30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Apindo Ogah Teken Hasil Rapat, Dewan Pengupahan Deliserdang Usulkan UMK Rp3,4 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang deadline pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada 7 Desember mendatang, sejumlah daerah telah merampungkan pembahasan. Diantaranya, Dewan Pengupahan Kabupaten Delisedang yang mengusulkan UMK tahun depan naik 6,63 persen atau sebesar Rp211.422,81 dari tahun lalu, menjadi Rp3.400.015,23.

RAPAT Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang ini digelar di Hotel Pancur Gading Delitua, Jumat (2/12). Informasi yang dihimpun, dari 22 orang anggota Depeda, hanya satu orang yang tidak hadir dalam rapat pembahasan itu. Kenaikan UMK Deliserdang ini disetujui 15 orang anggota, sementara dari pihak Apindo tidak menyetujuinya.

Anggota Depeda Deliserdang dari unsur pengusaha, Joko menegaskan, mereka tidak sependapat dengan besaran kenaikan UMK 2023 ini. Mereka menilai, kenaikannya sangat besar. Meski saat ini sudah ada formula yang bisa dipakai yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022, namun mereka menyebut tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. ”Benar, kami tadi memang tidak mau menandatangani hasil rapat tersebut. Kami menilai, Permenaker itu melanggar PP. Hirarkinya mana yang lebih tinggi?” kata Joko.

Menurutnya, jika memakai hitungan PP 36 tahun 2021 kenaikan UMK 2023 menjadi sekitar Rp3,22 juta. Artinya, hanya naik 34 ribuan dari UMK 2022. Dia menganggap angka yang ditetapkan dewan pengupahan cukup besar kenaikannya bagi pengusaha. ”Pemerintah melalui kementerian kan sudah membuat PP 36 dan disitu sudah memang ada formula-formulanya. Artinya, itu sudah pas bagi pengusaha terutama untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Deliserdang, “sebut Joko.

Dia juga menyebutkan kalau gejolak-gejolak ekonomi juga terus berkembang. “Ke depan, kita belum tau kondisi ekonominya bagaimana. Meski sudah ada perbaikan ekonomi dari pada saat awal pertama pandemi, namun kondisi ekonomi juga belum normal. Kami tadi berikan saran dan pertimbangan. Kami tetap mengacu pada PP 36. Sudah kami serahkan itu kepada Ketua Dewan Pengupahan untuk diberikan kepada Pak Bupati,” ungkap Joko.

Sebelumnya, Kadisnaker Deliserdang Binsar Sitanggang menyebut, formula perhitungan upah minimum yang diterapkan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. “Jadi berdasarkan perhitungan yang ada UMK Deliserdang Tahun 2023 adalah sebesar Rp3.400.015,23. Baiknya 6,63 persen atau Rp 211.422,81 dari sebelumnya, “kata Binsar.

Diakuinya, upah di Kabupaten Deliserdang sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Hingga 2022, besarannya pun masih Rp3.188.592,42. Meski masuk dalam kawasan Industri, namun pada tahun ini besarannya masih di bawah Kabupaten Batubara dan Medan.

Pengusaha Diminta Patuhi UMK Medan

Sementara, naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 memberikan angin segar bagi para pekerja di Kota Medan. Pasalnya, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan pada Kamis (1/12) kemarin, UMK Medan Tahun 2023 diusulkan naik 7,52 persen atau naik Rp253.472 dari nilai UMK Medan Tahun 2022. Dengan begitu, Depeko Medan merekomendasikan nilai UMK Medan Tahun 2023 sebesar Rp3.624.117.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu mengaku telah mengetahui rekomendasi hasil rapat Depeko Medan tersebut, bahwa UMK Medan 2023 naik sebesar 7,52 persen. Atas hal itu, Anggiat mengaku jika pihaknya kurang puas atas keputusan tersebut. Sebab awalnya, mereka berharap kenaikan UMK bisa mencapai 10 persen. Akan tetapi, mereka bisa menerima keputusan tersebut.

“Sebenarnya kita kurang puas ya, sebab tuntutan kita itu 10 persen. Tapi kita memahami bahwa memang ada ketentuan dan metode perhitungan yang telah ditentukan oleh Permenaker, sehingga kenaikannya hanya 7,52 persen. Intinya kita kurang puas, tapi kita bisa menerima,” ucap Anggiat kepada Sumut Pos, Jumat (2/12).

