30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

KPUD Kembalikan Berkas Perseorangan

LANGKAT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat  mengembalikan berkas empat balon perseorangan setelah dianggap tak memenuhi persyaratan karena banyaknya dukungan ganda (double) dan indikasi manipulasi. KPUD memberikan tenggat waktu sepekan untuk menambahi kekurangan dukungan tersebut.

“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan empat bakal calon jalur perseorangan banyak yang double,” ungkap Divisi Hukum dan Humas KPU Langkat, Riswan G, Senin (3/6).

Riswan menjelaskan indikasi manipulasi dukungan adalah pencatutan nama warga dalam berkas syarat dukungan terhadap salah satu balon pasangan bupati dan wakil bupati. Saat dilakukan verifikasi faktual diketahui banyak warga yang tak tahu-menahu soal dukungan kepada para pasangan balon independen tersebut.

Sesuai Peraturan KPU No.9/2012 Pasal 85, dikatakan, masa perbaikan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan diberikan satu pekan. Begitu pula jumlah kekurangan dukungan harus dilipatkan ganda sebagai ‘penalti’ atas dukungan fiktif yang telanjur diajukan sebelumnya.
“Jadi bila jumlah dukungannya kurang 1.000 KTP dari 38.740 KTP, saat menyerahkan perbaikan harus diserahkan 2.000 KTP. Itu berlaku hingga seterusnya,” tukas Riswan.

Wakil Ketua DPRD Kab Langkat Suhardi Surbakti mengakui dia dan keluarganya dicatut oleh tim salah satu balon jalur perseorangan. “Entah kapan saya dan keluarga memberikan KTP dan meneken lembar dukungan,” ujarnya.

KPUD Langkat mencatat ada empat pasangan balon bupat/wakil bupati  yang maju lewat jalur independen meramaikan pesta demokrasi pada Oktober mendatang, yaitu Abdul Azis-Sutiarnoto, Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin, Rasyidin-Heri Suheri, dan Sungkam-Susilohadi. (jie)

LANGKAT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat  mengembalikan berkas empat balon perseorangan setelah dianggap tak memenuhi persyaratan karena banyaknya dukungan ganda (double) dan indikasi manipulasi. KPUD memberikan tenggat waktu sepekan untuk menambahi kekurangan dukungan tersebut.

“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan empat bakal calon jalur perseorangan banyak yang double,” ungkap Divisi Hukum dan Humas KPU Langkat, Riswan G, Senin (3/6).

Riswan menjelaskan indikasi manipulasi dukungan adalah pencatutan nama warga dalam berkas syarat dukungan terhadap salah satu balon pasangan bupati dan wakil bupati. Saat dilakukan verifikasi faktual diketahui banyak warga yang tak tahu-menahu soal dukungan kepada para pasangan balon independen tersebut.

Sesuai Peraturan KPU No.9/2012 Pasal 85, dikatakan, masa perbaikan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan diberikan satu pekan. Begitu pula jumlah kekurangan dukungan harus dilipatkan ganda sebagai ‘penalti’ atas dukungan fiktif yang telanjur diajukan sebelumnya.
“Jadi bila jumlah dukungannya kurang 1.000 KTP dari 38.740 KTP, saat menyerahkan perbaikan harus diserahkan 2.000 KTP. Itu berlaku hingga seterusnya,” tukas Riswan.

Wakil Ketua DPRD Kab Langkat Suhardi Surbakti mengakui dia dan keluarganya dicatut oleh tim salah satu balon jalur perseorangan. “Entah kapan saya dan keluarga memberikan KTP dan meneken lembar dukungan,” ujarnya.

KPUD Langkat mencatat ada empat pasangan balon bupat/wakil bupati  yang maju lewat jalur independen meramaikan pesta demokrasi pada Oktober mendatang, yaitu Abdul Azis-Sutiarnoto, Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin, Rasyidin-Heri Suheri, dan Sungkam-Susilohadi. (jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/