26.7 C
Medan
Tuesday, June 4, 2024

Medan Mal & Pusat Pasar Disewakan Rp18,1 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyewakan bangunan Medan Mal dan Pusat Pasar yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota. Kepada yang berminat nilai sewanya mencapai Rp18,1 miliar.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan, nilai Rp18,1 miliar merupakan biaya sewa untuk kurun waktu dua tahun terhitung 16 November 2021-16 November 2023. Pengumuman akan disewanya Medan Mall dan Pusat Pasar sudah diumumkan pada website resmi Pemko Medan pada Senin, 20 September 2021.

Adapun batas akhir penyerahan dokumen penawaran, lanjutnya, yakni pada 4 Oktober 2021. “Hari ini sudah ada perwakilan perusahaan yang datang untuk mengambil formulir pendaftaran. Di formulir itu sudah dijelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Perusahaan mana saja boleh mengajukan penawaran, bebas,” katanya, Selasa (21/9).

Sumiadi mengatakan, luas tanah yang disewakan yakni 27.658 m2, untuk bangunan Pusat Pasar 32.178,12 m2 dan bangunan Medan Mal 23.347,75 m2. Dia mengaku besaran nilai sewa yang ditetapkan itu sudah melalui perhitungan yang matang dan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ini kan sewanya dua tahun dulu. Ke depan rencananya akan kerja sama sistem BOT (Build Operate Transfer) lagi, karena kan bangunan sekarang terlalu kecil dan berusia puluhan tahun, kalau gak salah itu dulu mulai dibangun sekitar tahun 1989,” paparnya.

Untuk diketahui, mulai 12 November 2020 Medan Mal di Jalan MT Haryono resmi menjadi aset Pemkot Medan. Hal ini terjadi setelah kerjasama BOT berakhir. Begitu juga dengan Hotel Soechi di Jalan Pandu yang menjadi aset Pemkot Medan setelah kerjasama dengan pihak ketiga berakhir 30 Juni 2020 lalu. (mbo/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyewakan bangunan Medan Mal dan Pusat Pasar yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota. Kepada yang berminat nilai sewanya mencapai Rp18,1 miliar.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan, nilai Rp18,1 miliar merupakan biaya sewa untuk kurun waktu dua tahun terhitung 16 November 2021-16 November 2023. Pengumuman akan disewanya Medan Mall dan Pusat Pasar sudah diumumkan pada website resmi Pemko Medan pada Senin, 20 September 2021.

Adapun batas akhir penyerahan dokumen penawaran, lanjutnya, yakni pada 4 Oktober 2021. “Hari ini sudah ada perwakilan perusahaan yang datang untuk mengambil formulir pendaftaran. Di formulir itu sudah dijelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Perusahaan mana saja boleh mengajukan penawaran, bebas,” katanya, Selasa (21/9).

Sumiadi mengatakan, luas tanah yang disewakan yakni 27.658 m2, untuk bangunan Pusat Pasar 32.178,12 m2 dan bangunan Medan Mal 23.347,75 m2. Dia mengaku besaran nilai sewa yang ditetapkan itu sudah melalui perhitungan yang matang dan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ini kan sewanya dua tahun dulu. Ke depan rencananya akan kerja sama sistem BOT (Build Operate Transfer) lagi, karena kan bangunan sekarang terlalu kecil dan berusia puluhan tahun, kalau gak salah itu dulu mulai dibangun sekitar tahun 1989,” paparnya.

Untuk diketahui, mulai 12 November 2020 Medan Mal di Jalan MT Haryono resmi menjadi aset Pemkot Medan. Hal ini terjadi setelah kerjasama BOT berakhir. Begitu juga dengan Hotel Soechi di Jalan Pandu yang menjadi aset Pemkot Medan setelah kerjasama dengan pihak ketiga berakhir 30 Juni 2020 lalu. (mbo/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/