28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Otoritas Bandara Mengaku Belum Terima SE Kemenhub, Penumpang di KNIA Masih Wajib PCR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan perjalanan penumpang pesawat. Jika aturan sebelumnya penumpang keberangkatan dan tujuan Jawa-Bali maupun keluar Jawa-Bali wajib tes PCR, kini dengan tes Antigen saja sudah diperbolehkan.

TUNJUKKAN: Calon penumpang menunjukkan kartu vaksin kepada petugas di bandara.istimewa/sumutpos.

Namun begitu, penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) tujuan Jawa dan Bali masih diwajibkan melampirkan hasil test Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif. Padahal, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 terkait aturan syarat terbang bagi penumpang pesawat menggunakan hasil rapid test antigen berlaku antar wilayah di luar Jawa dan Bali.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II, Agustono menyatakan, untuk saat ini para penumpang pesawat yang mau ke Jawa dan Bali di Bandara Kualanamu Internasional masih diwajibkan menunjukkan hasil test PCR. Alasannya, karena menunggu diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kita belum menerima SE dari Kementerian Perhubungan terkait kebijakan baru itu (Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021). Kita juga mengacu kepada surat edaran Satgas Covid-19, dan saat ini juga belum keluar,” kata Agustono diwawancarai saat menghadiri undangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut (Ombudsman Sumut) terkait hasil inspeksi mendadak (sidak), Selasa (2/11).

Agustono tidak menyebutkan kapan SE Kemenhub diterbitkan. “SE Kementerian Perhubungan diterbitkan setelah SE Satgas Covid-19 terbit terlebih dahulu,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk harga test PCR di Bandara Kualanamu saat ini dipastikan sudah Rp300 ribu, sesuai dengan ketentuan yang terbaru. “Sejak tanggal 28 Oktober 2021 dikeluarkan aturan terbarunya, maka langsung diberlakukan. Ada dua provider yang melayani jasa test PCR dengan harga Rp300 ribu di Bandara Kualanamu,” ungkapnya.

Agustono mengaku, penumpang pesawat tujuan Jawa dan Bali di Bandara Kualanamu belakangan ini mengalami peningkatan selama masa pandemi. Dari total seluruh penumpang yang berangkat di Bandara Kualanamu, sekitar 60-70 persen tujuannya ke Jawa dan Bali. “Secara umum, animo masyarakat sudah cukup baik, kalau dari data kita sekarang ini ada kenaikan. Namun demikian, memang masih belum stabil atau naik turun,” ujarnya.

Terkait hasil sidak Ombudsman Sumut yang menemukan adanya diskriminasi syarat terbang bagi penumpang dengan kru pesawat, Agustono menyambut baik. “Pada prinsipnya, hasil sidak yang dilakukan Ombudsman Sumut ini adalah untuk mendorong meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sesuai aturan yang ada terkait penanganan penumpang ataupun kru pesawat. Kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Ombudsman Sumut, terbukti diterbitkan Nomor 56 Tahun 2021. Namun demikian, kita masih menunggu SE Kementerian Perhubungan terkait persyaratan penerbangan sebagaimana yang disampaikan dalam Instruksi Mendagri tersebut,” ujarnya.

Menurut Agustono, kru pesawat memiliki kesulitan juga di dalam tugasnya karena sebagai penanggung jawab dalam perjalanan transportasi udara. Artinya, punya kesulitan kalau setiap hari atau ditentukan masa waktunya dengan waktu yang pendek. Sebab, kru pesawat harus terbang dari tempat ke tempat lain sehingga harus berjalan dengan baik. “Dengan peraturan terbaru ini, maka tidak ada perbedaan dengan sebelumnya bahwa kru pesawat tetap dibolehkan menggunakan hasil rapid test antigen ataupun test PCR,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengakui, memang masih diberlakukan bagi penumpang yang akan terbang ke Jawa dan Bali di Bandara Kualanamu menggunakan hasil test PCR. Karena itu, pihaknya akan terus memonitor. “Kita sudah koordinasi dengan pihak berwenang Bandara Kualanamu, saat ini mereka mengaku masih menunggu peraturan turunan dari Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021. Artinya, menunggu SE Kemenhub. Namun, yang pasti dalam beberapa hari ini atau waktu yang tidak terlalu lama surat edaran tersebut akan keluar,” ujarnya.

