kasi Pengumpulan Informasi IKP, Dian wahyudi dalam sosialisasi tersebut, mengatakan tentang cara menghindari narkoba, bahaya narkoba dan jeratan hukum dari tindak penyalahgunaan narkoba bagi pelajar.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman terkait narkoba kepada para pelajar,” kata Dian Wahyudi

Dengan begitu pastinya bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik, karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Selain itu, kata Dian, sosialisasi ini juga mengajak para pelajar untuk bersama memerangi narkoba.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Obrika Simbolon mengatakan, narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. “Narkoba mengandung zat-zat adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis serta menghancurkan syarat, yang berujung hancurnya kehidupan dan masa depan,” paparnya.

Karena itu, sambung Obrika, narkoba harus dijauhi dan diperangi oleh kita termasuk para pelajar. “Tujuannya, agar para generasi bangsa memiliki tubuh, jiwa dan pikiran yang sehat. Agar dapat membangun negeri ini, untuk lebih maju, makmur dan sejahtera dimasa yang akan datang.

“Hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,”pungkasnya. (yas/han)

SOSIALIASI: Pelajar MAN3 Stabat diabadikan bersama narasumber dari Kejari dan Diskominfo Langkat dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.
SOSIALIASI: Pelajar MAN3 Stabat diabadikan bersama narasumber dari Kejari dan Diskominfo Langkat dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Langkat menggelar sosialisasi pencegahan narkotika, di Madrasah Aliyah Negeri -3(MAN-3) Stabat, Kabupaten Langkat, baru-baru ini

Ikut serta dalam rombongan Kejaksaan Negeri Stabat dan Dinas Kominfo Langkat dalam kgiatan Jaksa Masuk Sekolah masing-masing , Jaksa Fungsional Obrika Simbolon, Staf Intelijen M.Waliyullah dan Ichsan Edra serta Staf Bid Pidsus, Charles Sihombing. Kasi Penerbitan dan Pameran IKP Sukiman, Plt Kasi Pengumpulan Informasi IKP, Dian Wahyudi dan Staf IKP Edi Irwanto.

Rombongan Kejari dan Diskominfo Langkat tersebut disambut Wakil Sekretaris MAN 3 Mulkam, Humas MAN 3 Edi Kusuma Hadi, dan sejumlah tenaga pendidik MAN 3 lainnya.

Pelaksana Tugas Kasi Pengumpulan Informasi IKP, Dian wahyudi dalam sosialisasi tersebut, mengatakan tentang cara menghindari narkoba, bahaya narkoba dan jeratan hukum dari tindak penyalahgunaan narkoba bagi pelajar.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman terkait narkoba kepada para pelajar,” kata Dian Wahyudi

Dengan begitu pastinya bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik, karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Selain itu, kata Dian, sosialisasi ini juga mengajak para pelajar untuk bersama memerangi narkoba.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Obrika Simbolon mengatakan, narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. “Narkoba mengandung zat-zat adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis serta menghancurkan syarat, yang berujung hancurnya kehidupan dan masa depan,” paparnya.

Karena itu, sambung Obrika, narkoba harus dijauhi dan diperangi oleh kita termasuk para pelajar. “Tujuannya, agar para generasi bangsa memiliki tubuh, jiwa dan pikiran yang sehat. Agar dapat membangun negeri ini, untuk lebih maju, makmur dan sejahtera dimasa yang akan datang.

“Hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,”pungkasnya. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/