26 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Fitrah & LBH Sebut Kasus Diperlambat

MEDAN-Laporan dugaan pungutan liar (pungli) di 11 jembatan timbang milik Dinas Perhubungan Sumut (Dishubsu) ke Poldasu yang belum juga ditindaklanjuti mendapat tanggapan keras berbagai kalangan. Bahkan, ada yang menganggap laporan itu sengaja diperlambat demi kepentingan-kepentingan tertentu.

Dua lembaga yang keras menyikapi hal itu adalah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Fitra Sumut melalui Direktur Eksekutif, Rurita Ningrum, mengungkapkan Poldasu malah terkesan melindungi kasus tersebut. Dikatakannya, sikap Poldasu tersebut seperti pepatah ‘sesama sopir dilarang saling mendahului’. Siapa sopir lainnya? Jaawabnya adalah Dishubsu.

“Setali tiga uang, masing-masing punya korps sendiri. Sesama supir dilarang saling mendahului, “ ungkap Ruri, pekan lalu.

Ruri mengaku kecewa dengan sikap Poldasu yang enggan berkomentar ketika ditanyai soal penyelidikan terhadap dugaan pungli di 11 titik jembatan timbang tersebut. Terlebih, ketika Poldasu beralasan belum adanya laporan resmi atas kasus itu. Disebutnya Poldasu seharusnya lebih proaktif menyikapi informasi atas adanya perbuatan merugikan negara.

“Mustahil polisi tidak tahu soal dugaan pungli di jembatan timbang. Menurut saya, kasus dugaan pungli di jembatan timbang itu sudah jadi rahasia umum, “ tegas Ruri mengakhiri.

Setali tiga uang, Direktur LBH Medan Surya Dinata menilai Poldasu terkesan sengaja memperlambat proses penyelidikan dugaan pungli di 11 jembatan timbang di wilayah Sumatera Utara. Dengan demikian, Surya menilai kalau sikap kepolisian seperti itu yang tidak akan mengurangi kejahatan.

“Menurut saya, kalau kasus itu tidak sulit mengungkapnya. Sudah rahasia umum itu. Tinggal tangkap tangan saja. Sekarang, antara mau dan tidak mau saja ini, “ tegas Surya. (ain/rbb)

MEDAN-Laporan dugaan pungutan liar (pungli) di 11 jembatan timbang milik Dinas Perhubungan Sumut (Dishubsu) ke Poldasu yang belum juga ditindaklanjuti mendapat tanggapan keras berbagai kalangan. Bahkan, ada yang menganggap laporan itu sengaja diperlambat demi kepentingan-kepentingan tertentu.

Dua lembaga yang keras menyikapi hal itu adalah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Fitra Sumut melalui Direktur Eksekutif, Rurita Ningrum, mengungkapkan Poldasu malah terkesan melindungi kasus tersebut. Dikatakannya, sikap Poldasu tersebut seperti pepatah ‘sesama sopir dilarang saling mendahului’. Siapa sopir lainnya? Jaawabnya adalah Dishubsu.

“Setali tiga uang, masing-masing punya korps sendiri. Sesama supir dilarang saling mendahului, “ ungkap Ruri, pekan lalu.

Ruri mengaku kecewa dengan sikap Poldasu yang enggan berkomentar ketika ditanyai soal penyelidikan terhadap dugaan pungli di 11 titik jembatan timbang tersebut. Terlebih, ketika Poldasu beralasan belum adanya laporan resmi atas kasus itu. Disebutnya Poldasu seharusnya lebih proaktif menyikapi informasi atas adanya perbuatan merugikan negara.

“Mustahil polisi tidak tahu soal dugaan pungli di jembatan timbang. Menurut saya, kasus dugaan pungli di jembatan timbang itu sudah jadi rahasia umum, “ tegas Ruri mengakhiri.

Setali tiga uang, Direktur LBH Medan Surya Dinata menilai Poldasu terkesan sengaja memperlambat proses penyelidikan dugaan pungli di 11 jembatan timbang di wilayah Sumatera Utara. Dengan demikian, Surya menilai kalau sikap kepolisian seperti itu yang tidak akan mengurangi kejahatan.

“Menurut saya, kalau kasus itu tidak sulit mengungkapnya. Sudah rahasia umum itu. Tinggal tangkap tangan saja. Sekarang, antara mau dan tidak mau saja ini, “ tegas Surya. (ain/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/