31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Tenaga Honorer Merasa Dipermainkan

Minta Komisi A DPRD Sumut Jumpai Wamen PAN-RB di Jakarta

MEDAN-Setelah mendatangi DPRD Medan, Forum Komunikasi Tenaga Honor Sekolah Negeri- SKPD (FKTHSN-SKPD), kemarin mendatangi DPRDSU. Mereka tetap mempertanyakan pernyataan Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengenai pembatalan pengangkatan tenaga honorer sampai batas yang tidak ditentukan.

Kali ini puluhan tenaga honorer terdiri dari perwakilan lima kabupaten/kota seperti Pematangsiantar, Karo, Medan, Tebingtinggi dan Mandailing Natal. “Jadi, nasib tenaga honorer seperti dipermainkan. Ganti menteri, ganti kebijakan. Padahal, Ranperdanya tinggal menunggu tanda tangan presiden dan Surat Edaran Menpan No 5 tahun 2010 diimplementasikan dengan peraturan Kepala BKN nomor 20 tahun 2010,” ujar Ketua Umum, FKTHSN-SKPD, Andi Surbakti di hadapan anggota Komisi A DPRD Sumut.

Oleh sebab itu, sambung Andi, pihaknya meminta kepada Komisi A dan E DPRD Sumut untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan Wamen PAN-RB di Jakarta dan mempertanyakan apa kendala RPP belum ditandatangani oleh Presiden ke Sesneg dan Sekretaris Kabinet di Jakarta.
“Kami harap ada hasil yang akan kami bawa pulang untuk diceritakan ke teman-teman lainnya usai pertemuan ini,” pintanya.

Menyangkut hal itu, Sekretaris Komisi A, Mustofawiyah menyatakan, Komisi A akan ke Jakarta tanggal 29 November ini, dalam rangka menemui Sekretaris Negara dan Menpan.

“Kami harap, kalian bisa ikut mendampingi kami. Agar tidak ada anggapan, kami ini asal ngomong saja. Mudah-mudahan dari pertemuan itu, kita bisa mendapatkan solusi nantinya,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Syamsul Hilal merasa tidak yakin atas pertemuan itu. Karena menurutnya, kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat biasanya sulit untuk diubah. “Kalau hanya pertemuan saja. Saya tidak yakin, bakal menghabiskan uang saja. Maka, harus ada upaya dari rakyat. Rakyat harus bergerak mendesak bupati atau gubernur untuk protes pada kebijakan pusat,” ujarnya.

Sedangkan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan mengatakan, pernyataan Wamen PAN, Eko Prasodjo, tentang pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah mencederai rasa keadilan puluhan ribu honorer.
“Para honorer ini sudah berjuang melengkapi administrasi mereka untuk diangkat sebagai CPNS. Tapi kenapa tiba-tiba ada pernyataan lisan yang membatalkan. Kita minta pernyataan itu dicabut,” ujarnya.

Usut Tuntas Pemalsuan SK Pengangkatan CPNS/PNS

Terkait pemalsuan SK pengangkatan CPNS/PNS Pemprovsu Tahun Anggaran 2011 melalui jalur penyisipan yang diduga dipalsukan T Hasanul Bolqiah, asisten pribadi wakil gubernur Sumatera Utara, mulai terkuak.
Berdasarkan penuturan salah seorang PNS di Dinas Pertanian Sumut yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengenal nama-nama sejumlah PNS di dinas tersebut antara lain, Dheni Oka Mahendra Nawar, M Eko Putra Satria, Taufiq Husin, Sella Husniyanti, dan Selli Syafriyantika. “Nggak kenal. Kayaknya nggak ada nama pegawai itu di sini, Bang,” ujarnya, Rabu (2/11).

