25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

New Normal Tunggu Kemenkes

NEW NORMAL Petugas medis Rumah Sakit Haji melakukan sosialisasi penerapan normal baru di Pasar Bengkok, Aksara Medan, Kamis (2/7). Sosialisasi ini untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan di era normal baru atau adaptasi kebiasaan baru kepada para pedagang di pasar tradisional.
NEW NORMAL: Petugas medis Rumah Sakit Haji melakukan sosialisasi penerapan normal baru di Pasar Bengkok, Aksara Medan, Kamis (2/7). Sosialisasi ini untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan di era normal baru atau adaptasi kebiasaan baru kepada para pedagang di pasar tradisional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan skema kebiasaan baru atau new normal di Sumatera Utara (Sumut), masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Draf atau berkas usulan new normal di Sumut, telah dikirim ke Kementerian (Kemenkes) dan kini sedang dipelajari.

“Hingga saat ini kita tengah menunggu keputusan pusat (Kemenkes) terkait new normal,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Kamis (2/7).

Disinggung mengenai adanya penolakan DPRD Sumut terhadap penerapan new normal di Sumut, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini menyatakan, yang menetapkan new normal bukan keputusan daerah. Kata Aris, kebijakan yang menentukan dari pemerintah pusat. “Kita memang mengajukan usulan, tetapi keputusan tetap pusat,” ucapnya.

Menurut dia, usulan skema new normal Sumut kemungkinan saat ini masih tahap verifikasi atau kajian. Ia tidak bisa memastikan kapan keputusan dari usulan ditetapkan. “Saat ini kita masih transisi atau persiapan menuju new normal. Untuk menentukan new normal ini banyak indikator yang harus dipenuhi, ada sekitar 15 indikator. Namun, bila melihat di Sumut ini, salah satu indikator sudah terpenuhi yakni persiapan rumah sakit penanganan Covid-19. Sebab, hingga saat ini tidak ada pasien yang ditelantarkan, semua pasien dilayani. Kemudian, APD (Alat Pelindung Diri) kita juga terpenuhi,” jelasnya.

Dikatakan Aris, penerapan new normal bukan aktivitas sehari-hari kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Akan tetapi, memasuki era baru dimana masyarakat wajib menggunakan protokol kesehatan. Sebagai contoh, di pasar tradisional harus ada tempat cuci tangan, pedagang dan pembeli menggunakan masker. Selain itu, menjaga jarak antara pembeli dengan penjual dan lain sebagainya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penerapan new normal nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Sanksi tersebut tergantung masing-masing daerah yang diatur oleh peraturan wali kota atau peraturan bupati. “Draf konsep new normal ini berdasarkan dari setiap kabupaten/kota di Sumut. Jadi, terkait sanksinya nantin

dirangkum dan dirumuskan oleh masing-masing kabupaten/kota. Misalnya, kalau di Medan bila masyarakat membandel akan dicabut KTP-nya,” cetusnya.

Walau demikian, sambung Aris, pemberlakuan new normal sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat. Artinya, butuh kesadaran dari masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan. Oleh karena itu, terus dilakukan sosialisasi dengan harapan menjadi kebiasaan di masyarakat. “Contohnya, ketika berjalan kaki di trotoar kita selalu di sisi sebelah kiri. Padahal, aturan menganjurkan berjalanlah di sisi yang menghadap langsung dengan kendaraan lalu lalang, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Ini dibiasakan dan menjadi kebiasaan, karena itu kita harapkan begitu juga pada new normal nanti,” pungkasnya.

Sementara, Relawan Tim Komunikasi GTPP Covid-19 Sumut, dr Putri Mentari Sitanggang mengatakan, new normal jangan disalahartikan dengan kembali menjalani kehidupan secara normal. Dengan kata lain, bukan berarti kembali kepada kehidupan sebelum pandemi Covid-19. “New normal merupakan kebiasaan baru dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, mari kita terapkan new normal dengan dibarengi protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya saat memberikan keterangan pers melalui video streaming Youtube.

Disebutkan Putri, hingga Kamis (2/7) sore angka kasus Covid-19 Sumut kembali mengalami peningkatan. Pasien positif bertambah 89 kasus dari 1.601 menjadi 1.690. Kemudian, pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 2 orang dari 98 menjadi 100. Kemudian, Orang Dalam Pemantauan (ODP) meningkat 152 penderita dari 1.390 menjadi 1.542. Namun begitu, angka kesembuhan juga meningkat sebanyak 7 orang dari 417 menjadi 424. “Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya berkurang 23 penderita dari 242 menjadi 219,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari data seminggu terakhir yang dihimpun GTPP Covid-19 Sumut terkait angka penambahan kasus, ada tren yang cukup baik terhadap jumlah kesembuhan Covid-19. “Secara dini kita bisa temukan kasus Covid-19 terkonfirmasi atau positif, baik dengan gejala ringan dan sedang yang segera ditangani di rumah sakit rujukan hingga sembuh. Namun demikian, ini semua membutuhkan displin yang kuat dari semua lapisan agar angka penularan virus corona dapat dibendung,” tandasnya.

