LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Wirhan Arif menyebutkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tradisional Bakaran Batu di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang tidak kadaluarsa. Saat ini dalam penyelidikan kembali oleh pihaknya.
Hal ini disebutkan Kasatreskrim saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Rabu (2/8/2023).
“Iya, saat ini untuk perkara itu dalam proses penyelidikan kembali oleh kami. Karena kasusnya sudah lama belasan tahun. Tapi tak ada istilah kadaluarsa,” ujar Kompol Wirhan Arif.
Saat ditanya siapa saja pejabat Pemkab Deliserdang dan pelaksana proyek yang sudah diperiksa terkait kasus itu, Kasat Reskrim belum memberikan jawaban.
Beberapa informasi yang dihimpun bahwa yang sudah diperiksa Polisi sebelumnya ada sejumlah pejabat Pemkab Deliserdang diantaranya Mantan Kadis Pasar DLTD, Mantan Kadis Perindag AM, Panitia Lelang R, Pelaksana proyek (pihak swasta) diantaranya berinisial JK dan Konsultan.
Meski kasus ini pertama tamanya menggegerkan Pemkab Deliserdang. Namun kasus ini tenggelam ditelan waktu tanpa penyelesaian maupun penghentian penyidikan oleh Polres Deliserdang.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Pujakesuma Eko Sopianto SE mendesak pihak Kepolisian Polresta Deliserdang yang menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Bakaran Batu di Kecamatan Lubukpakam yang mengendap selama hampir 10 tahun tak tuntas.
Eko yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang ini berharap dalam kasus ini Polisi harusnya bertindak profesional meski sekiranya kasus ini berhubungan dengan pejabat utama di Kabupaten Deliserdang.
“Ini saatnya Polisi menunjukkan komitmen mereka dalam penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi. Kasus proyek pembangunan pasar Bakaran Batu itu sejak tahun 2014 lalu tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Apalagi kabarnya ada yang ditetapkan tersangka tapi kabarnya hilang begitu saja,” tegas Eko.
Eko mengatakan kalau dirinya mengikuti pemberitaan sejumlah media dan mendukung ada penuntasan kasus ini oleh pihak Kepolisian Polresta Deliserdang.
Sebelumnya, Pasar Bakaran Batu Lubukpakam dibangun diatas lahan seluas 1,5 hektar dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp 7 miliar awal dan Rp 7 miliar tahun berikutnya .
Selain menggunakan dana APBN, untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 .
Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.
Pengerjaan pembangunan pasar tradisional pada masa Bupati Amri Tambunan di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K yang dengan pagu Rp 6 miliar. (btr/ram)