26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

32 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Edar

Foto tersangka pembawa narkoba jenis ganja dan barang bukti yang diamankan petugas. Dan foto kasat Narkoba baju putih saat memaparkan tangkapannya beberapa hari lalu

SUMUTPOS.CO – DIPIMPIN langsung Kasat Narkoba AKP Supriyantoti, personel gabungan Polres Langkat berhasil menggagalkan pasokan 32 kg ganja kering asal Aceh ke Medan. Barang haram itu diamankan dari salah seorang penumpang bus umum Harapan Indah BL 7394 AA, Minggu (26/3) pukul 07.30 WIB.

Tumbuhan jenis perdu tersebut disita dari Imran (36) warga Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pria ini ditangkap, saat petugas menggelar sweeping mengantisipasi peredaran narkoba di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Barang bukti 32 bal tersebut dibalut tersangka menggunakan lakban ukuran besar. Kemudian dikemas dengan dua kardus.

Selain itu, dari tersangka disita HP yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

Seperti biasa, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat. Info yang diterima, dari TKP akan melintas seorang kurir menumpang bus umum membawa ganja.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian. Begitu lewat, bus target langsung distop.

Petugas lalu meminta kepada izin kepada supir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan mereka. Petugas lalu menemukan ganja di bagasi.

Kemudian, salah seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 5A mengakui ganja yang berada di bagasi adalah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyantoti SH mengaku sudah mengamankan tersangka. “Sedang kita proses lanjut,” katanya.

Supriyantoti juga mengatakan, peran serta masyarakat dalam mendukung kinerja aparat kepolisian sangat dibutuhkan. Karena, dengan bersama-sama masyarakat, narkoba tentunya dapat dicegah.(bam/ala)

 

 

 

 

 

 

 

Foto tersangka pembawa narkoba jenis ganja dan barang bukti yang diamankan petugas. Dan foto kasat Narkoba baju putih saat memaparkan tangkapannya beberapa hari lalu

SUMUTPOS.CO – DIPIMPIN langsung Kasat Narkoba AKP Supriyantoti, personel gabungan Polres Langkat berhasil menggagalkan pasokan 32 kg ganja kering asal Aceh ke Medan. Barang haram itu diamankan dari salah seorang penumpang bus umum Harapan Indah BL 7394 AA, Minggu (26/3) pukul 07.30 WIB.

Tumbuhan jenis perdu tersebut disita dari Imran (36) warga Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pria ini ditangkap, saat petugas menggelar sweeping mengantisipasi peredaran narkoba di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Barang bukti 32 bal tersebut dibalut tersangka menggunakan lakban ukuran besar. Kemudian dikemas dengan dua kardus.

Selain itu, dari tersangka disita HP yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

Seperti biasa, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat. Info yang diterima, dari TKP akan melintas seorang kurir menumpang bus umum membawa ganja.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian. Begitu lewat, bus target langsung distop.

Petugas lalu meminta kepada izin kepada supir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan mereka. Petugas lalu menemukan ganja di bagasi.

Kemudian, salah seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 5A mengakui ganja yang berada di bagasi adalah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyantoti SH mengaku sudah mengamankan tersangka. “Sedang kita proses lanjut,” katanya.

Supriyantoti juga mengatakan, peran serta masyarakat dalam mendukung kinerja aparat kepolisian sangat dibutuhkan. Karena, dengan bersama-sama masyarakat, narkoba tentunya dapat dicegah.(bam/ala)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru