29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dinas PUPR Sergai dan BPK RI Periksa Ruas Jalan Sergai

PERIKSA: Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE, MAP bersama ketua tim perwakilan BPK RI Sumut Ester Paulina dan Edwin Sianipar memeriksa ruas jalan Bandar Pinang menuju Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu, Eenin (3/2).
PERIKSA: Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE, MAP bersama ketua tim perwakilan BPK RI Sumut Ester Paulina dan Edwin Sianipar memeriksa ruas jalan Bandar Pinang menuju Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu, Eenin (3/2).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Meski diguyur hujan deras, Dinas PUPR Sergai bersama perwakilan BPK RI Sumut tetap melakukan pemeriksaan ruas Jalan Desa Bandar Pinang menuju Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pantaun Sumut Pos, di lokasi dalam pemeriksaan itu, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE, MAP didampingi Ketua tim perwakilan BPK RI Sumut, Ester Paulina Hutapea dan Edwin Sianipar memeriksa fisik ruas jalan sepanjang 2,9 Km yang berada di Desa Bandar Pinang menuju Desa Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu.

Johan Sinaga mengatakan, pemeriksaan fisik jalan ini dilakukan dalam rangka mendampingi perwakilan BPK RI Sumut untuk mengetahui hasil kualitas pekerjaan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan kontraknya, karena pengerjaan ini dilakukan pada tahun anggaran ABPD 2019 lalu, oleh Dinas PUPR Sergai, kata Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga, kepada Sumut Pos saat ditemui di lokasi, Senin (3/2).

Menurut Johan Sinaga, sebagai pengguna anggaran dirinya siap bertanggungjawab kepada BPK RI hasil dari pekerjaan tersebut. Apabila ada penyimpangan (Mark Up) pekerjaan, agar perwakilan BPK RI Sumut untuk segera mengauditor anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Karena dalam setiap kegiatan pekerjaan ini bukan hanya tanggung jawab BPK saja, tapi peran serta masyarakat juga harus ikut bertanggung jawab. Karena setiap pembangunan insfratruktur yang dibangun Pemerintah merupakan tanggung jawab kita bersama,” sebut Johan.

Begitu juga, kepada masyarakat mari bersama-sama memiliharanya dan mengawasi setiap pengguna jalan yang melintas. Apakah setiap pengendara yang melintas sudah sesuai dengan tonase yang telah ditentukan.

“Apabila ada pengendara yang melintas melebihi tonase harus ditertibkan, karena itu sudah tidak sesuai dengan kapasitas Jalan Kabupaten Sergai yang telah ditetap maksimal 8 ton,” katanya.

Johan Sinaga, mengimbau kepada pihak pengusaha agar mematuhi peraturan yang telah tetapkan oleh Pemkab Sergai sesuai dengan Perda. Tentunya jalan insfratruktur yang telah dibangun oleh Pemkab Sergai, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja. Namun kesadaran pihak pengusaha juga untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah sesuai dengan kualitas jalan tersebut, imbaunya. (sur/han)

PERIKSA: Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE, MAP bersama ketua tim perwakilan BPK RI Sumut Ester Paulina dan Edwin Sianipar memeriksa ruas jalan Bandar Pinang menuju Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu, Eenin (3/2).
PERIKSA: Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE, MAP bersama ketua tim perwakilan BPK RI Sumut Ester Paulina dan Edwin Sianipar memeriksa ruas jalan Bandar Pinang menuju Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu, Eenin (3/2).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Meski diguyur hujan deras, Dinas PUPR Sergai bersama perwakilan BPK RI Sumut tetap melakukan pemeriksaan ruas Jalan Desa Bandar Pinang menuju Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pantaun Sumut Pos, di lokasi dalam pemeriksaan itu, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE, MAP didampingi Ketua tim perwakilan BPK RI Sumut, Ester Paulina Hutapea dan Edwin Sianipar memeriksa fisik ruas jalan sepanjang 2,9 Km yang berada di Desa Bandar Pinang menuju Desa Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu.

Johan Sinaga mengatakan, pemeriksaan fisik jalan ini dilakukan dalam rangka mendampingi perwakilan BPK RI Sumut untuk mengetahui hasil kualitas pekerjaan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan kontraknya, karena pengerjaan ini dilakukan pada tahun anggaran ABPD 2019 lalu, oleh Dinas PUPR Sergai, kata Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga, kepada Sumut Pos saat ditemui di lokasi, Senin (3/2).

Menurut Johan Sinaga, sebagai pengguna anggaran dirinya siap bertanggungjawab kepada BPK RI hasil dari pekerjaan tersebut. Apabila ada penyimpangan (Mark Up) pekerjaan, agar perwakilan BPK RI Sumut untuk segera mengauditor anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Karena dalam setiap kegiatan pekerjaan ini bukan hanya tanggung jawab BPK saja, tapi peran serta masyarakat juga harus ikut bertanggung jawab. Karena setiap pembangunan insfratruktur yang dibangun Pemerintah merupakan tanggung jawab kita bersama,” sebut Johan.

Begitu juga, kepada masyarakat mari bersama-sama memiliharanya dan mengawasi setiap pengguna jalan yang melintas. Apakah setiap pengendara yang melintas sudah sesuai dengan tonase yang telah ditentukan.

“Apabila ada pengendara yang melintas melebihi tonase harus ditertibkan, karena itu sudah tidak sesuai dengan kapasitas Jalan Kabupaten Sergai yang telah ditetap maksimal 8 ton,” katanya.

Johan Sinaga, mengimbau kepada pihak pengusaha agar mematuhi peraturan yang telah tetapkan oleh Pemkab Sergai sesuai dengan Perda. Tentunya jalan insfratruktur yang telah dibangun oleh Pemkab Sergai, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja. Namun kesadaran pihak pengusaha juga untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah sesuai dengan kualitas jalan tersebut, imbaunya. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/