Site icon SumutPos

Korban Merugi Rp227 Juta

FOTO 2:
Foto: BAMBANG/SUMUT POS
Dika

SUMUTPOS.CO – TERGODA dengan iming-iming keberadaan bongkahan emas yang terkandung di tanah sekitar pekarangannya, SG rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Uang sebesar Rp 227 juta itu digunakan sebagai mahar untuk mengeluarkan emas dari tanah sesuai dengan instruksi Dika (25) warga Dusun III Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Namun, bukan untung yang diraih. Uang tersebut ternyata hanya akal-akalan Dika untuk mengeruk keuntungan dari SG yang percaya dengan keberadaan emas di pekarangannya.

“Pelaku melakukan penipuan dengan modus mampu mengeluarkan emas atau harta karun yang tersembunyi di rumah korban,” kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, Kamis (2/11).

Penipuan yang dialami korban berlangsung di bulan Juli 2017 sekira pukul 12.00 WIB di seputaran Jalan Besitang. Tepatnya, di Gang Indah Lingkungan Tanah Rendah RT 01 RW 03 Kelurahan Alur II Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

“Saat itu, korban mendapat informasi dari kerabatnya NR (saksi) bahwa ada seseorang yang bisa mengangkat emas dari rumahnya,” jelas Kapolres.

Selanjutnya NR datang kerumah pelaku guna membicarakan masalah tersebut. Saat itu, pelaku menjanjikan bisa menarik emas dari rumah korban dengan persyaratan harus membeli minyak Basalwa seharga Rp4,5 juta per botol.

“Setelah itu, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp12 juta dan berjanji akan mengeluarkan emas itu selama tiga hari,” terang Kapolres.

Namun, hingga uang berjumlah Rp 227 juta, emas yang dijanjikan tidak pernah diterima. “Awalnya hanya puluhan juta, namun tersangka meminta uang terus hingga ratusan juta,” jelasnya.

Merasa dirugikan, akhirnya korban membuat pengaduan ke Polres Langkat. Kini pelaku harus menahan pengap sel tahanan Mapolres Langkat.(bam/ala)

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version