Dikatakan Anggiat, kenaikan UMK sebesar 7,52 persen itu juga dilakukan pemerintah sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Untuk itu, Anggiat meminta semua pihak, khususnya para pengusaha di Kota Medan untuk dapat menghargai dan mematuhi kenaikan UMK tersebut. Ia beharap ke depannya, tidak ada perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMK Medan yang nantinya ditetapkan Gubernur Sumut tersebut.

“Untuk itu perlu pengawasan dari pemerintah terkait hal ini. Jangan nantinya setelah UMK dinaikkan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini justru dibiarkan. Harus ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran upah sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FSPMI – KSPI dan Partai Buruh Kota Medan, Tony Rickson Silalahi mengatakan, Kenaikan UMK Medan sebesar 7,52 persen yang diusulkan oleh Pemko Medan berdasarkan perhitungan Permenaker No.18/2022 sebagai regulasi baru Pengupahan tahun 2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 Tentang Pengupahan. “Smeentara, kita FSPMI – KSPI dan Partai Buruh Medan menginginkan kenaikan UMK Medan tahun 2023 bisa naik diangka 10 persen,” kata Tony.

Dijelaskan Tony, ada beberapa faktor yang membuat pihak buruh menuntut kenaikan upah hingga 10 persen. Diantaranya, kenaikan UMK Medan tiga tahun terakhir dinilai sangat kecil, sementara kenaikan harga BBM yg membuat kenaikan harga-harga kebutuhan hidup/inflasi cukup tinggi, sehingga daya beli Pekerja/Buruh & keluarga menurun drastis.

“Upah naik 10 persen itu untuk mengembalikan daya beli Pekerja/Buruh yang selama tiga tahun terakhir sudah menurun agar bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari,” jelasnya.

Ia menilai, UMK Medan tahun 2023 yang naik sebesar 7,52 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan upah Pekerja/Buruh di kota Medan. “Wali Kota Medan harusnya berani menggunakan hak diskresinya untuk merekomendasikan UMK Medan tahun 2023 naik sebesar 10 persen agar ada peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh di Kota Medan, asal jangan lebih (10 persen) sebagaimana diatur oleh Permenaker 18/2022,” pungkasnya. (btr/map/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang deadline pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada 7 Desember mendatang, sejumlah daerah telah merampungkan pembahasan. Diantaranya, Dewan Pengupahan Kabupaten Delisedang yang mengusulkan UMK tahun depan naik 6,63 persen atau sebesar Rp211.422,81 dari tahun lalu, menjadi Rp3.400.015,23.

RAPAT Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang ini digelar di Hotel Pancur Gading Delitua, Jumat (2/12). Informasi yang dihimpun, dari 22 orang anggota Depeda, hanya satu orang yang tidak hadir dalam rapat pembahasan itu. Kenaikan UMK Deliserdang ini disetujui 15 orang anggota, sementara dari pihak Apindo tidak menyetujuinya.

Anggota Depeda Deliserdang dari unsur pengusaha, Joko menegaskan, mereka tidak sependapat dengan besaran kenaikan UMK 2023 ini. Mereka menilai, kenaikannya sangat besar. Meski saat ini sudah ada formula yang bisa dipakai yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022, namun mereka menyebut tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. ”Benar, kami tadi memang tidak mau menandatangani hasil rapat tersebut. Kami menilai, Permenaker itu melanggar PP. Hirarkinya mana yang lebih tinggi?” kata Joko.

Menurutnya, jika memakai hitungan PP 36 tahun 2021 kenaikan UMK 2023 menjadi sekitar Rp3,22 juta. Artinya, hanya naik 34 ribuan dari UMK 2022. Dia menganggap angka yang ditetapkan dewan pengupahan cukup besar kenaikannya bagi pengusaha. ”Pemerintah melalui kementerian kan sudah membuat PP 36 dan disitu sudah memang ada formula-formulanya. Artinya, itu sudah pas bagi pengusaha terutama untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Deliserdang, “sebut Joko.

Dia juga menyebutkan kalau gejolak-gejolak ekonomi juga terus berkembang. “Ke depan, kita belum tau kondisi ekonominya bagaimana. Meski sudah ada perbaikan ekonomi dari pada saat awal pertama pandemi, namun kondisi ekonomi juga belum normal. Kami tadi berikan saran dan pertimbangan. Kami tetap mengacu pada PP 36. Sudah kami serahkan itu kepada Ketua Dewan Pengupahan untuk diberikan kepada Pak Bupati,” ungkap Joko.