Abyadi menyampaikan, terkait hasil sidak yang mereka lakukan di bandara tersebut, ada perbedaan syarat penerbangan antara penumpang dengan kru pesawat. Penumpang wajib membawa hasil test PCR negatif dengan harga yang cukup mahal ketika itu. Sedangkan kru pesawat syaratnya hanya hasil rapid test antigen dengan biaya yang lebih murah. “Sidak yang kita lakukan merupakan respon atas keresahan publik, dimana masyarakat menyampaikan berbagai keluhan ke Ombudsman. Selanjutnya, kita tindaklanjuti dan melakukan sidak tersebut. Jadi, itulah dasar kita melakukan sidak,” tuturnya.

Dia melanjutkan, dari hasil sidak tersebut, memang ditemukan seperti itu bahwa para kru pesawat yang diwawancarai ternyata hanya perlu hasil rapid test antigen, bukan test PCR untuk syarat terbang. “Setelah dilakukan sidak itu, kemudian pemerintah pusat mengambil kebijakan dan memberi kemudahan bagi penumpang pesawat, yaitu dibolehkan dengan hasil rapid test antigen atau test PCR. Artinya, syarat terbang bagi penumpang pesawat tidak harus menggunakan hasil test PCR lagi, sekalipun harganya sudah turun saat ini. Kebijakan pemerintah pusat terbaru terkait syarat terbang bagi penumpang pesawat tersebut, dibuktikan dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 56 Tahun 2021,” paparnya.

Abyadi menambahkan, walau telah diberi kemudahan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. “Kita terus memantau kebijakan terbaru tersebut dalam pelaksanaannya di lapangan. Dengan kata lain, kita akan terus memonitor bagaimana implementasinya di lapangan,” tandasnya.

Dosis Vaksin Belum Lengkap Wajib PCR

Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM. Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes PCR. “Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11).

Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Rapid tes antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.

Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR. “Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali,” sebutnya.

Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1). Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.

Syarat moda transportasi lain selain pesawat udara, syarat perjalanan tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut. “Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,” sebutnya.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua. Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari. Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam. (ris/kps)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan perjalanan penumpang pesawat. Jika aturan sebelumnya penumpang keberangkatan dan tujuan Jawa-Bali maupun keluar Jawa-Bali wajib tes PCR, kini dengan tes Antigen saja sudah diperbolehkan.

TUNJUKKAN: Calon penumpang menunjukkan kartu vaksin kepada petugas di bandara.istimewa/sumutpos.

Namun begitu, penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) tujuan Jawa dan Bali masih diwajibkan melampirkan hasil test Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif. Padahal, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 terkait aturan syarat terbang bagi penumpang pesawat menggunakan hasil rapid test antigen berlaku antar wilayah di luar Jawa dan Bali.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II, Agustono menyatakan, untuk saat ini para penumpang pesawat yang mau ke Jawa dan Bali di Bandara Kualanamu Internasional masih diwajibkan menunjukkan hasil test PCR. Alasannya, karena menunggu diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kita belum menerima SE dari Kementerian Perhubungan terkait kebijakan baru itu (Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021). Kita juga mengacu kepada surat edaran Satgas Covid-19, dan saat ini juga belum keluar,” kata Agustono diwawancarai saat menghadiri undangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut (Ombudsman Sumut) terkait hasil inspeksi mendadak (sidak), Selasa (2/11).

Agustono tidak menyebutkan kapan SE Kemenhub diterbitkan. “SE Kementerian Perhubungan diterbitkan setelah SE Satgas Covid-19 terbit terlebih dahulu,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk harga test PCR di Bandara Kualanamu saat ini dipastikan sudah Rp300 ribu, sesuai dengan ketentuan yang terbaru. “Sejak tanggal 28 Oktober 2021 dikeluarkan aturan terbarunya, maka langsung diberlakukan. Ada dua provider yang melayani jasa test PCR dengan harga Rp300 ribu di Bandara Kualanamu,” ungkapnya.

