30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Pemko Gunungsitoli Rakor Percepatan Penetapan Perdes APB Desa

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penetapan peraturan desa tentang APB Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa di Kota Gunungsitoli, di aula Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (31/3).

Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua dalam arahannya, menyampaikan rakor bertujuan guna tercapainya percepatan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2022. Karena berdasarkan evaluasi atas progres penetapan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2022 pertanggal 30 Maret, ternyata masih banyak yang belum menetapkan RKP Desanya.

“RKP Desa seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September dan APB Desa ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya,” ujar Lakhomizaro.

“Bila hal ini dapat kita wujudkan, maka sinergitas antara APB Desa dengan APBD Kota Gunungsitoli dapat terwujud sebagaimana harapan kita bersama,”sambungya. Menurut Wali Kota Gunungsitoli, percepatan penetapan RKP Desa dan APB Desa menjadi penting, supaya belanja yang telah dianggarkan di Desa dapat terealisasi dengan baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi terhadap desa yang telah menetapkan RKP Desa tahun 2022. Dan secara khusus kepada Desa Tetehosi Afia dan Desa Olora yang telah menetapkan APB Desa lebih awal dibandingkan desa-desa yang lain.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi motivasi kepada kita semua untuk melakukan upaya-upaya percepatan penetapan APB Desa. Kami mengingatkan bahwa batas akhir penyaluran Dana Desa paling lambat 23 Juni 2022 dan bagi Desa yang tidak mengajukan sampai batas waktu tersebut, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Wali Kota Gunungsitoli juga mengingatkan seluruh kepala desa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak-pajak baik PPN, PHR dan MBLB yang sudah dipungut oleh bendahara Desa kiranya segera disetorkan ke kas Negara maupun ke kas Daerah. Ia berharap kepada seluruh kepala Desa agar mengendalikan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kota Gunungsitoli Peniel Harefa SSos menyampaikan rakor bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021. Kemudian agar tercapainya percepatan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes 2022, penyaluran BLT Dana Desa 2022 tepat sasaran.(adl/han)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penetapan peraturan desa tentang APB Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa di Kota Gunungsitoli, di aula Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (31/3).

Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua dalam arahannya, menyampaikan rakor bertujuan guna tercapainya percepatan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2022. Karena berdasarkan evaluasi atas progres penetapan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2022 pertanggal 30 Maret, ternyata masih banyak yang belum menetapkan RKP Desanya.

“RKP Desa seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September dan APB Desa ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya,” ujar Lakhomizaro.

“Bila hal ini dapat kita wujudkan, maka sinergitas antara APB Desa dengan APBD Kota Gunungsitoli dapat terwujud sebagaimana harapan kita bersama,”sambungya. Menurut Wali Kota Gunungsitoli, percepatan penetapan RKP Desa dan APB Desa menjadi penting, supaya belanja yang telah dianggarkan di Desa dapat terealisasi dengan baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi terhadap desa yang telah menetapkan RKP Desa tahun 2022. Dan secara khusus kepada Desa Tetehosi Afia dan Desa Olora yang telah menetapkan APB Desa lebih awal dibandingkan desa-desa yang lain.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi motivasi kepada kita semua untuk melakukan upaya-upaya percepatan penetapan APB Desa. Kami mengingatkan bahwa batas akhir penyaluran Dana Desa paling lambat 23 Juni 2022 dan bagi Desa yang tidak mengajukan sampai batas waktu tersebut, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Wali Kota Gunungsitoli juga mengingatkan seluruh kepala desa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak-pajak baik PPN, PHR dan MBLB yang sudah dipungut oleh bendahara Desa kiranya segera disetorkan ke kas Negara maupun ke kas Daerah. Ia berharap kepada seluruh kepala Desa agar mengendalikan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kota Gunungsitoli Peniel Harefa SSos menyampaikan rakor bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021. Kemudian agar tercapainya percepatan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes 2022, penyaluran BLT Dana Desa 2022 tepat sasaran.(adl/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/