Sebelumnya, Kadisnaker Deliserdang Binsar Sitanggang menyebut, formula perhitungan upah minimum yang diterapkan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. “Jadi berdasarkan perhitungan yang ada UMK Deliserdang Tahun 2023 adalah sebesar Rp3.400.015,23. Baiknya 6,63 persen atau Rp 211.422,81 dari sebelumnya, “kata Binsar.

Diakuinya, upah di Kabupaten Deliserdang sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Hingga 2022, besarannya pun masih Rp3.188.592,42. Meski masuk dalam kawasan Industri, namun pada tahun ini besarannya masih di bawah Kabupaten Batubara dan Medan.

Pengusaha Diminta Patuhi UMK Medan

Sementara, naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 memberikan angin segar bagi para pekerja di Kota Medan. Pasalnya, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan pada Kamis (1/12) kemarin, UMK Medan Tahun 2023 diusulkan naik 7,52 persen atau naik Rp253.472 dari nilai UMK Medan Tahun 2022. Dengan begitu, Depeko Medan merekomendasikan nilai UMK Medan Tahun 2023 sebesar Rp3.624.117.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu mengaku telah mengetahui rekomendasi hasil rapat Depeko Medan tersebut, bahwa UMK Medan 2023 naik sebesar 7,52 persen. Atas hal itu, Anggiat mengaku jika pihaknya kurang puas atas keputusan tersebut. Sebab awalnya, mereka berharap kenaikan UMK bisa mencapai 10 persen. Akan tetapi, mereka bisa menerima keputusan tersebut.

“Sebenarnya kita kurang puas ya, sebab tuntutan kita itu 10 persen. Tapi kita memahami bahwa memang ada ketentuan dan metode perhitungan yang telah ditentukan oleh Permenaker, sehingga kenaikannya hanya 7,52 persen. Intinya kita kurang puas, tapi kita bisa menerima,” ucap Anggiat kepada Sumut Pos, Jumat (2/12).

Dikatakan Anggiat, kenaikan UMK sebesar 7,52 persen itu juga dilakukan pemerintah sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Untuk itu, Anggiat meminta semua pihak, khususnya para pengusaha di Kota Medan untuk dapat menghargai dan mematuhi kenaikan UMK tersebut. Ia beharap ke depannya, tidak ada perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMK Medan yang nantinya ditetapkan Gubernur Sumut tersebut.

“Untuk itu perlu pengawasan dari pemerintah terkait hal ini. Jangan nantinya setelah UMK dinaikkan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini justru dibiarkan. Harus ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran upah sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FSPMI – KSPI dan Partai Buruh Kota Medan, Tony Rickson Silalahi mengatakan, Kenaikan UMK Medan sebesar 7,52 persen yang diusulkan oleh Pemko Medan berdasarkan perhitungan Permenaker No.18/2022 sebagai regulasi baru Pengupahan tahun 2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 Tentang Pengupahan. “Smeentara, kita FSPMI – KSPI dan Partai Buruh Medan menginginkan kenaikan UMK Medan tahun 2023 bisa naik diangka 10 persen,” kata Tony.

Dijelaskan Tony, ada beberapa faktor yang membuat pihak buruh menuntut kenaikan upah hingga 10 persen. Diantaranya, kenaikan UMK Medan tiga tahun terakhir dinilai sangat kecil, sementara kenaikan harga BBM yg membuat kenaikan harga-harga kebutuhan hidup/inflasi cukup tinggi, sehingga daya beli Pekerja/Buruh & keluarga menurun drastis.

“Upah naik 10 persen itu untuk mengembalikan daya beli Pekerja/Buruh yang selama tiga tahun terakhir sudah menurun agar bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari,” jelasnya.

Ia menilai, UMK Medan tahun 2023 yang naik sebesar 7,52 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan upah Pekerja/Buruh di kota Medan. “Wali Kota Medan harusnya berani menggunakan hak diskresinya untuk merekomendasikan UMK Medan tahun 2023 naik sebesar 10 persen agar ada peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh di Kota Medan, asal jangan lebih (10 persen) sebagaimana diatur oleh Permenaker 18/2022,” pungkasnya. (btr/map/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/