MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut akhirnya kembali membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akhir tahun ini. Kali ini jumlahnya lebih banyak, yakni 19 jabatan eselon II yang dilelang. Dari 19 jabatan itu, ada 17 jabatan yang memang kosong atau hanya dijabat pelaksana tugas (Plt).
Sementara, dua jabatan lagi yakni Kadispora dan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi, yang dijabat seorang pejabat defenitif juga ikut dilelang. Kadispora dijabat Baharuddin Siagian. Sementara Kadis Bina Marga dijabat Armand Effendy Pohan.
Informasi lelang jabatan ini sudah diumumkan Pemprov Sumut melalui www.sumutprov.go.id. Dalam surat berkop Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu No: 001/SJPTP/X/2020 dan ditandatangani Sekdaprovsu R Sabrina, disebutkan 19 jabatan yang akan dilelangn
Mulai dari jabatan Kepala Biro Hukum hingga Kepala Dinas Bina Marga. Pendaftaran Seleksi sendiri dibuka sejak 27 Oktober 2020 hingga 10 November 2020 untuk seleksi berkas. Pada 12 November 2020, akan diumumkan hasil seleksi administrasi. Sedangkan ujian tertulis dan makalah dilakukan pada 21 November 2020. Assesment test dilakukan pada 23 dan 23 November 2020. Penilaian akhir dilakukan pada rentang 9 Desember 2020 sampai 15 Desember 2020. “Hasilnya akan diserahkan ke Gubsu pada 15 Desember 2020,” tulis pengumuman itu.
Menyikapi ini, pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda mengatakan, Pemprov Sumut melalui pansel mesti menjelaskan ke publik kenapa posisi pejabat definitif di instansi tersebut, dilelang jabatannya. “Apakah memang misalnya ada sesuatu yang mungkin ingin dicapai, atau memang tidak optimal kinerjanya sehingga mau dilelang,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (2/11).
Sebab menurut dia, jika ingin dilihat dari konteks evaluasi, upaya dimaksud mestinya sudah dilakukan dari internal Pemprovsu sendiri terutama soal capaian-capaian yang ingin diraih seperti apa. ”Jangan sampai lelang jabatan kali ini hanya semacam rotasi tanpa diperkuat alasannya. Apalagi OPD seperti Dinas Bina Marga itu kan strategis ya, kenapa dilelang kembali. Saya kira publik pantas mempertanyakan ini,” ujarnya.
Meski demikian, kata pria yang akrab disapa El, pembukaan lelang jabatan ini merupakan otoritas gubernur selaku kepala daerah dan pengguna atas perangkat kerjanya. “Ya, memang tidak ada pula aturan mengikat soal itu terhadap gubernur. Karena sesuai ketentuan dia diberi kebebasan memilih perangkatnya. Sah-sah saja itu dia lakukan, namun ada pengecualian ketika dia sengaja memarkirkan seorang pejabat tanpa alasan yang kuat, itu yang tak boleh,” terangnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya menyebutkan, segera membuka seleksi terbuka pada posisi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih lowong ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Diakuinya, sudah dua tahun ini memelajari tupoksi dan kemampuan sumber daya manusia yang ada di Pemprovsu. Dirinya dan Wagubsu Musa Rajekshah mulai kini akan memastikan orang yang disiapkan untuk mengawaki OPD bersangkutan, adalah sosok yang mampu menyelesaikan tupoksi dan target yang dibebankan. ”Ini nanti harus kita evaluasi lagi, apakah targetnya terlalu tinggi atau orangnya tidak mampu. Intinya laksanakan tugas pokok dengan baik, dan bertanggungjawab penuh dengan pekerjaannya,” katanya.
Mengenai pelantikan eselon III, disebut Edy masih akan dilakukan dua gelombang lagi. Sedangkan pelantikan eselon II akan dilaksanakan sekali lagi sembari membuka kegiatan open bidding. “Karena tidak mungkin dilakukan sekaligus mengingat kondisi Covid-19 saat ini. Dan mekanismenya tetap dilakukan oleh Baperjakat,” pungkasnya. (prn/ila)