NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Meski sudah delapan bulan dilaporkan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangka. Alasan dari penyidik Polres Nias yakni menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) dari Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti.
Seperti pada pemberitaan Sumut Pos edisi (13/8/2020) dengan judul : Anak Korban Pencabulan Trauma, Polres Nias Belum Juga Menangkap Tersangka. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 7 tahun itu, telah dilaporkan ke Polsek Sirombu pada tanggal 26 Maret 2020 yang lalu oleh orang tua korban.
“Saat ini sedang menunggu hasil dari labfor. Kami susul kembali ke Polda supaya hasilnya segera mungkin turun,” kata Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik SH MH melalui PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya saat itu (10/8/2020).
Jawaban yang sama juga diterima Sumut Pos saat melakuan konfirmasi terkait perkembangan penangan kasus ini kepada Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Aipda Jonnes A Zai SH mengatakan masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) dari Polda Sumatera Utara di Medan.
“Masih menunggu hasil Labfor terkait profil DNA diduga pelaku, apakah sesuai dengan barang bukti yang disita dari korban,” kata Aipda Jonnes melalui pesan whatsapp yang diterima Sumut Pos pada Kamis (29/10) lalu.
Aipda Jonnes juga mengatakan informasi yang ia terima dari Labfor Medan bahwa sample barang bukti (BB) sudah dikirim ke Mabes Polri. Sementara untuk tindak lanjut penangan kasus itu penyidik akan memberitahukan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Sesuai informasi dari Labfor Medan, sudah dikirimkan sampel BB ke Mabes Polri. Jika sudah ada dan kami terima hasilnya, maka akan kami gelar untuk tindak lanjutnya. Dan kami beritahukan melalui SP2HP ke pelapor. Masih penyidikan, belum ada tersangka di kasus itu,” sebut Aipda Jonnes.
Terpisah, ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara M Ritonga menyebutkan alasan Polisi terkait profil DNA diduga pelaku yang telah dikirim ke Mabes Polri, tidak masuk akal. Menurutnya, yang diperiksa adalah sperma terduga pelaku dengan perbandingan sample di celana dalam korban yang sudah disita oleh Polisi sebagai barang bukti.
“Menurut saya tidak ada hubungannya DNA dengan kasus cabul. Yang diperiksa adalah sperma pelaku, lalu dicocokkan dengan sample yang ada di celana dalam korban,” sebutnya.
“Saya harap Polres Nias serius menangani kasus ini, korbannya anak umur 7 tahun dan sudah pasti mengalami trauma, sementara pelaku masih berkeliaran. Disinilah dibutuhkan kejelian penyidik menangani kasus ini, apalagi korban mengenal pelaku,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang dokter di Kota Gunungsitoli saat dihubungi Sumut Pos (Senin, 2/11) mengatakan pemeriksaan DNA dilakukan apabila korban kasus cabul itu mengakibatkan kehamilan. Namun dalam kasus ini menurutnya yang diperiksa di Labfor cukup sperma terduga pelaku.
“Jika korban sampai hamil dan melahirkan anak, maka pemeriksaan DNA terhadap terduga pelaku dan anak itu dapat dilakukan. Tapi kalau tidak sampai hamil, cukup sperma terduga pelaku diperiksa di Labfor dengan perbandingan cairan sperma di celana dalam korban,” kata dokter yang minta namanya tidak ditulis, melalui telfon selularnya. (adl/ram)