30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Lagi, Kejagung Belasan Saksi

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Penyidik Kejagung tengah melakukan pemeriksaan didampingi Sekretaris Kesbangpolinmas Zulkarnain Rangkuti.
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Penyidik Kejagung tengah melakukan pemeriksaan didampingi Sekretaris Kesbangpolinmas Zulkarnain Rangkuti.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 terus dikebut Kejaksaan Agung. Selain memeriksa tersangka Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di KPK, tim Kejagung juga menggarap belasan saksi. Para saksi itu digarap di Kejagung dan Kejatisu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, empat saksi diperiksa di gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Mereka adalah Kepala Biro Admnistrasi dan Pembangunan Provinsi Sumut, Ibnu Sri Hutomo, Kabiro Umum Provinsi Sumut Nurlela, Kabiro Perlengkapan Provinsi Sumut Safrudin serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut Suherman.

Sedangkan di Kejati Sumut, ada tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ketua Bidang Ormas Keagamaan, Paguyuban Etnik / Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 Muhammad D, anggota Ichsanul Arifin Siregar, Harry, Neny T. Pasaribu, Amri Sitanggang. Kemudian, sekretaris Ruselly Fransisca dan Elisabeth Simanjuntak.

Amir menjelaskan, Gatot diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 15.00. Gatot didampingi pengacaranya, Yanuar P Wasesa berhadapan dengan tim penyidik yang terdiri dari jaksa Victor Antonius, Yogiswara dan Agung Arfianto.

Penyidik mencecar Gatot soal tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Selain itu juga soal proses persetujuan pencairan dan pertanggungjawaban penyaluran dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Informasi yang dihimpun, Gatot akan kembali diperiksa pekan depan.

Di Kejagung, penyidik mulai memeriksa empat saksi pukul 10.00 WIB. Pada intinya, kata Amir, penyidik mencecar soal kronologis proses dan mekanisme dari perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut.

Khususnya, lanjut Amir, pada kebutuhan dana hibah dan bantuan sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012-2013.

“Ini mengingat para saksi masuk di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Amir, Rabu (11/11). Hingga kini, Kejagung masih menunggu laporan dari Sumut soal kehadiran dan materi pemeriksaan tujuh saksi di Kejati Sumut.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Penyidik Kejagung tengah melakukan pemeriksaan didampingi Sekretaris Kesbangpolinmas Zulkarnain Rangkuti.
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Penyidik Kejagung tengah melakukan pemeriksaan didampingi Sekretaris Kesbangpolinmas Zulkarnain Rangkuti.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 terus dikebut Kejaksaan Agung. Selain memeriksa tersangka Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di KPK, tim Kejagung juga menggarap belasan saksi. Para saksi itu digarap di Kejagung dan Kejatisu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, empat saksi diperiksa di gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Mereka adalah Kepala Biro Admnistrasi dan Pembangunan Provinsi Sumut, Ibnu Sri Hutomo, Kabiro Umum Provinsi Sumut Nurlela, Kabiro Perlengkapan Provinsi Sumut Safrudin serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut Suherman.

Sedangkan di Kejati Sumut, ada tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ketua Bidang Ormas Keagamaan, Paguyuban Etnik / Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 Muhammad D, anggota Ichsanul Arifin Siregar, Harry, Neny T. Pasaribu, Amri Sitanggang. Kemudian, sekretaris Ruselly Fransisca dan Elisabeth Simanjuntak.

Amir menjelaskan, Gatot diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 15.00. Gatot didampingi pengacaranya, Yanuar P Wasesa berhadapan dengan tim penyidik yang terdiri dari jaksa Victor Antonius, Yogiswara dan Agung Arfianto.

Penyidik mencecar Gatot soal tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Selain itu juga soal proses persetujuan pencairan dan pertanggungjawaban penyaluran dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Informasi yang dihimpun, Gatot akan kembali diperiksa pekan depan.

Di Kejagung, penyidik mulai memeriksa empat saksi pukul 10.00 WIB. Pada intinya, kata Amir, penyidik mencecar soal kronologis proses dan mekanisme dari perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut.

Khususnya, lanjut Amir, pada kebutuhan dana hibah dan bantuan sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012-2013.

“Ini mengingat para saksi masuk di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Amir, Rabu (11/11). Hingga kini, Kejagung masih menunggu laporan dari Sumut soal kehadiran dan materi pemeriksaan tujuh saksi di Kejati Sumut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/