Masyarakat Belum Disiplin

Amatan Sumut Pos, Kamis (2/7), masyarakat Kota Medan dan sekitarnya memang belum disiplin dalam menerapkan pola 3M; Memakai masker; Mencuci tangan; Menjaga jarak sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19. Seperti di Kecamatan Marindal I dan Kecamatan Patumbak, Deliserdang, masyarakat masih tak menyadari pentingnya pakai masker untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Dari usia muda sampai yang tua, terlihat seperti tidak ada kejadian di kala mengendari sepeda motor tanpa mengenakan masker.

Tak hanya itu, kondisi jalanan juga tampak padat oleh kendaraan yang hilir mudik. Seperti mengibaratkan bahwa sekarang ini kondisi sudah benar-benar bebas dari pandemi Corona. Sore kemarin di Kecamatan Marindal I, misalnya, tampak jalanan begitu padat dari kendaraan. Sampai-sampai tidak dapat mengendari kendaraan di atas kecepatan 50 km/perjam.

Kondisi ini sudah lazim selama tidak ada pandemi Covid-19. Dan juga sangat kontras, jika dibandingkan dengan dua bulan lalu, ketika pemerintah menyerukan di rumah aja untuk memutus rantai penularan Corona.

Kondisi tersebut diamini Anggota Panitia Khusus Covid-19 DPRD Sumut, Hendra Cipta. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangatlah penting guna mendukung pemerintah bersama-sama memutus rantai penyebaran virus. “Memang betul, kita melihat di Kota Medan sendiri masyarakat sudah ramai beraktivitas di luar rumah. Apalagi masyarakat yang berada di pinggiran kota, jika pada sore hari di wilayah tersebut sangat ramai beraktivitas. Ini tentu jadi sinyal yang kurang baik, bilamana saat beraktivitas diluar masyarakat masih abai akan protokol kesehatan,” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah mesti lebih masif lagi dalam sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan melibatkan seluruh instrumen yang ada, turun ke bawah untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi ini belumlah berakhir. “Seperti razia-razia masker pada pagi dan sore hari di jalan-jalan, ada teguran lisan sampai sanksi sosial sehingga masyarakat ikut sadar bahwa ketika tidak memakai masker, dia berpotensi tertular akibat tak menggunakan pelindung mulut dan hidung.

Kegiatan ini harus simultan dilakukan, antarpemda juga mesti sinergi jangan lagi sekadar cuap-cuap di media. Sebab kalau masyarakat menganggap kondisi ini sudah normal, kita takkan bisa perkirakan lonjakan orang yang terinfeksi Covid-19 ke depan,” kata ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu.

Seperti diketahui, saat ini Sumut masih melanjutkan masa transisi normal baru dan GTPP Covid-19 Sumut masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang pelaksanaan konsep dimaksud di daerah ini. “Pemprov Sumut juga telah meminta kabupaten/kota mulai menyosialisasikan kepada masyarakatnya tentang kebijakan masing-masing daerah pada masa new normal dan memfinalkan rancangan peraturan bupati dan wali kota yang akan diberlakukan,” ujar Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan.

GTPP Covid-19 Sumut juga menyampaikan bahwa langkah terbaik saat ini adalah memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari. “Sekali lagi kami ingatkan gunakan masker pelindung hidung dan mulut, jaga jarak 1-2 meter, cuci tangan dengan sabun dan air serta hindari kerumunan orang banyak,” tambahnya.

Plt Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi masif terkait pola 3M ini, jelang penerapan normal baru. “Akan kita lakukan secara masif. Sosialisasi yang maksimal atau masif saja masyarakat belum menyadari, apalagi dengan konsep sosialisasi yang apa adanya,” kata dia.

Gubernur kata dia telah mengimbau kepada kabupaten/kota agar melakukan sosialisasi mengenai normal baru, terutama dalam hal disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan pemprov akan melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif. “New normal adalah keniscayaan. New normal harus dilakukan sepanjang vaksin belum ada,” imbuhnya.

