30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Derita Lima Nelayan Langkat saat Dihukum di Malaysia, Dipukuli dan Penjara Dipindah-pindah

ilyas effendy/ Sumut Pos BERSAMA: Direktur Ekskutif Rumah Bahari Sei Lepan Langkat, Azhar Kasim (paling kanan) Bersama 5 orang nelayan Langkat saat ditemui di kediamannya, Jalan Pelabuhan Sei Bilah.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Abdul Rahman Ritonga(38), Alfian(44), M. Berlian(40), Danu Dirja (30) dan Zulkifli(54) akhirnya bisa berkumpul kembali bersama keluarganya, pasca bebas menjalani hukuman 7 bulan penjara di Malaysia.

Hukuman badan itu mereka jalani, usai ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 27 September 2018 lalu. Nelayan asal

Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Wilayah 3 Teluk Aru, Kabupaten Langkat ini diamankan atas tuduhan mencuri ikan di perairan Malaysia.

“Penderitaan mereka sangat memilukan,”ungkap Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Kecamatan Sei Lepan Langkat, Azhar Kasim kepada Sumut Pos di kediamannya, Jalan Pelabuhan Sei Bilah Sei Lepan, Selasa( 2/7).

Kenapa saya bilang memilukan, lanjut Azhar Kasim, polisi maritim Diraja Malaysia menangkap kelima nelayan tidak berada di wilayah perairan malaysia. “Saat kami ditangkap, kami masih sempat merekap titik kordinat berdasarkan GPS perahu, yakni di 4356 (04.43,500-99.56,500,) atau jarak 50 mil dari pantai Belawan,”ujar Abdul Rahman Ritonga, yang saat itu bertugas sebagai tekong kapal.

Pengakuan itupun dibenarkan keempat rekannya, Alfian, M.Berlian, Danu Dirja, dan Zulkifli.

“Setelah ditangkap, Polisi Malaysia membawa kami ke Batu Arah Penang. Kemudian, selama lebih 24 jam, kami dipindahkan ke pulau Penang, markasnya Polisi Malaysia selama 48 atau 4 hari,”ujar Abdul Rahman.

Setelah itu, lanjut Abdul, mereka kembali dipindahkan ke Lokal Bayan Baru selama 14 hari. “Setelah dua hari di penjara, baru kami bertemu Edi, staf Kedubes RI di Malaysia. Itupun hanya menanyakan kenapa kami ditangkap,”kata Abdul Rahman lagi.

Anehnya, sambung Abdul, mereka tidak mendapat pendampingan saat menjalani persidangan di Pengadilan Malaysia dari staf kedutaan RI. “Meski kami didampingi pengacara orang Malaysia, sedikit pun pembelaan terhadap kami tidak ada,”imbuhnya.

Bahkan sampai kembali ke rumah masing masing, tidak ada satu orang perwakilan Indonesia yang mengunjungi kecuali petugas yang datang untuk pembuatan pasport. “Itupun 2 Minggu setelah kami bebas menjalani hukuman di penampungan imigrasi Malaysia,”sambung Abdul Rahman diamini tekan-rekannya.

Yang paling menyedihkan lagi, masih kata Abdul Rahman, berbagai siksaan yang mereka alami selama di penjara. Atas tuduhan hendak melarikan diri, kaki, tangan dan perut dan punggungnya dipukul dengan menggunakan pipa karet satu setengah inci. “Pokoknya kami terus mendapat perlakuan kejam. Dari satu penjara ke penjara lainnya,”bilang Abdul kesal.

Setelah menjalani hukuman, 27 Juni 2019 lalu, Abdul Rahman dan empat rekannya pun pulang ke kampung halaman melalui Bandara KNIA.

“Saat ini dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta. Kami berdoa semoga kejadian yang kami alami tidak terulang kembali dan tidak menimpa anggota keluarga kami di masa mendatang, “kata Abdul diamini rekan-rekannya. (mag-9/han)

ilyas effendy/ Sumut Pos BERSAMA: Direktur Ekskutif Rumah Bahari Sei Lepan Langkat, Azhar Kasim (paling kanan) Bersama 5 orang nelayan Langkat saat ditemui di kediamannya, Jalan Pelabuhan Sei Bilah.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Abdul Rahman Ritonga(38), Alfian(44), M. Berlian(40), Danu Dirja (30) dan Zulkifli(54) akhirnya bisa berkumpul kembali bersama keluarganya, pasca bebas menjalani hukuman 7 bulan penjara di Malaysia.

Hukuman badan itu mereka jalani, usai ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 27 September 2018 lalu. Nelayan asal

Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Wilayah 3 Teluk Aru, Kabupaten Langkat ini diamankan atas tuduhan mencuri ikan di perairan Malaysia.

“Penderitaan mereka sangat memilukan,”ungkap Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Kecamatan Sei Lepan Langkat, Azhar Kasim kepada Sumut Pos di kediamannya, Jalan Pelabuhan Sei Bilah Sei Lepan, Selasa( 2/7).

Kenapa saya bilang memilukan, lanjut Azhar Kasim, polisi maritim Diraja Malaysia menangkap kelima nelayan tidak berada di wilayah perairan malaysia. “Saat kami ditangkap, kami masih sempat merekap titik kordinat berdasarkan GPS perahu, yakni di 4356 (04.43,500-99.56,500,) atau jarak 50 mil dari pantai Belawan,”ujar Abdul Rahman Ritonga, yang saat itu bertugas sebagai tekong kapal.

Pengakuan itupun dibenarkan keempat rekannya, Alfian, M.Berlian, Danu Dirja, dan Zulkifli.

“Setelah ditangkap, Polisi Malaysia membawa kami ke Batu Arah Penang. Kemudian, selama lebih 24 jam, kami dipindahkan ke pulau Penang, markasnya Polisi Malaysia selama 48 atau 4 hari,”ujar Abdul Rahman.

Setelah itu, lanjut Abdul, mereka kembali dipindahkan ke Lokal Bayan Baru selama 14 hari. “Setelah dua hari di penjara, baru kami bertemu Edi, staf Kedubes RI di Malaysia. Itupun hanya menanyakan kenapa kami ditangkap,”kata Abdul Rahman lagi.

Anehnya, sambung Abdul, mereka tidak mendapat pendampingan saat menjalani persidangan di Pengadilan Malaysia dari staf kedutaan RI. “Meski kami didampingi pengacara orang Malaysia, sedikit pun pembelaan terhadap kami tidak ada,”imbuhnya.

Bahkan sampai kembali ke rumah masing masing, tidak ada satu orang perwakilan Indonesia yang mengunjungi kecuali petugas yang datang untuk pembuatan pasport. “Itupun 2 Minggu setelah kami bebas menjalani hukuman di penampungan imigrasi Malaysia,”sambung Abdul Rahman diamini tekan-rekannya.

Yang paling menyedihkan lagi, masih kata Abdul Rahman, berbagai siksaan yang mereka alami selama di penjara. Atas tuduhan hendak melarikan diri, kaki, tangan dan perut dan punggungnya dipukul dengan menggunakan pipa karet satu setengah inci. “Pokoknya kami terus mendapat perlakuan kejam. Dari satu penjara ke penjara lainnya,”bilang Abdul kesal.

Setelah menjalani hukuman, 27 Juni 2019 lalu, Abdul Rahman dan empat rekannya pun pulang ke kampung halaman melalui Bandara KNIA.

“Saat ini dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta. Kami berdoa semoga kejadian yang kami alami tidak terulang kembali dan tidak menimpa anggota keluarga kami di masa mendatang, “kata Abdul diamini rekan-rekannya. (mag-9/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/