27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Sekretaris PDIP Langkat Terancam Sanksi

Foto: TEDDY/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu (pakai kaca mata) didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno (kemeja putih) memaparkan kasus penipuan yang melibatkan Sugiono di Mapolres Binjai, Kamis (9/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Sumatera Utara (Sumut), Soetarto akan memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Langkat, Sugiono, yang ditangkap Polres Binjai dalam kasus dugaan penipuan pengadaan proyek buku dari Kementerian senilai Rp806 juta terhadap Sumarni Sitorus (45), aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan, Rabu (6/11).

“Kami menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, biar itu menjadi ranah aparat kepolisian, mengenai status Sugiono masih menunggu putusan inkrah,” kata Soetarto.

Dia menegaskan yang diamankan pihak Polres Binjai adalah Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Langkat, Sugiono, bukan sekretaris jenderal (sekjen)

“Sekjen itu hanya ada satu yakni mas Hasto. Sebutan di DPD maupun DPC itu Sekretaris, jadi perlu diluruskan sedikit,” kata Soetarto, Jumat (10/11).

Perlu diketahui, korban Sumarni Sitorus (45) merupakan warga Jalan Samanhudi, Lingkungan I, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. Dia dijanjikan proyek pengadaan buku dari Kementerian oleh tersangka Sugiono. Agar proyek tersebut lancar, Sumarni yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan diminta menyetor uang hingga Rp806 juta kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2009-2014 itu.(dik/azw)

Foto: TEDDY/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu (pakai kaca mata) didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno (kemeja putih) memaparkan kasus penipuan yang melibatkan Sugiono di Mapolres Binjai, Kamis (9/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Sumatera Utara (Sumut), Soetarto akan memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Langkat, Sugiono, yang ditangkap Polres Binjai dalam kasus dugaan penipuan pengadaan proyek buku dari Kementerian senilai Rp806 juta terhadap Sumarni Sitorus (45), aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan, Rabu (6/11).

“Kami menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, biar itu menjadi ranah aparat kepolisian, mengenai status Sugiono masih menunggu putusan inkrah,” kata Soetarto.

Dia menegaskan yang diamankan pihak Polres Binjai adalah Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Langkat, Sugiono, bukan sekretaris jenderal (sekjen)

“Sekjen itu hanya ada satu yakni mas Hasto. Sebutan di DPD maupun DPC itu Sekretaris, jadi perlu diluruskan sedikit,” kata Soetarto, Jumat (10/11).

Perlu diketahui, korban Sumarni Sitorus (45) merupakan warga Jalan Samanhudi, Lingkungan I, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. Dia dijanjikan proyek pengadaan buku dari Kementerian oleh tersangka Sugiono. Agar proyek tersebut lancar, Sumarni yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan diminta menyetor uang hingga Rp806 juta kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2009-2014 itu.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/