25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ajukan Bacaleg Bawah Umur, Kegagalan Parpol Lakukan Rekrutmen

Masuknya nama M Rizky Syahputra sebagai salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai NasDem untuk DPRD Tingkat II Kota Binjai menjadi bukti kegagalan pola rekrutmen dan seleksi Bacaleg di tubuh partai politik.

PEMERHATI Pemilu, Said Salahudin, meski peraturan sudah sangat jelas mengharuskan seorang Bacaleg minimal berusia 21 tahun, namun nama anak Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut, Ali Umri, tetap dimasukkan. Padahal baru berusia 20 tahun.

“Proses seleksi calon anggota legislatif itu kan ada tiga tingkatan. Bahwa di tingkat pertama, itu menjadi kewenangan partai politik untuk menyeleksinya secara administrasi. Nah setelah terpenuhi semua syarat, diperoleh nama-nama Bacaleg yang kemudian didaftarkan pada KPU. Lalu kemudian nanti KPU mengumumkannya kepada masyarakat, agar bisa menilai siapa calon yang diinginkan untuk dipilih nantinya,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat (Sigma) kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (2/5).

Said menilai, direkrutnya Bacaleg di bawah umur jelas-jelas memerlihatkan kegagalan partai yang selama ini sebenarnya telah banyak dikeluhkan masyarakat. “Jadi saya kira kondisi ini memperlihatkan kalau perilaku elit-elit politik itu masih buruk. Jelas-jelas ada niat yang tidak baik, ia sepertinya dengan sengaja membohongi publik,” katanya.

Karena itu dalam hal ini Said meminta masyarakat harus jeli dalam memilih. Jangan lagi mau dibohongi oleh segelintir oknum yang berbuat apa saja demi kepentingan kroni-kroninya. “Publik harus mencatat ini, dan mengingatnya pada saat pemilihan umum nanti. Jangan dipilih parpol yang membohongi masyarakat,” dia menambahkan.

Karena itu terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Said meminta benar-benar meneliti berkas Bacaleg yang ada. Ia menilai jika ditemukan satu contoh kasus, bukan tidak mungkin banyak modus-modus kecurangan lain yang diupayakan pihak-pihak tertentu. “Jadi KPU saya kira harus hati-hati. Jangan sampai kecolongan, karena ini demi masa depan Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Data Sigma menyebutkan, selain temuan adanya Bacaleg bawah umur, sejumlah nama juga teryata terdaftar di dua partai politik yang ada. Temuan lain, sejumlah Bacaleg juga diduga manipulasi berkas-berkas kelengkapan administrasi seperti ijazah.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, kasus pelolosan caleg di bawah umur ini sempat berakibat fatal. Pada 2010 silam, Ketua KPUD Kota Bandung Heri Sapari dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak cermat melakukan verifikasi data calon legislatif. Ketidakcermatannya mengakibatkan lolosnya caleg berusia 20 tahun dalam Pemilu 2009.  (gir)

Masuknya nama M Rizky Syahputra sebagai salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai NasDem untuk DPRD Tingkat II Kota Binjai menjadi bukti kegagalan pola rekrutmen dan seleksi Bacaleg di tubuh partai politik.

PEMERHATI Pemilu, Said Salahudin, meski peraturan sudah sangat jelas mengharuskan seorang Bacaleg minimal berusia 21 tahun, namun nama anak Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut, Ali Umri, tetap dimasukkan. Padahal baru berusia 20 tahun.

“Proses seleksi calon anggota legislatif itu kan ada tiga tingkatan. Bahwa di tingkat pertama, itu menjadi kewenangan partai politik untuk menyeleksinya secara administrasi. Nah setelah terpenuhi semua syarat, diperoleh nama-nama Bacaleg yang kemudian didaftarkan pada KPU. Lalu kemudian nanti KPU mengumumkannya kepada masyarakat, agar bisa menilai siapa calon yang diinginkan untuk dipilih nantinya,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat (Sigma) kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (2/5).

Said menilai, direkrutnya Bacaleg di bawah umur jelas-jelas memerlihatkan kegagalan partai yang selama ini sebenarnya telah banyak dikeluhkan masyarakat. “Jadi saya kira kondisi ini memperlihatkan kalau perilaku elit-elit politik itu masih buruk. Jelas-jelas ada niat yang tidak baik, ia sepertinya dengan sengaja membohongi publik,” katanya.

Karena itu dalam hal ini Said meminta masyarakat harus jeli dalam memilih. Jangan lagi mau dibohongi oleh segelintir oknum yang berbuat apa saja demi kepentingan kroni-kroninya. “Publik harus mencatat ini, dan mengingatnya pada saat pemilihan umum nanti. Jangan dipilih parpol yang membohongi masyarakat,” dia menambahkan.

Karena itu terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Said meminta benar-benar meneliti berkas Bacaleg yang ada. Ia menilai jika ditemukan satu contoh kasus, bukan tidak mungkin banyak modus-modus kecurangan lain yang diupayakan pihak-pihak tertentu. “Jadi KPU saya kira harus hati-hati. Jangan sampai kecolongan, karena ini demi masa depan Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Data Sigma menyebutkan, selain temuan adanya Bacaleg bawah umur, sejumlah nama juga teryata terdaftar di dua partai politik yang ada. Temuan lain, sejumlah Bacaleg juga diduga manipulasi berkas-berkas kelengkapan administrasi seperti ijazah.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, kasus pelolosan caleg di bawah umur ini sempat berakibat fatal. Pada 2010 silam, Ketua KPUD Kota Bandung Heri Sapari dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak cermat melakukan verifikasi data calon legislatif. Ketidakcermatannya mengakibatkan lolosnya caleg berusia 20 tahun dalam Pemilu 2009.  (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/