31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

MK Putuskan Penghitungan Ulang Pilkada Deli Serdang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars dalam sengketa Pilkada Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Permohonan pemohon dengan nomor perkara 173/PHPU.D-XI/2013 dikabulkan secara keseluruhan, karena kesalahan hitung oleh KPUD Deli Serdang dan MK memutuskan memerintahkan penghitungan ulang.

Adapun bagian yang dikabulkan MK adalah ditangguhkannya keputusan KPUD Kabupaten Deli Serdang tentang hasil rekapitulasi dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Kemudian Meminta KPUD Deli Serdang untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS dengan penekanan sahnya suara dari coblos tembus kertas suara.

“Amar putusan, Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir; mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/12).

Dalam sengketa Pilkada Kabupaten Deli bermula dari keputusan KPUD Deli Serdang yang menetapkan hasil pilkada pada 29 Oktober lalu. Dalam keputusan hasil pilkada itu menyatakan pilkada berlangsung dua putaran, karena dari 11 calon tidak memperoleh 30 persen untuk syarat kemenangan satu putaran.

Keputusan KPUD Deli Serdang itu ada dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pasangan nomor urut 1 atau Ashari Tambunan-Zainuddin Mars memperoleh 159.956 suara atau 29,99 persen. Perolehan suara terbanyak kedua didapatkan pasangan nomor urut 6 atau 99.396 atau 18,63 persen.

Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin tidak terima dengan keputusan KPUD itu kemudian mengajukan gugatan ke MK. Dalam gugatannya, pasangan Ashari merasa ada kesalahan penghitungan suara olek KPUD Deli Serdang di beberapa TPS yang tersebar dalam 13 kecamatan.

“Akibat kesalahan penghitungan suara itu, perolehan suara kami jadi kurang. Jika menghitungnya benar, maka suara yang kami dapatkan bisa mencapai 30 persen dan langsung sebagai pemenang tanpa ada putaran kedua seperti dalam keputusan KPUD Deli Serdang,” kata Agus Dwiwarsono, penasihat pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars, di Gedung MK usai persidangan, Senin (2/12).

Agus mengatakan, kesalahan penghitungan suara oleh pihak KPUD Deli Serdang itu juga sudah diakui oleh para saksi di TPS yang dianggap bermasalah. Menurutnya kesalahannya bermula dari kesalahan KPUD dalam mengalkulasi jumlah suara dari masing-masing TPS.

“Ada TPS yang suaranya hilang dan lebih saat dikalkulasi oleh KPUD dan itu diakui oleh masing-masing saksi di tiap TPS, kalau ada pengurangan dan kelebihan itu. Ini tidak profesionalnya KPUD saja,” papar Agus.

Meski begitu, Agus mengungkapkan, keberatan yang diajukan diterima MK untuk dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang. Dengan ini, keputusan akhir pemenang untuk sengketa Pilkada Deli Serdang belum final masih menunggu hasil penghitungan suara ulang.

“Permohonan kita ditetapkan sebagai pemenang satu putaran, tapi Mahkamah dapat menjamin kepastian hukum untuk memerintahkan dihitung ulang di semua TPS untuk menghindari adanya salah tulis dan kalkulasi,” terang Agus.

Pelaksanaan penghitungan ulang dalam putusan MK dilakukan maksimal 30 hari setelah keputusan. MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi perhitungan ulang itu serta memerintahkan Kepolisian Resor Deli Serdang mengamankan proses penghitungan suara ulang.

Perlu diketahui, jumlah TPS yang akan dihitung ulang untuk seluruh Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2.904 TPS. TPS itu terbagi dalam 22 Kecamatan dan 394 kelurahan atau desa.

Untuk menghindari salah hitung, MK juga memerintahkan kepada KPUD Deli Serdang agar detail dalam pengisian kolom perhitungan suara ulang nanti. Misal saat menghitung suara, dalam kolom perhitungan tidak boleh dikosongkan tapi harus ditulis dengan angka nol.

“Saat perhitungan nanti, kalau ada yang tidak ada suaranya maka ditulis angka nol atau tanda strip. Kemudian MK menegaskan untuk kebasahan suara ditandai dengan tembus coblos,” papar Agus.

Batas waktu penghitungan suara ulang dari 30 hari hari sejak diputuskan. Agus memperkirakan selesai perhitungan pada 2 Januari tahun depan.

“Waktunya KPUD diperintahkan 30 hari untuk selesaikan itu. Mungkin 2 Januari 2014 diserahkan hasil rekap yang sudah diperbaiki. Biasanya setelah itu majelis akan memutuskan putusan hasilnya,” terang Agus.

