27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Cegah Penyebaran Covid-19, Karo Tetapkan Status Level-2

KARO, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Bupati Karo Cory S Sebayang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karo No 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Selain surat edaran, Pemkab Karo juga kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No 11 Tahun 2022 tanggal 14 Feberuari 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19, dan instruksi Bupati No 360/031/BPBD/2022 Tanggal 15 Feberuari 2022 tentang PPKM level 2 dalam penanganan virus corona di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Karo yang disampaikan melalui Dinas Kominfo Karo.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati karo meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan dan mendukung pengendalian penyebarannya.

Juga mengatasi acara adat, resepsi pernikahan, meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat yang dilaksanakan di jambur dengan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau seratus orang untuk Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi begitu juga Jambur Gerga Tigapanah sampai dengan tanggal 15 Maret 2022.

Sedangkan untuk luar Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan jambur Gerga Tigapanah dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan acara hanya sampai jam 16.00 WIB serta tidak ada hidangan prasmanan dan makan dengan nasi kotak serta pengaturan tempat duduk.

Untuk menghindari kerumunan masyarakat, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Karo tidak diperbolehkan menginap dan harus langsung dikebumikan, bagi orang yang meninggal bukan karena terpapar Virus Covid-19 harus dikebumikan paling lambat dalam waktu 2×24 jam. Bagi orang yang meninggal akibat virus Covid-19 harus langsung dikebumikan dan tidak diperkenankan melaksanakan acara adat minimal setelah 7 hari.

Adapun tim pengawasan terdiri dari Tim penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri , Satpol PP, Dishub, Kecamatan, Kelurahan dan Perangkat Desa sehingga dapat melaksanakannya dengan ketat. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Bupati Karo Cory S Sebayang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karo No 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Selain surat edaran, Pemkab Karo juga kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No 11 Tahun 2022 tanggal 14 Feberuari 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19, dan instruksi Bupati No 360/031/BPBD/2022 Tanggal 15 Feberuari 2022 tentang PPKM level 2 dalam penanganan virus corona di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Karo yang disampaikan melalui Dinas Kominfo Karo.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati karo meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan dan mendukung pengendalian penyebarannya.

Juga mengatasi acara adat, resepsi pernikahan, meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat yang dilaksanakan di jambur dengan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau seratus orang untuk Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi begitu juga Jambur Gerga Tigapanah sampai dengan tanggal 15 Maret 2022.

Sedangkan untuk luar Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan jambur Gerga Tigapanah dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan acara hanya sampai jam 16.00 WIB serta tidak ada hidangan prasmanan dan makan dengan nasi kotak serta pengaturan tempat duduk.

Untuk menghindari kerumunan masyarakat, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Karo tidak diperbolehkan menginap dan harus langsung dikebumikan, bagi orang yang meninggal bukan karena terpapar Virus Covid-19 harus dikebumikan paling lambat dalam waktu 2×24 jam. Bagi orang yang meninggal akibat virus Covid-19 harus langsung dikebumikan dan tidak diperkenankan melaksanakan acara adat minimal setelah 7 hari.

Adapun tim pengawasan terdiri dari Tim penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri , Satpol PP, Dishub, Kecamatan, Kelurahan dan Perangkat Desa sehingga dapat melaksanakannya dengan ketat. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/