26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketua Salahsatu Ormas Di-LP-kan Pengungsi Berastepu

Pengungsi Gunung Sinabung mengadukan kasus tanah hibah ke Polres Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 51 KK pengungsi Gunung Sinabung merasa ditipu oleh Ketua salahsatu ormas Kota Medan, Bur dan ARL. Pasalnya, sejak 2017 silam mereka dijanjikan akan diberikan tanah hibah pertapakan rumah seluas 3 hektare. Tapi sampai sekarang surat hibahnya tak kunjung diterima.

Ketua kelompok warga Berastepu, Andi Pranata Purba, menuturkan warga pengungsi Sinabung asal Desa Berastepu pernah dijanjikan hibah tanah pada tahun 2017 seluas 3 hektare, oleh salah satu perusahaan asal Kota Medan. Tanah itu ada di Puncak 2000 Desa Kacinimbun dan akan digunakan untuk pertapakan rumah sebanyak 51 KK beserta fasilitas umum warga pengungsi.

Dengan adanya hibah tanah tersebut, warga sangat senang dan bahagia. Tapi sejak tanah tersebut diberikan, warga yang mau meminta surat hibah, harus berurusan dengan Bur yang juga dikenal sebagai pengurus Pimpinan Cabang (PC) salahsatu ormas Kota Medan. Saat itulah, warga selalu kontak dengan Bur. Sejak 2017 hingga Desember 2018, warga sudah menyerahkan uang sekitar Rp250 juta kepada Bur dan tangan kanannya ARL.

“Kami total sekitar Rp250 juta, sebanyak Rp180 juta kami transfer via bank BRI. Sisanya diambil langsung ke warga melalui saya, yang saya serahkan tunai ada Rp2 juta sampai Rp5 juta secara berulang-ulang,” katanya.

Andi juga mengakui, sepekan lalu, warga sudah bertemu langsung dengan Pimpinan Perusahaan pemberi hibah tanah, Jimmi di Kabanjahe. Saat pertemuan itu, Jimmi menyampaikan tidak pernah minta uang apapun atau memerintahkan mengambil uang dari warga untuk hibah tanah. Jika ada pengambilan uang itu tidak atas perintahnya.

“Mendengar ini, kami jadi merasa ditipu oleh Bur yang sekarang dia Ketua salahsatu ormaa Kota Medan. Karena masalahnya sudah jelas, dan Pak Jimmi juga mengakui tak ada minta apapun. Maka kami laporkan Bur atas unsur penipuan ini ke Polres Tanah Karo,” ucapnya, Senin (3/5/2019).

Dia berharap, Kapolres Tanah Karo segera proses laporan warga Berastepu ini. Karena warga hanya butuh kejelasan surat hibah yang sudah pernah dijanjikan dan untuk memproses hukum yang berlaku di Indonesia & mengembalikan semua uang yang sudah diambil oleh Bur & ARL selaku tangan kanannya.

“Kami berharap segera usut masalah ini, karena pengungsi ini sudah sangat dirugikan atas masalah ini,” katanya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Polres Tanah Karo melalui Kanit Tipiter Polres Karo, Iptu. A. Nainggolan membenarkan adanya laporan warga Desa Berastepu melalui STLP/332/VI/2019/SU/Res T.Karo. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana penipuan.

“Lp nya baru kemariin diterima pak, jadi lagi kami tindak lanjuti pengaduannya Pak,” ujar Iptu A Nainggolan ketika dikonfirmasi via short message service (SMS), Selasa (4/6/2019) sore.

Secara terpisah, Bur menjelaskan, tanah yang mau dihibah itu adalah tanah HGU milik perusahaan PT Karo Biotik.

“Itu ada proses. Saya menangani mereka selama 8,5 bulan. Proses tanah itu sudah lama tidak perusahaan kelola, hingga masuk ke dalam database tanah telantar. Maka dari itu saya melakukan proses untuk permohonan. Nah proses HGU tetap harus melalui kementrian, tidak bisa hanya kanwil saja. Dari sisi mana kita tipu mereka? Sementara mereka minta tolong ke kita, untuk tanah itu dijual sama kita. Tapi pihak perusahaan akhirnya membuat keputusan tidak dijual tapi dihibahkan, udah kasih bantuanlah untuk masyarakat,” aku Bur.