Saat ini Pemprov Sumut telah mengajukan konsep normal baru ke pemerintah pusat. Draf tersebut sebelumnya telah disebar ke 33 kabupaten/kota untuk dikaji dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sehingga draf konsep tersebut mengakomodasi kebutuhan kabupaten/kota. “Draf sudah dikirimkan, telah disesuaikan dengan kondisi daerah, karena 33 kabupaten/kota berbeda-beda,” ujar Irman. (ris/prn)

NEW NORMAL Petugas medis Rumah Sakit Haji melakukan sosialisasi penerapan normal baru di Pasar Bengkok, Aksara Medan, Kamis (2/7). Sosialisasi ini untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan di era normal baru atau adaptasi kebiasaan baru kepada para pedagang di pasar tradisional.
NEW NORMAL: Petugas medis Rumah Sakit Haji melakukan sosialisasi penerapan normal baru di Pasar Bengkok, Aksara Medan, Kamis (2/7). Sosialisasi ini untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan di era normal baru atau adaptasi kebiasaan baru kepada para pedagang di pasar tradisional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan skema kebiasaan baru atau new normal di Sumatera Utara (Sumut), masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Draf atau berkas usulan new normal di Sumut, telah dikirim ke Kementerian (Kemenkes) dan kini sedang dipelajari.

“Hingga saat ini kita tengah menunggu keputusan pusat (Kemenkes) terkait new normal,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Kamis (2/7).

Disinggung mengenai adanya penolakan DPRD Sumut terhadap penerapan new normal di Sumut, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini menyatakan, yang menetapkan new normal bukan keputusan daerah. Kata Aris, kebijakan yang menentukan dari pemerintah pusat. “Kita memang mengajukan usulan, tetapi keputusan tetap pusat,” ucapnya.

Menurut dia, usulan skema new normal Sumut kemungkinan saat ini masih tahap verifikasi atau kajian. Ia tidak bisa memastikan kapan keputusan dari usulan ditetapkan. “Saat ini kita masih transisi atau persiapan menuju new normal. Untuk menentukan new normal ini banyak indikator yang harus dipenuhi, ada sekitar 15 indikator. Namun, bila melihat di Sumut ini, salah satu indikator sudah terpenuhi yakni persiapan rumah sakit penanganan Covid-19. Sebab, hingga saat ini tidak ada pasien yang ditelantarkan, semua pasien dilayani. Kemudian, APD (Alat Pelindung Diri) kita juga terpenuhi,” jelasnya.

Dikatakan Aris, penerapan new normal bukan aktivitas sehari-hari kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Akan tetapi, memasuki era baru dimana masyarakat wajib menggunakan protokol kesehatan. Sebagai contoh, di pasar tradisional harus ada tempat cuci tangan, pedagang dan pembeli menggunakan masker. Selain itu, menjaga jarak antara pembeli dengan penjual dan lain sebagainya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penerapan new normal nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Sanksi tersebut tergantung masing-masing daerah yang diatur oleh peraturan wali kota atau peraturan bupati. “Draf konsep new normal ini berdasarkan dari setiap kabupaten/kota di Sumut. Jadi, terkait sanksinya nantin

dirangkum dan dirumuskan oleh masing-masing kabupaten/kota. Misalnya, kalau di Medan bila masyarakat membandel akan dicabut KTP-nya,” cetusnya.

Walau demikian, sambung Aris, pemberlakuan new normal sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat. Artinya, butuh kesadaran dari masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan. Oleh karena itu, terus dilakukan sosialisasi dengan harapan menjadi kebiasaan di masyarakat. “Contohnya, ketika berjalan kaki di trotoar kita selalu di sisi sebelah kiri. Padahal, aturan menganjurkan berjalanlah di sisi yang menghadap langsung dengan kendaraan lalu lalang, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Ini dibiasakan dan menjadi kebiasaan, karena itu kita harapkan begitu juga pada new normal nanti,” pungkasnya.

Sementara, Relawan Tim Komunikasi GTPP Covid-19 Sumut, dr Putri Mentari Sitanggang mengatakan, new normal jangan disalahartikan dengan kembali menjalani kehidupan secara normal. Dengan kata lain, bukan berarti kembali kepada kehidupan sebelum pandemi Covid-19. “New normal merupakan kebiasaan baru dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, mari kita terapkan new normal dengan dibarengi protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya saat memberikan keterangan pers melalui video streaming Youtube.

Disebutkan Putri, hingga Kamis (2/7) sore angka kasus Covid-19 Sumut kembali mengalami peningkatan. Pasien positif bertambah 89 kasus dari 1.601 menjadi 1.690. Kemudian, pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 2 orang dari 98 menjadi 100. Kemudian, Orang Dalam Pemantauan (ODP) meningkat 152 penderita dari 1.390 menjadi 1.542. Namun begitu, angka kesembuhan juga meningkat sebanyak 7 orang dari 417 menjadi 424. “Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya berkurang 23 penderita dari 242 menjadi 219,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari data seminggu terakhir yang dihimpun GTPP Covid-19 Sumut terkait angka penambahan kasus, ada tren yang cukup baik terhadap jumlah kesembuhan Covid-19. “Secara dini kita bisa temukan kasus Covid-19 terkonfirmasi atau positif, baik dengan gejala ringan dan sedang yang segera ditangani di rumah sakit rujukan hingga sembuh. Namun demikian, ini semua membutuhkan displin yang kuat dari semua lapisan agar angka penularan virus corona dapat dibendung,” tandasnya.

