30 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Residivis Pencurian

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MN alias Bagal (23) warga di Jalan Pala Kota Tebingtinggi.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi beberapa waktu yang lalu. Korbannya, Wiwik (50) yang merupakan ibu rumah tangga yang pada saat kejadian, Jumat (19/4) sekira pukul 17.10 WIB ketika sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri melintasi Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Beberapa saat kemudian, dirinya didatangi pelaku Bagal dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor honda vario. Usai mendekati korban, lalu pelaku menarik paksa tas berwarna merah yang digunakan korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (3/5) membenarkan kejadian perampasan tas milik seorang wanita tersebut sehingga mengalami kerugian Rp 8.350.000 dengan rincian uang tunai Rp 1 juta, 1 unit android dan gelang emas seberat 7 gram.

“Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi,” jelasnya.

Jelas AKP Agus Arianto, tepatnya Jumat (3/5) dini hari, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Top In Desa Sukadamai Jalinsum Sei Bamban-Medan Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan di areal hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar di bulan Februari 2024 lalu. Diketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dilokasi berbeda diwilayah hukum Polres Tebingtinggi,” ujarnya.

Papar AKP Agus Arianto, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakannya untuk berfoya foya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi serta dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MN alias Bagal (23) warga di Jalan Pala Kota Tebingtinggi.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi beberapa waktu yang lalu. Korbannya, Wiwik (50) yang merupakan ibu rumah tangga yang pada saat kejadian, Jumat (19/4) sekira pukul 17.10 WIB ketika sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri melintasi Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Beberapa saat kemudian, dirinya didatangi pelaku Bagal dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor honda vario. Usai mendekati korban, lalu pelaku menarik paksa tas berwarna merah yang digunakan korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (3/5) membenarkan kejadian perampasan tas milik seorang wanita tersebut sehingga mengalami kerugian Rp 8.350.000 dengan rincian uang tunai Rp 1 juta, 1 unit android dan gelang emas seberat 7 gram.

“Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi,” jelasnya.

Jelas AKP Agus Arianto, tepatnya Jumat (3/5) dini hari, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Top In Desa Sukadamai Jalinsum Sei Bamban-Medan Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan di areal hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar di bulan Februari 2024 lalu. Diketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dilokasi berbeda diwilayah hukum Polres Tebingtinggi,” ujarnya.

Papar AKP Agus Arianto, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakannya untuk berfoya foya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi serta dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/