Site icon SumutPos

Pemeriksaan Bos WEP, Polisi: Nantilah, Masih Rahasia

Foto: Pardi/PM Personil Polres Karo melakukan pemeriksaan di terowongan PLTA yang dibangun PT WE, di Tanah Karo, Sumut, Kamis (3/3/2016).
Foto: Pardi/PM
Personil Polres Karo melakukan pemeriksaan di terowongan PLTA yang dibangun PT WE, di Tanah Karo, Sumut, Kamis (3/3/2016).

KARO, SUMUTPOS.CO – Penyebab terjadinya ledakan yang merenggut nyawa 7 orang pekerja dan 6 orang luka bakar di terowongan PLTA PT. Wampu Eletrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, hingga kini masih jadi misteri.

Penyelidikan yang dilakukan polisi di perusahaan raksasa asal Korea Selatan itu belum menemui titik terang. Masih dalam penyelidikan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu. Hal ini yang selalu dilontarkan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik, setiap kali dikonfirmasi.

“Soal pemeriksaan pimpinan PT. WEP, nggak bisa kita beri tau hasilnya. Itu rahasia. Nantilah ya, setelah selesai dari Labfor Poldasu. Itu ’kan ada unsur kimianya,” ujar Martua Manik, Kamis (3/3)

Polres Karo sebelumnya memeriksa tiga pimpinan PT. WEP secara bergantian di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karo. Ketiga pimpinan PT. WEP tersebut yakni, Mr. Im Hung Sun (Civil Engineering) PT. Posco Engineering Indonesia, Mr. Kim Son Ho (Manager) dan Mr. Ju.

Lantas, apakah tragedi ini bakal terungkap? Sejumlah pihak meragukan keseriusan Polres Karo. Pasalnya, seminggu lebih berlalu, motif peristiwa maut itu masih saja buram. “Kita benar-benar meragukan Polres Karo dalam penanganan kasus PT. WEP ini. Soalnya sampai saat ini belum ada tanda-tanda kasus ini akan terang benderang. Barangkali ada indikasi terjadinya peristiwa akibat human eror,” ujar pemerhati lingkungan di Karo, Ferdinan Sipahutar.

Dikatakannya, sejak berdiri selama ini cukup banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi di PT. WEP yang meliputi tidak melengkapi puluhan izin untuk pengoperasian perusahaan, tidak memiliki sistem Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan kesalahan PT. WEP yang saya sebutkan tadi, saya pikir sudah dapat menyimpulkan penyebab terjadinya insiden kemarin. Hanya saja, kemungkinan besar ada kepentingan oknum-oknum di sini. Wajar, ini ‘kan lahan basah,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, Mr. Wong selaku penanggung jawab di PT. WEP juga terindikasi melakukan kesalahan soal pasport yang digunakan untuk dapat masuk ke Indonesia.

“Ini jelas-jelas menyalahi aturan Keimigrasian. Mr Wong hanya dapat tinggal di Indonesia paling lama 30 hari sejak mulai masuk ke Indonesia sesuai aturan Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin itu tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat. Dia tidak diwajibkan menggunakan Visa, karena ia adalah warga Korea Selatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, ada 75 negara yang dibebaskan dari penggunaan Visa untuk dapat berkunjung ke Indonesia, salah satunya adalah Korea Selatan. (cr9/deo)

Exit mobile version