25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Juli, Pelantikan Kada Gelombang III: Pematangsiantar Dapat Kompensasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan gelombang III Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Rencananya. ada lima kepala daerah terpilih yang akan diambil sumpah oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Yakni Mandailing Natal, Nias, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Pematangsiantar.

Ilustrasi

“Ya, pelantikan kepala daerah terpilih gelombang III bulan Juli. Dan itu pelantikan terakhir hasil Pilkada 2020,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (29/4).

Khusus untuk Pematangsiantar, kata Rasyid, seyogyanya akhir masa jabatan kepala daerahnya baru akan habis pada Februari 2022 mendatang. Tetapi sesuai keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka pelantikannya dipercepat.

Selain Pematangsiantar, ada dua kabupaten di dua provinsi lain mengalami hal yang sama. “Siantar kepala daerahnya bakal dapat kompensasi. Selain Siantar, ada dua daerah lain di Sulawesi Tenggara dan di Papua,” sebut dia.

Atas kebijakan dimaksud, Wali Kota Pematangsiantar saat ini, Hefriansyah Noor, telah dipanggil Kemendagri dan disebut sudah ada kesepakatan terkait hal tersebut. “Kompensasinya gaji dan tunjangan sampai masa jabatannya berakhir, akan dibayarkan penuh. Wali kotanya juga sepakat,” jelasnya.

Sementara itu, dari lima daerah tersebut, tiga di antaranya baru melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Labuhan Batu, Labusel dan Madina. Rencananya rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih di tiga daerah tersebut, dijadwalkan akan dilakukan pada 30 April-3 Mei 2021. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan gelombang III Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Rencananya. ada lima kepala daerah terpilih yang akan diambil sumpah oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Yakni Mandailing Natal, Nias, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Pematangsiantar.

Ilustrasi

“Ya, pelantikan kepala daerah terpilih gelombang III bulan Juli. Dan itu pelantikan terakhir hasil Pilkada 2020,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (29/4).

Khusus untuk Pematangsiantar, kata Rasyid, seyogyanya akhir masa jabatan kepala daerahnya baru akan habis pada Februari 2022 mendatang. Tetapi sesuai keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka pelantikannya dipercepat.

Selain Pematangsiantar, ada dua kabupaten di dua provinsi lain mengalami hal yang sama. “Siantar kepala daerahnya bakal dapat kompensasi. Selain Siantar, ada dua daerah lain di Sulawesi Tenggara dan di Papua,” sebut dia.

Atas kebijakan dimaksud, Wali Kota Pematangsiantar saat ini, Hefriansyah Noor, telah dipanggil Kemendagri dan disebut sudah ada kesepakatan terkait hal tersebut. “Kompensasinya gaji dan tunjangan sampai masa jabatannya berakhir, akan dibayarkan penuh. Wali kotanya juga sepakat,” jelasnya.

Sementara itu, dari lima daerah tersebut, tiga di antaranya baru melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Labuhan Batu, Labusel dan Madina. Rencananya rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih di tiga daerah tersebut, dijadwalkan akan dilakukan pada 30 April-3 Mei 2021. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/