26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

14 Ahli Waris Korban Covid-19 akan Dapat Bantuan Rp15 Juta

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 orang ahli waris korban Covid-19 di Kabupaten Asahan, akan mendapat santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kemensos RI.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas, Muksin, menjelaskan program bantuan tersebut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena Covid-19.

“Dana ini nantinya akan diberikan oleh Kemensos Rp15 Juta kepada ahli waris atau keluarga korban Covid-19,”ungkap Muksin, Senin (2/11).

Masih dijelaskan Muksin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan tersebut. Di antaranya, surat keterangan hasil pemeriksaan pihak berwenaang yang menyatakan postif Covid-19, dokumen kependudukan korban dan ahli waris, berupa KTP dan KK, surat keterangan meninggal, domisili, foto korban.

“Selain dokumen dari pihak keluarga. Kami juga akan menyediakan surat pengantar, begitu juga provinsi juga akan memberikan surat rekomendasi,” ujar Muksin.

Muksin mengatakan, dana santunan sebesar Rp15 juta tersebut akan langsung dikirim ke rekening bank ahli waris. Maka itu kelurga juga harus menyediakan buku tabungan. “Hingga kini sudah ada beberapa ahli waris yang mengurus santunan tersebut,”pungkasnya.

Untuk Asahan, data Covid-19 yang terekapitulasi pada 2 November 2020, yakni 264 terkonfirmasi Covid-19, yang sembuh 201, masih dirawat 49 orang dan meninggal 14 orang. (bbs/han)

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 orang ahli waris korban Covid-19 di Kabupaten Asahan, akan mendapat santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kemensos RI.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas, Muksin, menjelaskan program bantuan tersebut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena Covid-19.

“Dana ini nantinya akan diberikan oleh Kemensos Rp15 Juta kepada ahli waris atau keluarga korban Covid-19,”ungkap Muksin, Senin (2/11).

Masih dijelaskan Muksin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan tersebut. Di antaranya, surat keterangan hasil pemeriksaan pihak berwenaang yang menyatakan postif Covid-19, dokumen kependudukan korban dan ahli waris, berupa KTP dan KK, surat keterangan meninggal, domisili, foto korban.

“Selain dokumen dari pihak keluarga. Kami juga akan menyediakan surat pengantar, begitu juga provinsi juga akan memberikan surat rekomendasi,” ujar Muksin.

Muksin mengatakan, dana santunan sebesar Rp15 juta tersebut akan langsung dikirim ke rekening bank ahli waris. Maka itu kelurga juga harus menyediakan buku tabungan. “Hingga kini sudah ada beberapa ahli waris yang mengurus santunan tersebut,”pungkasnya.

Untuk Asahan, data Covid-19 yang terekapitulasi pada 2 November 2020, yakni 264 terkonfirmasi Covid-19, yang sembuh 201, masih dirawat 49 orang dan meninggal 14 orang. (bbs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/