26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Camat Surati Wali Kota, Satpol PP Siap Bertindak

Galian C Ilegal di Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang

BINJAI- Camat Binjai Timur Syafrizal berjanji akan menghentikan usaha galian C yang beroperasi di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang. Rencananya, Syafrizal akan turun ke lokasi bersama petugas Satpol PP untuk mengecek aktivitas usaha galian c tersebut, Senin (6/2) mendatang.“Karena harinya sudah mendesak. Paling tidak, kita akan turun Senin (6/2) mendatang,” ujar Syafrizal kepada wartawan koran ini, Jumat (3/2).

Menurut Syafrizal, dirinya sudah meminta kepada masyarakat setempat untuk membuat surat keberatan atas adanya aktivitas galian C itu. “Memang galian C itu sudah melanggar peraturan. Tapi, permintaan kita agar warga membuat surat keberatan, hanya sebagai data pendukung,” ucapnya.

Namun begitu, lanjutnya, jika nantinya tidak ada juga masyarakat yang mau membuat surat keberatan, pihak kecamatan akan tetap turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas galian C tersebut. Selanjutnya dia akan mengajukan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai atau langsung ke Wali Kota Binjai.

“Tentunya akan kita cek dulu, dan akan kita buat surat pemberitahuan kepada Pak Wali. Jika ada perintah untuk menghentikan, kita akan turun bersama Satpol PP,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Binjai Syahrial mengaku siap bertindak jika diberi perintah untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut. “Masalah ini tergantung kepada camat. Mau gak camat membuat surat pemberitahuan ke Sekda. Kalau ada surat pemberitahuan dan kami diperintahkan untuk membubarkan, kami siap bertindak,” tegas Syahrial.

Sementara itu, menurut pantauan wartawan Sumut Pos di lokasi, galian C tersebut masih melakukan aktivitas. Truk galian C itu juga terus keluar masuk mengangkut tanah dari lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang tersebut.(dan)

Galian C Ilegal di Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang

BINJAI- Camat Binjai Timur Syafrizal berjanji akan menghentikan usaha galian C yang beroperasi di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang. Rencananya, Syafrizal akan turun ke lokasi bersama petugas Satpol PP untuk mengecek aktivitas usaha galian c tersebut, Senin (6/2) mendatang.“Karena harinya sudah mendesak. Paling tidak, kita akan turun Senin (6/2) mendatang,” ujar Syafrizal kepada wartawan koran ini, Jumat (3/2).

Menurut Syafrizal, dirinya sudah meminta kepada masyarakat setempat untuk membuat surat keberatan atas adanya aktivitas galian C itu. “Memang galian C itu sudah melanggar peraturan. Tapi, permintaan kita agar warga membuat surat keberatan, hanya sebagai data pendukung,” ucapnya.

Namun begitu, lanjutnya, jika nantinya tidak ada juga masyarakat yang mau membuat surat keberatan, pihak kecamatan akan tetap turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas galian C tersebut. Selanjutnya dia akan mengajukan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai atau langsung ke Wali Kota Binjai.

“Tentunya akan kita cek dulu, dan akan kita buat surat pemberitahuan kepada Pak Wali. Jika ada perintah untuk menghentikan, kita akan turun bersama Satpol PP,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Binjai Syahrial mengaku siap bertindak jika diberi perintah untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut. “Masalah ini tergantung kepada camat. Mau gak camat membuat surat pemberitahuan ke Sekda. Kalau ada surat pemberitahuan dan kami diperintahkan untuk membubarkan, kami siap bertindak,” tegas Syahrial.

Sementara itu, menurut pantauan wartawan Sumut Pos di lokasi, galian C tersebut masih melakukan aktivitas. Truk galian C itu juga terus keluar masuk mengangkut tanah dari lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang tersebut.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/