ASAHAN: Polres Asahan diminta menangkap tersangka penadah mobil curian antarprovinsi yang saat ini berkeliaran di Kisaran. “Polisi sepertinya tutup mata, tidak menangkap pelaku penadah yang sudah masuk dalam menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Rajendar Singh, SH, pengacara Rudi alias Lim Cing Liang, salah seorang terdakwa kasus pencurian mobil yang sudah menjalani masa hukuman.
Kepada wartawan di Medan, Kamis (3/5) Singh menyebutkan, kasus pencurian mobil Toyota Fortune milik Saripin, warga Medan terjadi 24 Juli 2010. Mobil dicuri dari salah satu hotel di Kisaran.Dalam penyelidikan polisi Asahan, A Guan dan Rudi alias A Cuan ditangkap di Medan. Pengakuan keduanya, mobil dijual ke bengkel Car Station milik Suwandi alias A Cun di Jalan Letda Sujono, Medan. Tetapi saat hendak dilakukan penangkapan, Suwandi sudah kabur sehingga dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Asahan.
Namun, Rudi alias Lim Cing Liang diduga terlibat dalam penadahan mobil itu ditangkap Polres Asahan. Dalam pemeriksaan polisi, Lim Cing Liang mengaku hanya membeli dashboard, bumper dan lampu depan Fortune kepada Suwandi yang digunakan untuk mobilnya. Namun begitu, Lim Cing Liang tetap dipersalahkan sebagai penadah, dan ditahanan selama setengah tahun di penjara.
Suwandi yang masuk DPO Polres Asahan kini kembali, tapi polisi menangkapnya. “Kami mendesak Polres Asahan menangkap penadah mobil antarprovinsi itu, jangan tebang pilih dalam memproses perkara,” kata Singh. (azw)