29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Anggota DPRD Ditangkap di Tempat Parkir

Rusak Lingkungan di Sungai Nipah, Sergai

LUBUK PAKAM- Tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, akhirnya anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Ahmad Dai Robi alias H Abi (49) ditangkap petugas Kejari Lubuk Pakam bersama Kejari Sei Rampah di area parkir kantor DPRD Sergai, Senin (2/4) sekitar pukul 12.30 WIB.

H Abi merupakan terpidana kasus perusakan lingkungan hidup di Sungai Nipah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Penangkapan H Abi berawal saat dirinya tiba di kantor DPRD mengendarai mobil sedan Honda City BK 55 NN sekira pukul 09.00 WIB, untuk menghadiri rapat koordinasi di ruang pimpinan DPRD di lantai dua.

Usai mengikuti rapat kordinasi itu, H Abi yang merupakan warga Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan itu, turun dari lantai dua menuju tempat parkir.

Begitu tiba di tempat parkir, langkah pria yang dikenal akrab dengan usaha galian C itu, terhenti karena telah ditunggu oleh tim eksekusi kejaksaan dipimpin Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Kahirul Fadli SH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Suparli SH, Kasi Intel Kejari Sei Rampah, Trias Dewanto SH, dan beberapa staf.

Penahanan itu tidak mendapat perlawanan dari H Abi. Saat penangkapan berlangsung, wajah H Abi memucat disertai keringat bercucuran dari bagian kepalanya. Anggota DPRD yang mengenakan pakaian kemeja motif bunga-bunga itu, pasrah digiring ke mobil Toyota Inova warna silver BK 1229 JU milik kejaksaan.

Drama penahan terpidana itu, membuat heboh penghuni gedung DPRD Sergai. Bahkan, sejumlah staf kantor DPRD yang mengetahui hal itu, keluar menyaksikan penahan itu. Sementara itu, sejumlah pimpinan DPRD Sergai, diminta keterangnya, malah memilih bungkam.

Kemudian kendaraan itu, langsung meluncur memboyong H Abi menuju kantor Kejari Lubuk Pakam, kemudian dijebloskan  ke Lapas Lubuk Pakam.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Sei Rampah, Trias Dewanto SH, dasar penahan terdakwa itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2124 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 28 April 2011, menyatakan H Abi melanggar pasal 94 ayat 2B Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, junto pasal 55 ayat 1 bersama tersangka Kepala Desa Sei Jenggi, Sutaryo dan H Abi divonis 18 bulan (1,6 tahun).

Disebutkan, selain Ahmad Dai Robi alias H Abi, terpidana lainnya yang belum berhasil ditahan, Sutario (41) Kepala Desa Sei Jenggi yang divonis penjara selama 2 tahun.(btr/mag-16)

Rusak Lingkungan di Sungai Nipah, Sergai

LUBUK PAKAM- Tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, akhirnya anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Ahmad Dai Robi alias H Abi (49) ditangkap petugas Kejari Lubuk Pakam bersama Kejari Sei Rampah di area parkir kantor DPRD Sergai, Senin (2/4) sekitar pukul 12.30 WIB.

H Abi merupakan terpidana kasus perusakan lingkungan hidup di Sungai Nipah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Penangkapan H Abi berawal saat dirinya tiba di kantor DPRD mengendarai mobil sedan Honda City BK 55 NN sekira pukul 09.00 WIB, untuk menghadiri rapat koordinasi di ruang pimpinan DPRD di lantai dua.

Usai mengikuti rapat kordinasi itu, H Abi yang merupakan warga Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan itu, turun dari lantai dua menuju tempat parkir.

Begitu tiba di tempat parkir, langkah pria yang dikenal akrab dengan usaha galian C itu, terhenti karena telah ditunggu oleh tim eksekusi kejaksaan dipimpin Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Kahirul Fadli SH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Suparli SH, Kasi Intel Kejari Sei Rampah, Trias Dewanto SH, dan beberapa staf.

Penahanan itu tidak mendapat perlawanan dari H Abi. Saat penangkapan berlangsung, wajah H Abi memucat disertai keringat bercucuran dari bagian kepalanya. Anggota DPRD yang mengenakan pakaian kemeja motif bunga-bunga itu, pasrah digiring ke mobil Toyota Inova warna silver BK 1229 JU milik kejaksaan.

Drama penahan terpidana itu, membuat heboh penghuni gedung DPRD Sergai. Bahkan, sejumlah staf kantor DPRD yang mengetahui hal itu, keluar menyaksikan penahan itu. Sementara itu, sejumlah pimpinan DPRD Sergai, diminta keterangnya, malah memilih bungkam.

Kemudian kendaraan itu, langsung meluncur memboyong H Abi menuju kantor Kejari Lubuk Pakam, kemudian dijebloskan  ke Lapas Lubuk Pakam.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Sei Rampah, Trias Dewanto SH, dasar penahan terdakwa itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2124 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 28 April 2011, menyatakan H Abi melanggar pasal 94 ayat 2B Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, junto pasal 55 ayat 1 bersama tersangka Kepala Desa Sei Jenggi, Sutaryo dan H Abi divonis 18 bulan (1,6 tahun).

Disebutkan, selain Ahmad Dai Robi alias H Abi, terpidana lainnya yang belum berhasil ditahan, Sutario (41) Kepala Desa Sei Jenggi yang divonis penjara selama 2 tahun.(btr/mag-16)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/