25 C
Medan
Tuesday, October 1, 2024

8 ASN Pemko Tebingtinggi Dipecat

.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan dari 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi sudah menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan karena korupsi.

“SK PTDH-nya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (3/1).

Dijelaskan Fachri, SK PTDH terhadap 8 dari 16 ASN dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) sudah diserahkan. Sementara untuk 8 orang ASN lainnya akan diberikan menyusul karena masih dalam tahap proses.

Disebutkan Facri, salah seorang ASN yang akan mendapat SK PTDH tersebut karena tidak pernah masuk kerja di luar batas ketentuan. Dimana ASN itu bertugas di Kantor Camat Rambutan.

“Kami ini hanya menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan, tidak punya kewenangan untuk menunda-nundanya, dan SK tersebut akan segera kami serahkan kepada yang bersangkutan,”pungkasnya. (ian/han)

.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan dari 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi sudah menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan karena korupsi.

“SK PTDH-nya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (3/1).

Dijelaskan Fachri, SK PTDH terhadap 8 dari 16 ASN dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) sudah diserahkan. Sementara untuk 8 orang ASN lainnya akan diberikan menyusul karena masih dalam tahap proses.

Disebutkan Facri, salah seorang ASN yang akan mendapat SK PTDH tersebut karena tidak pernah masuk kerja di luar batas ketentuan. Dimana ASN itu bertugas di Kantor Camat Rambutan.

“Kami ini hanya menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan, tidak punya kewenangan untuk menunda-nundanya, dan SK tersebut akan segera kami serahkan kepada yang bersangkutan,”pungkasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/