27 C
Medan
Monday, April 28, 2025

Camat Surati Wali Kota, Satpol PP Siap Bertindak

Galian C Ilegal di Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang

BINJAI- Camat Binjai Timur Syafrizal berjanji akan menghentikan usaha galian C yang beroperasi di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang. Rencananya, Syafrizal akan turun ke lokasi bersama petugas Satpol PP untuk mengecek aktivitas usaha galian c tersebut, Senin (6/2) mendatang.โ€œKarena harinya sudah mendesak. Paling tidak, kita akan turun Senin (6/2) mendatang,โ€ ujar Syafrizal kepada wartawan koran ini, Jumat (3/2).

Menurut Syafrizal, dirinya sudah meminta kepada masyarakat setempat untuk membuat surat keberatan atas adanya aktivitas galian C itu. โ€œMemang galian C itu sudah melanggar peraturan. Tapi, permintaan kita agar warga membuat surat keberatan, hanya sebagai data pendukung,โ€ ucapnya.

Namun begitu, lanjutnya, jika nantinya tidak ada juga masyarakat yang mau membuat surat keberatan, pihak kecamatan akan tetap turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas galian C tersebut. Selanjutnya dia akan mengajukan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai atau langsung ke Wali Kota Binjai.

โ€œTentunya akan kita cek dulu, dan akan kita buat surat pemberitahuan kepada Pak Wali. Jika ada perintah untuk menghentikan, kita akan turun bersama Satpol PP,โ€ bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Binjai Syahrial mengaku siap bertindak jika diberi perintah untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut. โ€œMasalah ini tergantung kepada camat. Mau gak camat membuat surat pemberitahuan ke Sekda. Kalau ada surat pemberitahuan dan kami diperintahkan untuk membubarkan, kami siap bertindak,โ€ tegas Syahrial.

Sementara itu, menurut pantauan wartawan Sumut Pos di lokasi, galian C tersebut masih melakukan aktivitas. Truk galian C itu juga terus keluar masuk mengangkut tanah dari lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang tersebut.(dan)

Galian C Ilegal di Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang

BINJAI- Camat Binjai Timur Syafrizal berjanji akan menghentikan usaha galian C yang beroperasi di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang. Rencananya, Syafrizal akan turun ke lokasi bersama petugas Satpol PP untuk mengecek aktivitas usaha galian c tersebut, Senin (6/2) mendatang.โ€œKarena harinya sudah mendesak. Paling tidak, kita akan turun Senin (6/2) mendatang,โ€ ujar Syafrizal kepada wartawan koran ini, Jumat (3/2).

Menurut Syafrizal, dirinya sudah meminta kepada masyarakat setempat untuk membuat surat keberatan atas adanya aktivitas galian C itu. โ€œMemang galian C itu sudah melanggar peraturan. Tapi, permintaan kita agar warga membuat surat keberatan, hanya sebagai data pendukung,โ€ ucapnya.

Namun begitu, lanjutnya, jika nantinya tidak ada juga masyarakat yang mau membuat surat keberatan, pihak kecamatan akan tetap turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas galian C tersebut. Selanjutnya dia akan mengajukan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai atau langsung ke Wali Kota Binjai.

โ€œTentunya akan kita cek dulu, dan akan kita buat surat pemberitahuan kepada Pak Wali. Jika ada perintah untuk menghentikan, kita akan turun bersama Satpol PP,โ€ bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Binjai Syahrial mengaku siap bertindak jika diberi perintah untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut. โ€œMasalah ini tergantung kepada camat. Mau gak camat membuat surat pemberitahuan ke Sekda. Kalau ada surat pemberitahuan dan kami diperintahkan untuk membubarkan, kami siap bertindak,โ€ tegas Syahrial.

Sementara itu, menurut pantauan wartawan Sumut Pos di lokasi, galian C tersebut masih melakukan aktivitas. Truk galian C itu juga terus keluar masuk mengangkut tanah dari lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang tersebut.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru