28 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Hari Ini, Banmus DPRD Humbahas Kembali Susun Jadwal P-APBD 2019

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, kembali menggelar rapat untuk menyusun penjadwalan pembahasan Perubahaan-APBD tahun anggaran 2019, di ruangan rapat kerja Sekretaris DPRD Humbang Haundutan, Selasa (3/9).

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2019, Banmus gagal dikarenakan tidak kourum, dari 13 anggota Banmus, 8 dewan tidak hadir tanpa alasan.

Hal itu disampaikan, Bresman Sianturi didampingi Irwan Simamora selaku anggota Banmus kepada wartawan, Senin (2/9) di ruangan Fraksi Amanat Demokrat.

“ Harus dibahas, tidak ada aturan yang bilang tidak, ,” kata Bresman.

Rapat Banmus ini, sudah dua kali diskor pada Selasa (27/8) lalu untuk menyusun jadwal pembahasan Perubahaan-APBD tahun anggaran 2019. Namun gagal karena tidak kourum.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembahasan itu harus karena sudah sesuai mekanisme rangkaian kegiatan mereka. “ Tidak ada sikap ditolak karena ini sudah tatib, sudah ada mengatur dilembaga ini,” pungkasnya.

Disinggung bagaimana sikap Fraksinya yang menolak pembahasan P-APBD, Bresman yang akan dilantik 30 September 2019 mendatang sebagai anggota DPRD 2019-2024, malah tidak tahu. “Saya tidak tahu ada penolakkan di fraksi saya,” akunya.

Irwan, politisi Partai Hanura menambahkan, harusnya sebagai wakil rakyat memahami tugas dan fungsinya. Tanpa melihat adanya kepentingan. “ Tugas DPRD itu apa, ada tiga, legislasi, anggaran dan pengawasan,” sambungnya.

Disinggung karena alasan keempat fraksi dari Permendagri 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019, Irwan berharap bukan karena kepentingan. “ Tidak acuan, tetapi kepentingan,” ucapnya.

Menurut Bresman, alasan keempat fraksi salah menafsir tentang Permendagri 38 tahun 2018. “ Salah penafsiran, tidak ada kalau perkada tidak dibahas PAPBD 2019,” tegasnya. Sebelumnya, sebanyak empat Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menolak P-APBD Kabupaten itu tahun anggaran 2019 untuk dibahas. Penolakkan itu disampaikan melalui surat, ditandatangani masing-masing fraksi kepada Ketua DPRD setempat Manaek Hutasoit, belum lama ini.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Moratua Gajah menuturkan bahwa penolakkan itu adalah tepat dikarenakan beragam alasan. Mora menyebut, pertama dikarenakan tidak mendapatnya persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Yang akhirnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 lalu menjadi Peraturan Kepala Daerah. Dari Perkada itu, kedua, menurutnya terbentur dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 pada lampiran IV tentang teknis ppenyusunan APBD 2019.

Dijelaskan, dalam rangka percepatan penetapan peratuan daerah tentang Perubahaan APBD tahun anggaran 2019, proses rancangan peraturan daerah tentang Perubahaan APBD tahun anggaran 2019 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019, namun persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas racangan peraturan daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

“Dari pedoman itu sudah jelas menyalahi aturan kalau PAPBD kita bahas,” tuturnya.

Pun demikian, Moratua berharap agar DPRD saling menghargai dan memahami aturan dalam menjalankan fungsi dan tugas. “ Kitah harap mereka saling tahu soal fungsinya. Apalagi, Ketua DPRD Manaek Hutasoit sudah tahu jika Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun lalu dijadikan Perkada tidak dapat menetapkan Perubahaan APBD, saat itu kita singgung di kantor Kemendagri,” kata dia. (mag12/han)

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, kembali menggelar rapat untuk menyusun penjadwalan pembahasan Perubahaan-APBD tahun anggaran 2019, di ruangan rapat kerja Sekretaris DPRD Humbang Haundutan, Selasa (3/9).

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2019, Banmus gagal dikarenakan tidak kourum, dari 13 anggota Banmus, 8 dewan tidak hadir tanpa alasan.

Hal itu disampaikan, Bresman Sianturi didampingi Irwan Simamora selaku anggota Banmus kepada wartawan, Senin (2/9) di ruangan Fraksi Amanat Demokrat.

“ Harus dibahas, tidak ada aturan yang bilang tidak, ,” kata Bresman.

Rapat Banmus ini, sudah dua kali diskor pada Selasa (27/8) lalu untuk menyusun jadwal pembahasan Perubahaan-APBD tahun anggaran 2019. Namun gagal karena tidak kourum.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembahasan itu harus karena sudah sesuai mekanisme rangkaian kegiatan mereka. “ Tidak ada sikap ditolak karena ini sudah tatib, sudah ada mengatur dilembaga ini,” pungkasnya.

Disinggung bagaimana sikap Fraksinya yang menolak pembahasan P-APBD, Bresman yang akan dilantik 30 September 2019 mendatang sebagai anggota DPRD 2019-2024, malah tidak tahu. “Saya tidak tahu ada penolakkan di fraksi saya,” akunya.

Irwan, politisi Partai Hanura menambahkan, harusnya sebagai wakil rakyat memahami tugas dan fungsinya. Tanpa melihat adanya kepentingan. “ Tugas DPRD itu apa, ada tiga, legislasi, anggaran dan pengawasan,” sambungnya.

Disinggung karena alasan keempat fraksi dari Permendagri 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019, Irwan berharap bukan karena kepentingan. “ Tidak acuan, tetapi kepentingan,” ucapnya.

Menurut Bresman, alasan keempat fraksi salah menafsir tentang Permendagri 38 tahun 2018. “ Salah penafsiran, tidak ada kalau perkada tidak dibahas PAPBD 2019,” tegasnya. Sebelumnya, sebanyak empat Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menolak P-APBD Kabupaten itu tahun anggaran 2019 untuk dibahas. Penolakkan itu disampaikan melalui surat, ditandatangani masing-masing fraksi kepada Ketua DPRD setempat Manaek Hutasoit, belum lama ini.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Moratua Gajah menuturkan bahwa penolakkan itu adalah tepat dikarenakan beragam alasan. Mora menyebut, pertama dikarenakan tidak mendapatnya persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Yang akhirnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 lalu menjadi Peraturan Kepala Daerah. Dari Perkada itu, kedua, menurutnya terbentur dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 pada lampiran IV tentang teknis ppenyusunan APBD 2019.

Dijelaskan, dalam rangka percepatan penetapan peratuan daerah tentang Perubahaan APBD tahun anggaran 2019, proses rancangan peraturan daerah tentang Perubahaan APBD tahun anggaran 2019 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019, namun persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas racangan peraturan daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

“Dari pedoman itu sudah jelas menyalahi aturan kalau PAPBD kita bahas,” tuturnya.

Pun demikian, Moratua berharap agar DPRD saling menghargai dan memahami aturan dalam menjalankan fungsi dan tugas. “ Kitah harap mereka saling tahu soal fungsinya. Apalagi, Ketua DPRD Manaek Hutasoit sudah tahu jika Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun lalu dijadikan Perkada tidak dapat menetapkan Perubahaan APBD, saat itu kita singgung di kantor Kemendagri,” kata dia. (mag12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/