Terkait pemalsuan SK Pengangkatan CPNS/PNS tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan BKD Sumut, Kaiman Turnip menjelaskan, dari 235 orang tenaga honorer Pemprovsu yang berkasnya telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, tidak satu pun nama-nama yang tertera atau dicatut dalam SK Pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS TA 2011, yang diduga dipalsukan Hasanul. Untuk berkas tenaga honorer Pemprovsu Kategori I sebanyak 223 orang, telah diserahkan ke BKN Pusat 31 Agustus 2010 lalu, untuk kategori II dikirim, 31 Desember 2010 lalu.

“Ke-49 orang itu, bukan nama-nama tenaga honorer Pemprovsu yang telah dikirimkan berkas dan datanya ke BKN Pusat,” jelas Kaiman Turnip yang mengaku tengah di Jakarta. Kaiman menegaskan, dirinya tidak berhak untuk mengeluarkan surat pengangkatan tenaga honorer.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan SK pengangkatan tenaga honorer jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) PNS Pemprovsu formasi sisipan TA 2011 yang tersangka pelakunya Hasanul sudah ditahan Poldasu.

Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari kecurigaan dari teman salah seorang dari orangtua korban yang bekerja di Kantor Gubsu, yang menyatakan Pemprovsu tidak menerima pegawai honorer tahun 2011. Dan teman orangtuanya tadi mengatakan dirinya kenal dekat dengan Kaiman Turnip dan tahu persis bagaimana bentuk tanda tangannya.

“Selain menipu ke-49 CPNS, Hasanul juga berhasil memperdayai seorang PNS yang bertugas di Kantor Lurah Belawan Bahari, Kecamatan Belawan, yang bernama Abdul Hafis.  Dalam surat yang juga saya tandatangani, Abdul Hafis disebutkan terhitung 20 Oktober dimutasi menjadi pegawai di Badan Anggaran (Banggar) pada Sekretariat DPRD Sumut. Tapi, kenyataannya, Abdul Hafis tidak pernah dimutasi ke Banggar Sekwan DPRD Sumut. Artinya, surat pengangkatan Abdul Hafis palsu dan saya tidak memiliki kewenangan untuk memutasi pegawai,” ujar Turnip. (ari)

Minta Komisi A DPRD Sumut Jumpai Wamen PAN-RB di Jakarta

MEDAN-Setelah mendatangi DPRD Medan, Forum Komunikasi Tenaga Honor Sekolah Negeri- SKPD (FKTHSN-SKPD), kemarin mendatangi DPRDSU. Mereka tetap mempertanyakan pernyataan Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengenai pembatalan pengangkatan tenaga honorer sampai batas yang tidak ditentukan.

Kali ini puluhan tenaga honorer terdiri dari perwakilan lima kabupaten/kota seperti Pematangsiantar, Karo, Medan, Tebingtinggi dan Mandailing Natal. “Jadi, nasib tenaga honorer seperti dipermainkan. Ganti menteri, ganti kebijakan. Padahal, Ranperdanya tinggal menunggu tanda tangan presiden dan Surat Edaran Menpan No 5 tahun 2010 diimplementasikan dengan peraturan Kepala BKN nomor 20 tahun 2010,” ujar Ketua Umum, FKTHSN-SKPD, Andi Surbakti di hadapan anggota Komisi A DPRD Sumut.

Oleh sebab itu, sambung Andi, pihaknya meminta kepada Komisi A dan E DPRD Sumut untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan Wamen PAN-RB di Jakarta dan mempertanyakan apa kendala RPP belum ditandatangani oleh Presiden ke Sesneg dan Sekretaris Kabinet di Jakarta.
“Kami harap ada hasil yang akan kami bawa pulang untuk diceritakan ke teman-teman lainnya usai pertemuan ini,” pintanya.

Menyangkut hal itu, Sekretaris Komisi A, Mustofawiyah menyatakan, Komisi A akan ke Jakarta tanggal 29 November ini, dalam rangka menemui Sekretaris Negara dan Menpan.

