28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Uji Coba Alat Pengeringan Jagung, Tak Pengaruhi Proses Hukum

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karya Bhakti Nusantara Kabupaten Pakpak Bharat, Jonner Nadeak mengatakan, upaya uji coba alat pengering jagung yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, 28 Oktober 2022 lalu, tidak akan mempengaruhi proses hukum terkait delik aduan atas dugaan pelanggaran hukum, seputar pengadaan alat pengering jagung yang sedang viral di kalangan masyarakat Pakpak Bharat saat ini. Menurut Jonner, masalah berfungsi atau tidaknya alat tersebut, bukan esensi pokok persoalan. Tapi pihaknya lebih menekankan pada dugaan mark up. Penegasan itu, disampaikan Jonner di Salak, Selasa (1/11) lalu.

Jonner yang juga Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pakpak Bharat tersebut, mengaku heran, kenapa uji coba alat pengering jagung itu baru dilakukan saat ini. Padahal barang dimaksud telah diserahterimakan Februari 2022 lalu. Dia pun menduga, ada unsur atau upaya pembenaran bagi OPD terkait, dengan tujuan seakan program tersebut pro-rakyat.

“Ada dugaan, uji coba itu merupakan langkah dan upaya instansi terkait, untuk berharap, aparat penegak hukum dapat menghentikan proses hukum,” sebutnya menduga-duga.

Menurutnya, uji coba yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat tersebut, merupakan imbas dari desakan masyarakat, baik di media sosial (medsos) maupun surat kabar, yang marak muncul belakangan ini. Karena dinilai menyulitkan para petani pengguna atau pemakai, Gapoktan dan BUMDes terpaksa mengembalikan alat itu ke dinas dimaksud. Akibatnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Pakpak Bharat (AMP3B) mendesak pemerintah setempat mengkaji ulang alat tersebut.

Sebelumnya, atas dugaan adanya kejanggalan pada alat pertanian itu, satu LSM telah membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum setempat.

“Pemerhati (AMP3B) bertujuan guna memastikan tipe serta jenis atau spesifikasi barang yang telah diserahkan kepada poktan atau BUMDes. Apakah sudah sesuai dengan RAB,” pungkas Jonner. (tam/saz)

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karya Bhakti Nusantara Kabupaten Pakpak Bharat, Jonner Nadeak mengatakan, upaya uji coba alat pengering jagung yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, 28 Oktober 2022 lalu, tidak akan mempengaruhi proses hukum terkait delik aduan atas dugaan pelanggaran hukum, seputar pengadaan alat pengering jagung yang sedang viral di kalangan masyarakat Pakpak Bharat saat ini. Menurut Jonner, masalah berfungsi atau tidaknya alat tersebut, bukan esensi pokok persoalan. Tapi pihaknya lebih menekankan pada dugaan mark up. Penegasan itu, disampaikan Jonner di Salak, Selasa (1/11) lalu.

Jonner yang juga Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pakpak Bharat tersebut, mengaku heran, kenapa uji coba alat pengering jagung itu baru dilakukan saat ini. Padahal barang dimaksud telah diserahterimakan Februari 2022 lalu. Dia pun menduga, ada unsur atau upaya pembenaran bagi OPD terkait, dengan tujuan seakan program tersebut pro-rakyat.

“Ada dugaan, uji coba itu merupakan langkah dan upaya instansi terkait, untuk berharap, aparat penegak hukum dapat menghentikan proses hukum,” sebutnya menduga-duga.

Menurutnya, uji coba yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat tersebut, merupakan imbas dari desakan masyarakat, baik di media sosial (medsos) maupun surat kabar, yang marak muncul belakangan ini. Karena dinilai menyulitkan para petani pengguna atau pemakai, Gapoktan dan BUMDes terpaksa mengembalikan alat itu ke dinas dimaksud. Akibatnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Pakpak Bharat (AMP3B) mendesak pemerintah setempat mengkaji ulang alat tersebut.

Sebelumnya, atas dugaan adanya kejanggalan pada alat pertanian itu, satu LSM telah membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum setempat.

“Pemerhati (AMP3B) bertujuan guna memastikan tipe serta jenis atau spesifikasi barang yang telah diserahkan kepada poktan atau BUMDes. Apakah sudah sesuai dengan RAB,” pungkas Jonner. (tam/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/