25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pengusaha Kilang Menjerit Kutipan

Urus Rekomendasi BBM di Seibingei Rp750 Ribu

LANGKAT- Pengusaha kilang padi di Kecamatan Seibingei-Langkat mengeluh.

Pihak kecamatan meminta Rp750 ribu untuk menerbitkan rekomendasi administrasi pengambilan bahan bakar minya (BBM) solar ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sri WK kerabat dekat pemilik kilang bernama Rudi Tarigan di Pasar VII Desa Bandarmeriah Kecamatan Seibingei menceritakan, Minggu (2/12), sesuai ketentuan berlaku pihak kilang yang ingin mendapatkan BBM jenis solar di SPBU harus menyertakan rekomendasi Camat guna memenuhi kelengkapan administrasi. Berdasarkan ketetapan itu, katanya, pemilik kilang yang mengurus rekomendasi harus mengeluarkan uang imbalan Rp750 ribu.
Kata WK, Padahal dalam pengurusan administrasi tidak ada kebijakan yang mengatur. Apalagi, pembayaran Rp750 ribu bukanlah suatu patokan atau keharusan guna terpenuhi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalaupun harus membayar sebesar itu, kita menginginkan kejelasan peraturannya. Jangan-jangan mungkin ini hanya kebijakan yang dibuat-buat oknum di kecamatan itu, maka sepantasnya ada perhatian kepala daerah untuk oknum yang berlaku curang kalau nanti terbukti,” kesal Sri.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Langkat, Rudi Kinandung saat dihubungi wartawan koran ini mengatakan sangat menyayangkan adanya kutipan itu. (mag-4)
“Betul, tidak ada nominal yang mutlak disitu, itu tadi makanya harus ada dibangun komunikasi lebih baik,” pungkas mantan Kepala Kantor Pariwisata ini. (mag-4)

Urus Rekomendasi BBM di Seibingei Rp750 Ribu

LANGKAT- Pengusaha kilang padi di Kecamatan Seibingei-Langkat mengeluh.

Pihak kecamatan meminta Rp750 ribu untuk menerbitkan rekomendasi administrasi pengambilan bahan bakar minya (BBM) solar ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sri WK kerabat dekat pemilik kilang bernama Rudi Tarigan di Pasar VII Desa Bandarmeriah Kecamatan Seibingei menceritakan, Minggu (2/12), sesuai ketentuan berlaku pihak kilang yang ingin mendapatkan BBM jenis solar di SPBU harus menyertakan rekomendasi Camat guna memenuhi kelengkapan administrasi. Berdasarkan ketetapan itu, katanya, pemilik kilang yang mengurus rekomendasi harus mengeluarkan uang imbalan Rp750 ribu.
Kata WK, Padahal dalam pengurusan administrasi tidak ada kebijakan yang mengatur. Apalagi, pembayaran Rp750 ribu bukanlah suatu patokan atau keharusan guna terpenuhi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalaupun harus membayar sebesar itu, kita menginginkan kejelasan peraturannya. Jangan-jangan mungkin ini hanya kebijakan yang dibuat-buat oknum di kecamatan itu, maka sepantasnya ada perhatian kepala daerah untuk oknum yang berlaku curang kalau nanti terbukti,” kesal Sri.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Langkat, Rudi Kinandung saat dihubungi wartawan koran ini mengatakan sangat menyayangkan adanya kutipan itu. (mag-4)
“Betul, tidak ada nominal yang mutlak disitu, itu tadi makanya harus ada dibangun komunikasi lebih baik,” pungkas mantan Kepala Kantor Pariwisata ini. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/