“Kami harap, kalian bisa ikut mendampingi kami. Agar tidak ada anggapan, kami ini asal ngomong saja. Mudah-mudahan dari pertemuan itu, kita bisa mendapatkan solusi nantinya,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Syamsul Hilal merasa tidak yakin atas pertemuan itu. Karena menurutnya, kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat biasanya sulit untuk diubah. “Kalau hanya pertemuan saja. Saya tidak yakin, bakal menghabiskan uang saja. Maka, harus ada upaya dari rakyat. Rakyat harus bergerak mendesak bupati atau gubernur untuk protes pada kebijakan pusat,” ujarnya.

Sedangkan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan mengatakan, pernyataan Wamen PAN, Eko Prasodjo, tentang pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah mencederai rasa keadilan puluhan ribu honorer.
“Para honorer ini sudah berjuang melengkapi administrasi mereka untuk diangkat sebagai CPNS. Tapi kenapa tiba-tiba ada pernyataan lisan yang membatalkan. Kita minta pernyataan itu dicabut,” ujarnya.

Usut Tuntas Pemalsuan SK Pengangkatan CPNS/PNS

Terkait pemalsuan SK pengangkatan CPNS/PNS Pemprovsu Tahun Anggaran 2011 melalui jalur penyisipan yang diduga dipalsukan T Hasanul Bolqiah, asisten pribadi wakil gubernur Sumatera Utara, mulai terkuak.
Berdasarkan penuturan salah seorang PNS di Dinas Pertanian Sumut yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengenal nama-nama sejumlah PNS di dinas tersebut antara lain, Dheni Oka Mahendra Nawar, M Eko Putra Satria, Taufiq Husin, Sella Husniyanti, dan Selli Syafriyantika. “Nggak kenal. Kayaknya nggak ada nama pegawai itu di sini, Bang,” ujarnya, Rabu (2/11).

Terkait pemalsuan SK Pengangkatan CPNS/PNS tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan BKD Sumut, Kaiman Turnip menjelaskan, dari 235 orang tenaga honorer Pemprovsu yang berkasnya telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, tidak satu pun nama-nama yang tertera atau dicatut dalam SK Pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS TA 2011, yang diduga dipalsukan Hasanul. Untuk berkas tenaga honorer Pemprovsu Kategori I sebanyak 223 orang, telah diserahkan ke BKN Pusat 31 Agustus 2010 lalu, untuk kategori II dikirim, 31 Desember 2010 lalu.

“Ke-49 orang itu, bukan nama-nama tenaga honorer Pemprovsu yang telah dikirimkan berkas dan datanya ke BKN Pusat,” jelas Kaiman Turnip yang mengaku tengah di Jakarta. Kaiman menegaskan, dirinya tidak berhak untuk mengeluarkan surat pengangkatan tenaga honorer.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan SK pengangkatan tenaga honorer jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) PNS Pemprovsu formasi sisipan TA 2011 yang tersangka pelakunya Hasanul sudah ditahan Poldasu.

Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari kecurigaan dari teman salah seorang dari orangtua korban yang bekerja di Kantor Gubsu, yang menyatakan Pemprovsu tidak menerima pegawai honorer tahun 2011. Dan teman orangtuanya tadi mengatakan dirinya kenal dekat dengan Kaiman Turnip dan tahu persis bagaimana bentuk tanda tangannya.

“Selain menipu ke-49 CPNS, Hasanul juga berhasil memperdayai seorang PNS yang bertugas di Kantor Lurah Belawan Bahari, Kecamatan Belawan, yang bernama Abdul Hafis.  Dalam surat yang juga saya tandatangani, Abdul Hafis disebutkan terhitung 20 Oktober dimutasi menjadi pegawai di Badan Anggaran (Banggar) pada Sekretariat DPRD Sumut. Tapi, kenyataannya, Abdul Hafis tidak pernah dimutasi ke Banggar Sekwan DPRD Sumut. Artinya, surat pengangkatan Abdul Hafis palsu dan saya tidak memiliki kewenangan untuk memutasi pegawai,” ujar Turnip. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/