30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerbitan SKBB, Kades Parbuluan VI Dairi Polisikan Perangkat Desa

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jabengar Sihotang, melaporkan perangkatnya, RN ke Polres Dairi dugaan pemalsuan tandatangan penerbitan surat keterangan berkelakuan baik (SKBB) persyaratan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) salahsatu bakal calon (Balon) Kades.

TERANGKAN: Kades Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Dairi, Jabengar Sihotang menerangkan Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan tandatangan oleh perangkat desa.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kepala Desa Parbuluan VI, Jabengar Sihotang kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (2/11) menerangkan, RN perangkat desa Parbuluan VI sebagai Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan diduga memalsukan tandatangan saya dalam penerbitan SKBB persyaratan pengurusan SKCK salahsatu Balon Kades Parbuluan VI yang juga orangtuanya yakni PN.

“RN saya laporkan sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP/B/400/X/2021/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Oktober 2021,” ucap Kades.

Lanjut Jabengar, dugaan pemalsuan tandatanganya diketahui setelah PN mendaftar sebagai Balon Kades ke panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Parbuluan VI, tanggal 18 Oktober 2021.

Dimana, salahsatu persyaratan pendaftaran Balon Kades harus ada SKCK. Dan untuk pengajuan pengurusan SKCK, harus ada SKBB yang diterbitkan Kepala Desa. Lalu, dia mengingat tidak pernah menerbitkan SKBB Balon Kades atas nama PN selaku orangtua RN, tetapi sudah memiliki SKCK. Dan Balon Kades atas nama PN belum pernah mengurus/mengajukan SKBB.

Menurut Jabengar, dia hanya menerbitkan 2 SKBB atas nama Pangihutan Sijabat dan dia sendiri, Jabengar Sihotang karena maju kembali dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 106 desa, tanggal 25 November 2021 mendatang.

Masih kata Jabengar, setelah mencurigai dan mengetahui tandatangannya dipalsukan, Jabengar menghubungi pihak Polsek Parbuluan. Tetapi, tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Selanjutnya, tanggal 19 Oktober 2021, Jabengar mendatangi Polsek Parbuluan untuk memastikan pemalsuan dimaksud.

Ketika dugaan pemalsuan tandatangannya terbongkar, tanggal 21 Oktober 2021, RN mendatangi rumah Jabengar. RN mengaku bersalah karena sudah menandatangani SKBB orangtuanya, dan memalsukan tandatangan Kades Parbuluan VI. “Saya datang ke sini untuk meminta supaya diganti,” ucap Jabengar menirukan perkataan RN.

Mendengar pengakuan RN, lalu Jabengar mengatakan, saya menjawab bukan segampang itu lagi bisa saya lalukan. Karena dugaan pemalsuan tandatangan itu juga saya peroleh informasi dari masyarakat.

Dan tanggal 22 Oktober 2021, RN resmi saya laporkan, ucap Jabengar. Jabengar mengaku, sudah melayangkan surat keberatan kepada P2KD terkait dugaan pemalsuan tandatanganya.

Ia berharap, Polres Dairi segera menindaklanjuti laporanya serta mengusut sampai tuntas. Begitu juga P2KD Parbuluan VI serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, supaya cermat meneliti berkas diajukan Balon Kades yakni PN, sehingga Pilkades Parbuluan VI berjalan dengan baik.

Terpisah, Kadis Pemdes Dairi, Junihardi Siregar dikonfirmasi, Selasa (2/11) mengaku, secara resmi belum menerima laporan/surat keberatan Kepala Desa Parbuluan VI. Tetapi, Junihardi mengaku secara lisan sudah mendengar masalah itu dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pemalsuan tandatangan dimaksud.

Menurut Junihardi, persoalan itu dalam proses pengurusan SKCK yang diduga bermasalah. Sehingga sudah diranah hukum, jika memang proses pengurusanya bermasalah, Polisi bisa menarik SKCK yang sudah diterbitkan. “Dengan demikian, P2KD bisa membuat tindakan terkait kelengkapan berkas sebagai persyaratan Balon Kades,” ujar Junihardi Siregar. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jabengar Sihotang, melaporkan perangkatnya, RN ke Polres Dairi dugaan pemalsuan tandatangan penerbitan surat keterangan berkelakuan baik (SKBB) persyaratan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) salahsatu bakal calon (Balon) Kades.

