26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Letuskan Senpi di Lokasi Hiburan Malam, Oknum Polres Binjai Ditahan di Sel Khusus

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi yang mengumbar peluru di lokasi hiburan malam kembali terjadi. Dia adalah personel Polres Binjai, Brigadir MJ. Aksi koboi Brigadir MJ dilakukannya di De Tonga, belum lama ini.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo (tengah) didampingi Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting (kanan) saat diwawancarai wartawan terkait oknum polisi koboi.

Oknum petugas yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Binjai. Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo menyatakan, oknum petugas Brigadir MJ sudah diamankan Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai.

Menurut dia, penyidik Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap MJ. “Senpi yang bersangkutan sudah diamankan. Yang bersangkutan tinggal di Binjai,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (2/3).

Menurut Kapolres, MJ sedang menikmati hiburan malam mingguan bersama teman-temannya di tempat tersebut. Diduga karena ada razia yang dilakukan Gugus Tugas, oknum tersebut dikenal arogan hingga meletuskan senjata api ke udara.

Kapolres menambahkan, proses hukum terhadap oknum polisi koboi tersebut tetap dilakukan. “Kami akan tetap melaksanakan kegiatan hukum yang akan ditingkatkan ke penyidikan,” beber dia.

Atas peristiwa yang memalukan Korps Tri Brata ini, dia menegaskan, pihaknya akan memperketat lagi proses hingga pengajuan penggunaan senjata api dinas kepada personel yang mengajukan. Ini dilakukan, kata dia, sebagai bentuk untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.

“Selalu diingatkan kepada personel, bahwa senjata dinas, senjata api dinas itu digunakan dalam pelaksanaan tugas. Sehingga apabila nanti sedang tidak melaksanakan tugas, kami mengharapkan senjata itu disimpan,” seru dia.

Dia menjelaskan maksud dari memperketat pengajuan senpi untuk personel. Seperti, pemeriksaan psikologis, tes urin hingga harus mendapat izin atasan untuk diperbolehkan menggunakan senpi tersebut.

Meski demikian, kata dia, Brigadir MJ belum dipecat dari Polri. Artinya, oknum tersebut masih dinyatakan sebagai anggota Polri.

Kata Kapolres, pemecatan butuh proses. “Perlu proses, butuh waktu. Kita tunggu nanti hasil pemeriksaannya,” ujar dia. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi yang mengumbar peluru di lokasi hiburan malam kembali terjadi. Dia adalah personel Polres Binjai, Brigadir MJ. Aksi koboi Brigadir MJ dilakukannya di De Tonga, belum lama ini.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo (tengah) didampingi Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting (kanan) saat diwawancarai wartawan terkait oknum polisi koboi.

Oknum petugas yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Binjai. Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo menyatakan, oknum petugas Brigadir MJ sudah diamankan Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai.

Menurut dia, penyidik Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap MJ. “Senpi yang bersangkutan sudah diamankan. Yang bersangkutan tinggal di Binjai,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (2/3).

Menurut Kapolres, MJ sedang menikmati hiburan malam mingguan bersama teman-temannya di tempat tersebut. Diduga karena ada razia yang dilakukan Gugus Tugas, oknum tersebut dikenal arogan hingga meletuskan senjata api ke udara.

Kapolres menambahkan, proses hukum terhadap oknum polisi koboi tersebut tetap dilakukan. “Kami akan tetap melaksanakan kegiatan hukum yang akan ditingkatkan ke penyidikan,” beber dia.

Atas peristiwa yang memalukan Korps Tri Brata ini, dia menegaskan, pihaknya akan memperketat lagi proses hingga pengajuan penggunaan senjata api dinas kepada personel yang mengajukan. Ini dilakukan, kata dia, sebagai bentuk untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.

“Selalu diingatkan kepada personel, bahwa senjata dinas, senjata api dinas itu digunakan dalam pelaksanaan tugas. Sehingga apabila nanti sedang tidak melaksanakan tugas, kami mengharapkan senjata itu disimpan,” seru dia.

Dia menjelaskan maksud dari memperketat pengajuan senpi untuk personel. Seperti, pemeriksaan psikologis, tes urin hingga harus mendapat izin atasan untuk diperbolehkan menggunakan senpi tersebut.

Meski demikian, kata dia, Brigadir MJ belum dipecat dari Polri. Artinya, oknum tersebut masih dinyatakan sebagai anggota Polri.

Kata Kapolres, pemecatan butuh proses. “Perlu proses, butuh waktu. Kita tunggu nanti hasil pemeriksaannya,” ujar dia. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/