LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kepada pelaku usaha dan masyarakat, di seputar kota Rantauprapat, Jum’at (30/7).
Kegiatan itu sebagai upaya memutus rantai sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19 di kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana Hasibuanmenjelaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa Labuhanbatu adalah salahsatu Kabupaten di Sumatera Utara yang masuk dalam PPKM kategori Level 3.
“Pembatasan kegiatan masyarakat pada level 3 tersebut, yakni dengan batasan jam beroperasi hanya sampai pukul 20.00 wib. Serta, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga tanggal 2 Agustus 2021,” jelas Atia yang juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu.
Mengingat sudah semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus Covid-19 dan tidak sedikit pula yang meninggal, maka dari itu gugus tugas Covid-19 kabupaten Labuhanbatu, terus mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang ada di kabupaten Labuhanbatu agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara.
Seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri Kabag OPS Polres Labuhanbatu Kompol Marluddin SAg, personel TNI 0209/LB, sejumlah pegawai Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP. (fdh/azw)