[has]

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars dalam sengketa Pilkada Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Permohonan pemohon dengan nomor perkara 173/PHPU.D-XI/2013 dikabulkan secara keseluruhan, karena kesalahan hitung oleh KPUD Deli Serdang dan MK memutuskan memerintahkan penghitungan ulang.

Adapun bagian yang dikabulkan MK adalah ditangguhkannya keputusan KPUD Kabupaten Deli Serdang tentang hasil rekapitulasi dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Kemudian Meminta KPUD Deli Serdang untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS dengan penekanan sahnya suara dari coblos tembus kertas suara.

“Amar putusan, Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir; mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/12).

Dalam sengketa Pilkada Kabupaten Deli bermula dari keputusan KPUD Deli Serdang yang menetapkan hasil pilkada pada 29 Oktober lalu. Dalam keputusan hasil pilkada itu menyatakan pilkada berlangsung dua putaran, karena dari 11 calon tidak memperoleh 30 persen untuk syarat kemenangan satu putaran.

Keputusan KPUD Deli Serdang itu ada dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pasangan nomor urut 1 atau Ashari Tambunan-Zainuddin Mars memperoleh 159.956 suara atau 29,99 persen. Perolehan suara terbanyak kedua didapatkan pasangan nomor urut 6 atau 99.396 atau 18,63 persen.

Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin tidak terima dengan keputusan KPUD itu kemudian mengajukan gugatan ke MK. Dalam gugatannya, pasangan Ashari merasa ada kesalahan penghitungan suara olek KPUD Deli Serdang di beberapa TPS yang tersebar dalam 13 kecamatan.

“Akibat kesalahan penghitungan suara itu, perolehan suara kami jadi kurang. Jika menghitungnya benar, maka suara yang kami dapatkan bisa mencapai 30 persen dan langsung sebagai pemenang tanpa ada putaran kedua seperti dalam keputusan KPUD Deli Serdang,” kata Agus Dwiwarsono, penasihat pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars, di Gedung MK usai persidangan, Senin (2/12).

Agus mengatakan, kesalahan penghitungan suara oleh pihak KPUD Deli Serdang itu juga sudah diakui oleh para saksi di TPS yang dianggap bermasalah. Menurutnya kesalahannya bermula dari kesalahan KPUD dalam mengalkulasi jumlah suara dari masing-masing TPS.

“Ada TPS yang suaranya hilang dan lebih saat dikalkulasi oleh KPUD dan itu diakui oleh masing-masing saksi di tiap TPS, kalau ada pengurangan dan kelebihan itu. Ini tidak profesionalnya KPUD saja,” papar Agus.

Meski begitu, Agus mengungkapkan, keberatan yang diajukan diterima MK untuk dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang. Dengan ini, keputusan akhir pemenang untuk sengketa Pilkada Deli Serdang belum final masih menunggu hasil penghitungan suara ulang.

“Permohonan kita ditetapkan sebagai pemenang satu putaran, tapi Mahkamah dapat menjamin kepastian hukum untuk memerintahkan dihitung ulang di semua TPS untuk menghindari adanya salah tulis dan kalkulasi,” terang Agus.

Pelaksanaan penghitungan ulang dalam putusan MK dilakukan maksimal 30 hari setelah keputusan. MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi perhitungan ulang itu serta memerintahkan Kepolisian Resor Deli Serdang mengamankan proses penghitungan suara ulang.

Perlu diketahui, jumlah TPS yang akan dihitung ulang untuk seluruh Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2.904 TPS. TPS itu terbagi dalam 22 Kecamatan dan 394 kelurahan atau desa.

Untuk menghindari salah hitung, MK juga memerintahkan kepada KPUD Deli Serdang agar detail dalam pengisian kolom perhitungan suara ulang nanti. Misal saat menghitung suara, dalam kolom perhitungan tidak boleh dikosongkan tapi harus ditulis dengan angka nol.

“Saat perhitungan nanti, kalau ada yang tidak ada suaranya maka ditulis angka nol atau tanda strip. Kemudian MK menegaskan untuk kebasahan suara ditandai dengan tembus coblos,” papar Agus.

Batas waktu penghitungan suara ulang dari 30 hari hari sejak diputuskan. Agus memperkirakan selesai perhitungan pada 2 Januari tahun depan.

“Waktunya KPUD diperintahkan 30 hari untuk selesaikan itu. Mungkin 2 Januari 2014 diserahkan hasil rekap yang sudah diperbaiki. Biasanya setelah itu majelis akan memutuskan putusan hasilnya,” terang Agus.

[has]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/