TERANGKAN: Kades Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Dairi, Jabengar Sihotang menerangkan Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan tandatangan oleh perangkat desa.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kepala Desa Parbuluan VI, Jabengar Sihotang kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (2/11) menerangkan, RN perangkat desa Parbuluan VI sebagai Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan diduga memalsukan tandatangan saya dalam penerbitan SKBB persyaratan pengurusan SKCK salahsatu Balon Kades Parbuluan VI yang juga orangtuanya yakni PN.

“RN saya laporkan sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP/B/400/X/2021/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Oktober 2021,” ucap Kades.

Lanjut Jabengar, dugaan pemalsuan tandatanganya diketahui setelah PN mendaftar sebagai Balon Kades ke panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Parbuluan VI, tanggal 18 Oktober 2021.

Dimana, salahsatu persyaratan pendaftaran Balon Kades harus ada SKCK. Dan untuk pengajuan pengurusan SKCK, harus ada SKBB yang diterbitkan Kepala Desa. Lalu, dia mengingat tidak pernah menerbitkan SKBB Balon Kades atas nama PN selaku orangtua RN, tetapi sudah memiliki SKCK. Dan Balon Kades atas nama PN belum pernah mengurus/mengajukan SKBB.

Menurut Jabengar, dia hanya menerbitkan 2 SKBB atas nama Pangihutan Sijabat dan dia sendiri, Jabengar Sihotang karena maju kembali dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 106 desa, tanggal 25 November 2021 mendatang.

Masih kata Jabengar, setelah mencurigai dan mengetahui tandatangannya dipalsukan, Jabengar menghubungi pihak Polsek Parbuluan. Tetapi, tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Selanjutnya, tanggal 19 Oktober 2021, Jabengar mendatangi Polsek Parbuluan untuk memastikan pemalsuan dimaksud.

Ketika dugaan pemalsuan tandatangannya terbongkar, tanggal 21 Oktober 2021, RN mendatangi rumah Jabengar. RN mengaku bersalah karena sudah menandatangani SKBB orangtuanya, dan memalsukan tandatangan Kades Parbuluan VI. “Saya datang ke sini untuk meminta supaya diganti,” ucap Jabengar menirukan perkataan RN.

Mendengar pengakuan RN, lalu Jabengar mengatakan, saya menjawab bukan segampang itu lagi bisa saya lalukan. Karena dugaan pemalsuan tandatangan itu juga saya peroleh informasi dari masyarakat.

Dan tanggal 22 Oktober 2021, RN resmi saya laporkan, ucap Jabengar. Jabengar mengaku, sudah melayangkan surat keberatan kepada P2KD terkait dugaan pemalsuan tandatanganya.

Ia berharap, Polres Dairi segera menindaklanjuti laporanya serta mengusut sampai tuntas. Begitu juga P2KD Parbuluan VI serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, supaya cermat meneliti berkas diajukan Balon Kades yakni PN, sehingga Pilkades Parbuluan VI berjalan dengan baik.

Terpisah, Kadis Pemdes Dairi, Junihardi Siregar dikonfirmasi, Selasa (2/11) mengaku, secara resmi belum menerima laporan/surat keberatan Kepala Desa Parbuluan VI. Tetapi, Junihardi mengaku secara lisan sudah mendengar masalah itu dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pemalsuan tandatangan dimaksud.

Menurut Junihardi, persoalan itu dalam proses pengurusan SKCK yang diduga bermasalah. Sehingga sudah diranah hukum, jika memang proses pengurusanya bermasalah, Polisi bisa menarik SKCK yang sudah diterbitkan. “Dengan demikian, P2KD bisa membuat tindakan terkait kelengkapan berkas sebagai persyaratan Balon Kades,” ujar Junihardi Siregar. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/