KARO- Keabsahan ijazah Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, terus menuai perdebatan. Kemarin, sang bupati buka suara. Dia membantah menggunakan ijazah palsu, ijazahnya hanya hilang.
“Ijazah saya sudah lama hilang. Jadi dua kali ikut sebagai calon anggota legislatif (2003 dari Golkar dan 2008 dari PKPB) dan dua kali calon bupati Karo (2005 dan 2010), tetapi saya gunakan surat keterangan pengganti ijazah. Jadi saya tidak gunakan ijazah palsu,” bebernya, Kamis (3/5) sore.
Begitupun ketika wartawan mempertanyakan statusnya di STM 1 (kini bernama SMK 2 Medan), dia tetap membantah. Sebelumnya, banyak kabar kalau dia hanya bersekolah di tempat itu sampai kelas 3 saja. Dengan kata lain, Kena Ukur Surbakti tidak lulus. “Buktinya surat keterangan penggati ijazah saya diterbitkan,” paparnya.
Pagi harinya, di tempat terpisah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo juga buka suara terkait dugaan ijazah palsu sang bupati. KPUD tetap bersikukuh menjalankan prosedur, aturan, dan mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan KPU Pusat terkait tahapan Pemilukada Karo.
Dalam paparannya, Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai peraturan KPU No 13/2010, pasal 9 ayat 2 butir F dan G. Di mana pada tahap pencalonan seluruh tahapan telah dilalui tanpa terkecuali. “Masa uji publik, verifikasi, klarifikasi dan sebagainya tanpa terkecuali telah digelar. Jika saat ini ada aksi yang menyatakan ijazah itu palsu, bukan ranah kami untuk menjawabnya,” ungkap Benyamin.
Pasalnya, tambah Benyamin, ketika di ranah konstitusi (sengketa Pemilukada, Red) pihak KPUD Karo telah menyertakan berkas pasangan calon terpilih. Usai itu, di Mahkamah Konstitusi, pasangan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti-Terkelin Berahmana dinyatakan syah untuk menang.
Ketika diminta wartawan untuk menunjukan arsip ijazah Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Benyamin Pinem menolak untuk menunjukannya dengan dalih dokumen negara. Disinggung tentang perbedaan nama, di surat keterangan pengganti ijazah SD dan surat keterangan pengganti ijazah SMP dan STM ketika pemberkasan pasangan calon sesuai tudingan pendemo, Benyamin menyatakan telah melakukan klarifikasi ke masing-masing sekolah.
Sementara nama Kena Ukur/Pa Korbet, di surat keterangan pengganti ijazah SD berubah nama menjadi Kena Ukur Surbakti pada surat keterangan pengganti ijazah SMP dan STM, apakah disertai surat keterangan penyebab perubahan nama, Benyamin juga enggan menjawab lebih lanjut. “Mengapa hanya dia (Kena Ukur, Red) yang ditanyakan. Sementara pasangan lain tidak. MK sudah menyatakan sebagai pemenang Pemilukada. Pada intinya KPUD Karo, telah melakukan klarifikasi ke instansi berwenang,” ungkap Benyamin.
Menyikapi hal tersebut, pihak Aliansi Masyarakat Karo (AMK) melalui Chici Ardy, menyatakan dari keterangan keduanya (Bupati-Ketua KPUD), tersirat konspirasi yang mendalam. Keduanya dianggap memberikan jawaban mengambang. “Jika benar, mengapa tidak ditunjukan kepada publik. Dari data yang ada pada kami, dan selebaran (salinan ijazah) yang kami bagikan kepada masyarakat ketika aksi demo kemarin, jelas terlihat surat keterangan pengganti ijazah SD dan STM cacat syarat formal dan material,” tegas Chici. (wan)