Masyarakat Belum Disiplin

Amatan Sumut Pos, Kamis (2/7), masyarakat Kota Medan dan sekitarnya memang belum disiplin dalam menerapkan pola 3M; Memakai masker; Mencuci tangan; Menjaga jarak sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19. Seperti di Kecamatan Marindal I dan Kecamatan Patumbak, Deliserdang, masyarakat masih tak menyadari pentingnya pakai masker untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Dari usia muda sampai yang tua, terlihat seperti tidak ada kejadian di kala mengendari sepeda motor tanpa mengenakan masker.

Tak hanya itu, kondisi jalanan juga tampak padat oleh kendaraan yang hilir mudik. Seperti mengibaratkan bahwa sekarang ini kondisi sudah benar-benar bebas dari pandemi Corona. Sore kemarin di Kecamatan Marindal I, misalnya, tampak jalanan begitu padat dari kendaraan. Sampai-sampai tidak dapat mengendari kendaraan di atas kecepatan 50 km/perjam.

Kondisi ini sudah lazim selama tidak ada pandemi Covid-19. Dan juga sangat kontras, jika dibandingkan dengan dua bulan lalu, ketika pemerintah menyerukan di rumah aja untuk memutus rantai penularan Corona.

Kondisi tersebut diamini Anggota Panitia Khusus Covid-19 DPRD Sumut, Hendra Cipta. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangatlah penting guna mendukung pemerintah bersama-sama memutus rantai penyebaran virus. “Memang betul, kita melihat di Kota Medan sendiri masyarakat sudah ramai beraktivitas di luar rumah. Apalagi masyarakat yang berada di pinggiran kota, jika pada sore hari di wilayah tersebut sangat ramai beraktivitas. Ini tentu jadi sinyal yang kurang baik, bilamana saat beraktivitas diluar masyarakat masih abai akan protokol kesehatan,” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah mesti lebih masif lagi dalam sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan melibatkan seluruh instrumen yang ada, turun ke bawah untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi ini belumlah berakhir. “Seperti razia-razia masker pada pagi dan sore hari di jalan-jalan, ada teguran lisan sampai sanksi sosial sehingga masyarakat ikut sadar bahwa ketika tidak memakai masker, dia berpotensi tertular akibat tak menggunakan pelindung mulut dan hidung.

Kegiatan ini harus simultan dilakukan, antarpemda juga mesti sinergi jangan lagi sekadar cuap-cuap di media. Sebab kalau masyarakat menganggap kondisi ini sudah normal, kita takkan bisa perkirakan lonjakan orang yang terinfeksi Covid-19 ke depan,” kata ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu.

Seperti diketahui, saat ini Sumut masih melanjutkan masa transisi normal baru dan GTPP Covid-19 Sumut masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang pelaksanaan konsep dimaksud di daerah ini. “Pemprov Sumut juga telah meminta kabupaten/kota mulai menyosialisasikan kepada masyarakatnya tentang kebijakan masing-masing daerah pada masa new normal dan memfinalkan rancangan peraturan bupati dan wali kota yang akan diberlakukan,” ujar Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan.

GTPP Covid-19 Sumut juga menyampaikan bahwa langkah terbaik saat ini adalah memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari. “Sekali lagi kami ingatkan gunakan masker pelindung hidung dan mulut, jaga jarak 1-2 meter, cuci tangan dengan sabun dan air serta hindari kerumunan orang banyak,” tambahnya.

Plt Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi masif terkait pola 3M ini, jelang penerapan normal baru. “Akan kita lakukan secara masif. Sosialisasi yang maksimal atau masif saja masyarakat belum menyadari, apalagi dengan konsep sosialisasi yang apa adanya,” kata dia.

Gubernur kata dia telah mengimbau kepada kabupaten/kota agar melakukan sosialisasi mengenai normal baru, terutama dalam hal disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan pemprov akan melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif. “New normal adalah keniscayaan. New normal harus dilakukan sepanjang vaksin belum ada,” imbuhnya.

Saat ini Pemprov Sumut telah mengajukan konsep normal baru ke pemerintah pusat. Draf tersebut sebelumnya telah disebar ke 33 kabupaten/kota untuk dikaji dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sehingga draf konsep tersebut mengakomodasi kebutuhan kabupaten/kota. “Draf sudah dikirimkan, telah disesuaikan dengan kondisi daerah, karena 33 kabupaten/kota berbeda-beda,” ujar Irman. (ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/