Agustono mengaku, penumpang pesawat tujuan Jawa dan Bali di Bandara Kualanamu belakangan ini mengalami peningkatan selama masa pandemi. Dari total seluruh penumpang yang berangkat di Bandara Kualanamu, sekitar 60-70 persen tujuannya ke Jawa dan Bali. “Secara umum, animo masyarakat sudah cukup baik, kalau dari data kita sekarang ini ada kenaikan. Namun demikian, memang masih belum stabil atau naik turun,” ujarnya.

Terkait hasil sidak Ombudsman Sumut yang menemukan adanya diskriminasi syarat terbang bagi penumpang dengan kru pesawat, Agustono menyambut baik. “Pada prinsipnya, hasil sidak yang dilakukan Ombudsman Sumut ini adalah untuk mendorong meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sesuai aturan yang ada terkait penanganan penumpang ataupun kru pesawat. Kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Ombudsman Sumut, terbukti diterbitkan Nomor 56 Tahun 2021. Namun demikian, kita masih menunggu SE Kementerian Perhubungan terkait persyaratan penerbangan sebagaimana yang disampaikan dalam Instruksi Mendagri tersebut,” ujarnya.

Menurut Agustono, kru pesawat memiliki kesulitan juga di dalam tugasnya karena sebagai penanggung jawab dalam perjalanan transportasi udara. Artinya, punya kesulitan kalau setiap hari atau ditentukan masa waktunya dengan waktu yang pendek. Sebab, kru pesawat harus terbang dari tempat ke tempat lain sehingga harus berjalan dengan baik. “Dengan peraturan terbaru ini, maka tidak ada perbedaan dengan sebelumnya bahwa kru pesawat tetap dibolehkan menggunakan hasil rapid test antigen ataupun test PCR,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengakui, memang masih diberlakukan bagi penumpang yang akan terbang ke Jawa dan Bali di Bandara Kualanamu menggunakan hasil test PCR. Karena itu, pihaknya akan terus memonitor. “Kita sudah koordinasi dengan pihak berwenang Bandara Kualanamu, saat ini mereka mengaku masih menunggu peraturan turunan dari Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021. Artinya, menunggu SE Kemenhub. Namun, yang pasti dalam beberapa hari ini atau waktu yang tidak terlalu lama surat edaran tersebut akan keluar,” ujarnya.

Abyadi menyampaikan, terkait hasil sidak yang mereka lakukan di bandara tersebut, ada perbedaan syarat penerbangan antara penumpang dengan kru pesawat. Penumpang wajib membawa hasil test PCR negatif dengan harga yang cukup mahal ketika itu. Sedangkan kru pesawat syaratnya hanya hasil rapid test antigen dengan biaya yang lebih murah. “Sidak yang kita lakukan merupakan respon atas keresahan publik, dimana masyarakat menyampaikan berbagai keluhan ke Ombudsman. Selanjutnya, kita tindaklanjuti dan melakukan sidak tersebut. Jadi, itulah dasar kita melakukan sidak,” tuturnya.

Dia melanjutkan, dari hasil sidak tersebut, memang ditemukan seperti itu bahwa para kru pesawat yang diwawancarai ternyata hanya perlu hasil rapid test antigen, bukan test PCR untuk syarat terbang. “Setelah dilakukan sidak itu, kemudian pemerintah pusat mengambil kebijakan dan memberi kemudahan bagi penumpang pesawat, yaitu dibolehkan dengan hasil rapid test antigen atau test PCR. Artinya, syarat terbang bagi penumpang pesawat tidak harus menggunakan hasil test PCR lagi, sekalipun harganya sudah turun saat ini. Kebijakan pemerintah pusat terbaru terkait syarat terbang bagi penumpang pesawat tersebut, dibuktikan dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 56 Tahun 2021,” paparnya.

Abyadi menambahkan, walau telah diberi kemudahan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. “Kita terus memantau kebijakan terbaru tersebut dalam pelaksanaannya di lapangan. Dengan kata lain, kita akan terus memonitor bagaimana implementasinya di lapangan,” tandasnya.

Dosis Vaksin Belum Lengkap Wajib PCR

Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM. Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes PCR. “Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11).

Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Rapid tes antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.

Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR. “Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali,” sebutnya.

Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1). Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.

Syarat moda transportasi lain selain pesawat udara, syarat perjalanan tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut. “Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,” sebutnya.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua. Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari. Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam. (ris/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/