26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Pengacara Anggap KSU Pangalengge Siopat Ama Bubar

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengaca Koperasi Serba Usaha (KSU) Pangalengge Siopat Ama, Reynelda Simamora mengeluhkan sikap pengurus koperasi yang dinilainya telah melanggar aturan. Sebab, secara hukum kepengurusan itu dinilainya telah bubar. Lantaran terkait pengunduran diri ketua koperasi bernama Saut Simamora.

Keluhan itu disampaikan, Reynelda kepada wartawan, Senin (2/3) di Dolok Sanggul. “ Secara otomatis kepengurusan di koperasi tidak ada lagi, mulai sekretaris, ketua pengawas dan kepengurusan lainnya,” kata Reynelda, Senin (2/3).

Perlu diketahui, koperasi ini bertempat di Dusun II Desa Saitnihuta Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang berdiri sejak tanggal 5 April 2016 lalu dengan nomor SKT/BH : 518.503/15/BH/II/KK/2016.

Reynelda menjelaskan, sesuai disalinan putusan Pengadilan Negeri Tarutung bernomor 60/Pdt/G/2018/PN Trt tertanggal 25 September 201 yang diterimanya, atas nama Saut Simamora sebagai ketua dikoperasi tersebut telah mengundurkan diri dari jabatan.

Reynelda mengatakan, bahwa kepengurusan di koperasi Palengge itu secara hukum telah dibekukan lantaran pengunduran diri Ketua KSU Pangalengge Siopat Ama bernama Saut Simamora. Hingga secara omotmatis kembali kepada pendiri untuk dirapatkan dalam pemilihan kepengurusan baru.

Namun mundurnya Saut, kata Reynelda, belum diketahui oleh dirinya, namun secara otomatis tidak ada lagi kepengurusan yang baku selain dikembalikan kepada bagian pendiri.

Diungkapkannya, sesuai salinan putusan PN Tarutung itu, masih ada pengurus lama membawa-bawa nama sebagai ketua dan pengurus koperasi dan itu tidak lagi sesuai aturan. “ Jadi kita merasa kecewa ada yang membawa-bawa nama sebagai ketua, sekretaris maupun pengawas di koperasi pada rapat 20 Februari 2020 lalu,” katanya.

Oleh karena itu, Reynelda berharap agar pengurus yang sebelumnya tidak ada lagi membawa-bawa nama sebagai pengurus jika beluma ada dilakukan rapat oleh pendiri. Sebab, menurut dia, itu akan kembali bagian pendiri untuk dirapatkan memilih siapa yang layak menjadi ketua dan kepengurusan lainnya.

“Jadi ini sudah salah jika ada yang membawa-bawa nama kepengurusan dan itu namanya pemalsuan dokumen. Dan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” pungkas Reynelda. (des/azw)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengaca Koperasi Serba Usaha (KSU) Pangalengge Siopat Ama, Reynelda Simamora mengeluhkan sikap pengurus koperasi yang dinilainya telah melanggar aturan. Sebab, secara hukum kepengurusan itu dinilainya telah bubar. Lantaran terkait pengunduran diri ketua koperasi bernama Saut Simamora.

Keluhan itu disampaikan, Reynelda kepada wartawan, Senin (2/3) di Dolok Sanggul. “ Secara otomatis kepengurusan di koperasi tidak ada lagi, mulai sekretaris, ketua pengawas dan kepengurusan lainnya,” kata Reynelda, Senin (2/3).

Perlu diketahui, koperasi ini bertempat di Dusun II Desa Saitnihuta Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang berdiri sejak tanggal 5 April 2016 lalu dengan nomor SKT/BH : 518.503/15/BH/II/KK/2016.

Reynelda menjelaskan, sesuai disalinan putusan Pengadilan Negeri Tarutung bernomor 60/Pdt/G/2018/PN Trt tertanggal 25 September 201 yang diterimanya, atas nama Saut Simamora sebagai ketua dikoperasi tersebut telah mengundurkan diri dari jabatan.

Reynelda mengatakan, bahwa kepengurusan di koperasi Palengge itu secara hukum telah dibekukan lantaran pengunduran diri Ketua KSU Pangalengge Siopat Ama bernama Saut Simamora. Hingga secara omotmatis kembali kepada pendiri untuk dirapatkan dalam pemilihan kepengurusan baru.

Namun mundurnya Saut, kata Reynelda, belum diketahui oleh dirinya, namun secara otomatis tidak ada lagi kepengurusan yang baku selain dikembalikan kepada bagian pendiri.

Diungkapkannya, sesuai salinan putusan PN Tarutung itu, masih ada pengurus lama membawa-bawa nama sebagai ketua dan pengurus koperasi dan itu tidak lagi sesuai aturan. “ Jadi kita merasa kecewa ada yang membawa-bawa nama sebagai ketua, sekretaris maupun pengawas di koperasi pada rapat 20 Februari 2020 lalu,” katanya.

Oleh karena itu, Reynelda berharap agar pengurus yang sebelumnya tidak ada lagi membawa-bawa nama sebagai pengurus jika beluma ada dilakukan rapat oleh pendiri. Sebab, menurut dia, itu akan kembali bagian pendiri untuk dirapatkan memilih siapa yang layak menjadi ketua dan kepengurusan lainnya.

“Jadi ini sudah salah jika ada yang membawa-bawa nama kepengurusan dan itu namanya pemalsuan dokumen. Dan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” pungkas Reynelda. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru