25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Puluhan Warga Babat Tanaman Tebu

Konflik Lahan Eks PTPN2 Sei Semayang

BINJAI- Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Sei Semayang di Kota Binjai terus berlanjut. Sebelumnya pihak PTPN2 yang melakukan pembersihan terhadap tanaman ataupun gubuk-gubuk warga di lahan eks HGU PTPN2, tapi kali ini, puluhan warga yang melakukan pembersihan terhadap tanaman tebu yang berdiri di atas lahan eks HGU PTPN2 Sei Semayang, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (2/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Puluhan warga yang melakukan pembersihan tersebut, berasal dari kelompok tani Anugrah Tunggurono. Pembersihan lahan eks HGU oleh kelompok tani ini, dilakukan dengan membabat tanaman tebu yang sudah berumur 3 bulan.
Menurut Ketua Kelompok Tani Anugrah Tunggurono Syamsul Bahri, pembersihan lahan eks HGU PTPN2 itu, dilakukan berdasarkan surat alas hak atas lahan eks HGU PTPN2 Sei Semayang yang dimiliki kelompoknya.

“Lahan inikan sudah tidak ada lagi HGU-nya. Maka, kami melakukan pembersihan lahan dari tanaman tebu untuk mengambil kembali hak kami. Dan hal itu berdasarkan surat-surat alas hak yang kami pegang,” terang Syamsul tanpa menjelaskan surat yang dimilikinya.

Selain itu, Syamsul Bahri menolak jika pihaknya disebut sebagai penggarap atas lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang. “Kami bukan penggarap. Tetapi kami ahli waris dari lahan eks HGU PTPN2 yang sudah dikuasai pemerintah sejak puluhan tahun lalu dengan cara paksa,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Syamsul, sesuai dengan peta  metrik yang dipegang kelompok tani Anugrah Tunggurono, lahan eks HGU PTPN2 Sei Semayang yang menjadi hak warga tani seluas 628 Ha.
“Semuanya sudah jelas. HGU sudah habis dan kami berhak mengambil kembali lahan peninggalan orang tua kami, yang dirampas PTPN2,” jelasnya disela-sela pembabatan tanaman tebu.

Jika lahan ini sudah dibersihkan, lanjut Syamsul, maka pihaknya akan memulai bercocok tanaman. “Lahan ini kami bersihkan dan tentunya untuk bercocok tanam. Yang jelas, setelah semua lahan ini bersih, akan kami tanami dengan tanaman palawija dan sayuran,” ungkap Syamsul.

Ketika puluhan warga tani melakukan pembersihan lahan, petugas Polres Binjai dan Kapolsek Binjai Timur AKP Ismui, datang kelokasi pembersihan dan memberikan arahan kepada warga agar dapat menghentikan aksi. Sebab, pihak PTPN2 Sei Semayang dikabarkan akan turun ke lokasi pembersihan untuk menahan warga.
Guna menghindari bentrok fisik dan menghormati Kapolsek Binjai Timur, puluhan warga akhirnya menarik diri dari areal perkebunan tebu sembari menanti kedatangan petugas PTPN2.
Kelompok tani juga meminta pemerintah khususnya Kementerian BUMN untuk melepaskan lahan eks HGU PTPN2 kepada warga sebagai pemilik lahan terdahulu. “Bila persoalan ini tidak ditindak lanjuti, dalam waktu dekat, kami akan membabat habis tanaman tebu di areal ini,” ancam Syamsul.(dan)

Konflik Lahan Eks PTPN2 Sei Semayang

BINJAI- Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Sei Semayang di Kota Binjai terus berlanjut. Sebelumnya pihak PTPN2 yang melakukan pembersihan terhadap tanaman ataupun gubuk-gubuk warga di lahan eks HGU PTPN2, tapi kali ini, puluhan warga yang melakukan pembersihan terhadap tanaman tebu yang berdiri di atas lahan eks HGU PTPN2 Sei Semayang, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (2/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Puluhan warga yang melakukan pembersihan tersebut, berasal dari kelompok tani Anugrah Tunggurono. Pembersihan lahan eks HGU oleh kelompok tani ini, dilakukan dengan membabat tanaman tebu yang sudah berumur 3 bulan.
Menurut Ketua Kelompok Tani Anugrah Tunggurono Syamsul Bahri, pembersihan lahan eks HGU PTPN2 itu, dilakukan berdasarkan surat alas hak atas lahan eks HGU PTPN2 Sei Semayang yang dimiliki kelompoknya.

“Lahan inikan sudah tidak ada lagi HGU-nya. Maka, kami melakukan pembersihan lahan dari tanaman tebu untuk mengambil kembali hak kami. Dan hal itu berdasarkan surat-surat alas hak yang kami pegang,” terang Syamsul tanpa menjelaskan surat yang dimilikinya.

Selain itu, Syamsul Bahri menolak jika pihaknya disebut sebagai penggarap atas lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang. “Kami bukan penggarap. Tetapi kami ahli waris dari lahan eks HGU PTPN2 yang sudah dikuasai pemerintah sejak puluhan tahun lalu dengan cara paksa,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Syamsul, sesuai dengan peta  metrik yang dipegang kelompok tani Anugrah Tunggurono, lahan eks HGU PTPN2 Sei Semayang yang menjadi hak warga tani seluas 628 Ha.
“Semuanya sudah jelas. HGU sudah habis dan kami berhak mengambil kembali lahan peninggalan orang tua kami, yang dirampas PTPN2,” jelasnya disela-sela pembabatan tanaman tebu.

Jika lahan ini sudah dibersihkan, lanjut Syamsul, maka pihaknya akan memulai bercocok tanaman. “Lahan ini kami bersihkan dan tentunya untuk bercocok tanam. Yang jelas, setelah semua lahan ini bersih, akan kami tanami dengan tanaman palawija dan sayuran,” ungkap Syamsul.

Ketika puluhan warga tani melakukan pembersihan lahan, petugas Polres Binjai dan Kapolsek Binjai Timur AKP Ismui, datang kelokasi pembersihan dan memberikan arahan kepada warga agar dapat menghentikan aksi. Sebab, pihak PTPN2 Sei Semayang dikabarkan akan turun ke lokasi pembersihan untuk menahan warga.
Guna menghindari bentrok fisik dan menghormati Kapolsek Binjai Timur, puluhan warga akhirnya menarik diri dari areal perkebunan tebu sembari menanti kedatangan petugas PTPN2.
Kelompok tani juga meminta pemerintah khususnya Kementerian BUMN untuk melepaskan lahan eks HGU PTPN2 kepada warga sebagai pemilik lahan terdahulu. “Bila persoalan ini tidak ditindak lanjuti, dalam waktu dekat, kami akan membabat habis tanaman tebu di areal ini,” ancam Syamsul.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/