TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Tebingtinggi melakukan razia Operasi Yustisi dan penegakan protokol kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kafe yang berada di daerah Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Selasa (2/12)malam.
Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Doraria Simanjuntak, mengatakan Operasi Yustisi dilakukan di kafe-kafe yang ada di wilayah Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, mereka para pengunjung kafe yang terutama kaum laki laki banyak tidak menggunakan masker, jadi sebagai cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mereka yang tidak memakai masker di kenai sanksi sosial seperti tindakan pushup dan menanda tangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Mereka yang tidak memakai masker kebanyakan pengunjung kafe, mereka diberikan sanksi sosial dan tindakan membuat surat pernyataan,” bilang Iptu Doraria.
Bukan itu saja, selain melakukan penegakan disiplin di kafe, pihak Polsek Tebingtinggi dibantu TNI dan pihak desa melakukan operasi di wilayah Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi. Pada malam hari, masih ada ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
“Kepada masyarakat tetap kita berikan pemahaman terkait pandemi Covid-19, kita harus membudidayakan tatanan baru dengan mematuhi 3M, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak,” paparnya. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Tebingtinggi melakukan razia Operasi Yustisi dan penegakan protokol kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kafe yang berada di daerah Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Selasa (2/12)malam.
Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Doraria Simanjuntak, mengatakan Operasi Yustisi dilakukan di kafe-kafe yang ada di wilayah Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, mereka para pengunjung kafe yang terutama kaum laki laki banyak tidak menggunakan masker, jadi sebagai cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mereka yang tidak memakai masker di kenai sanksi sosial seperti tindakan pushup dan menanda tangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Mereka yang tidak memakai masker kebanyakan pengunjung kafe, mereka diberikan sanksi sosial dan tindakan membuat surat pernyataan,” bilang Iptu Doraria.
Bukan itu saja, selain melakukan penegakan disiplin di kafe, pihak Polsek Tebingtinggi dibantu TNI dan pihak desa melakukan operasi di wilayah Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi. Pada malam hari, masih ada ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
“Kepada masyarakat tetap kita berikan pemahaman terkait pandemi Covid-19, kita harus membudidayakan tatanan baru dengan mematuhi 3M, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak,” paparnya. (ian/han)