Bur mengaku, pihak BPN sudah berulang-ulang ke lokasi untuk menyelesaikan ini.

“Dari sisi mana kita menipu mereka, sementara kita memberi dia (bantuan). Ini manusia yang tidak tahu diri kalau saya bilang,” ujarnya.

Soal pemberian uang sebesar Rp250 juta, Bur menjelaskan, jika warga memiliki bukti kuitansi, maka dirinya siap mengganti rugi uang tersebut.

“Kalau tidak saya balekut. Polisi bisa menjalankan itu kalau ada faktor administrasinya. Pernah mungkin dia memberikan ke anggota saya untuk transportasi dan sebagainya. Nilainya itu pun minim. Kalau dia bilang Rp250 juta, saya akan laporkan balik yang melaporkan itu,” tegasnya.

Dirinya menuding ada oknum yang bermain dalam kasus ini. “Saya tidak pernah meminta kepada mereka dan itu sudah merusak nama baik kita,” tukasnya.

“Sudah kita mau nolong kita dipijak, gigitlah bang. Gak mungkin tim lawyer saya diam,” bebernya.

Dirinya mengaku, pelepasan tanah HGU ini membutuhkan proses panjang. Bahkan saat disinggung apakah penyelesaian surat tanah hibah ini akan rampung hingga akhir tahun ini, dirinya membantah.

“Kalau saya bilang bukan akhir tahun ini lagi, tapi sudah hitungan minggu lagi selesai,” ujarnya.

Dirinya mempersilakan Polres Karo memproses perkara ini. Begitu juga dengan Bur akan turut membuat laporan balik soal kasus ini.

“Tapi dampaknya itu, bisa-bisa saja nanti tiba-tiba perusahaan merasa, sudah kita batalin saja. Itu kan hak kita juga. Tapi kalau ini adalah oknum, oknumnya yang akan kita hajar,” tandasnya. (adz)

Pengungsi Gunung Sinabung mengadukan kasus tanah hibah ke Polres Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 51 KK pengungsi Gunung Sinabung merasa ditipu oleh Ketua salahsatu ormas Kota Medan, Bur dan ARL. Pasalnya, sejak 2017 silam mereka dijanjikan akan diberikan tanah hibah pertapakan rumah seluas 3 hektare. Tapi sampai sekarang surat hibahnya tak kunjung diterima.

Ketua kelompok warga Berastepu, Andi Pranata Purba, menuturkan warga pengungsi Sinabung asal Desa Berastepu pernah dijanjikan hibah tanah pada tahun 2017 seluas 3 hektare, oleh salah satu perusahaan asal Kota Medan. Tanah itu ada di Puncak 2000 Desa Kacinimbun dan akan digunakan untuk pertapakan rumah sebanyak 51 KK beserta fasilitas umum warga pengungsi.

Dengan adanya hibah tanah tersebut, warga sangat senang dan bahagia. Tapi sejak tanah tersebut diberikan, warga yang mau meminta surat hibah, harus berurusan dengan Bur yang juga dikenal sebagai pengurus Pimpinan Cabang (PC) salahsatu ormas Kota Medan. Saat itulah, warga selalu kontak dengan Bur. Sejak 2017 hingga Desember 2018, warga sudah menyerahkan uang sekitar Rp250 juta kepada Bur dan tangan kanannya ARL.

“Kami total sekitar Rp250 juta, sebanyak Rp180 juta kami transfer via bank BRI. Sisanya diambil langsung ke warga melalui saya, yang saya serahkan tunai ada Rp2 juta sampai Rp5 juta secara berulang-ulang,” katanya.

Andi juga mengakui, sepekan lalu, warga sudah bertemu langsung dengan Pimpinan Perusahaan pemberi hibah tanah, Jimmi di Kabanjahe. Saat pertemuan itu, Jimmi menyampaikan tidak pernah minta uang apapun atau memerintahkan mengambil uang dari warga untuk hibah tanah. Jika ada pengambilan uang itu tidak atas perintahnya.

“Mendengar ini, kami jadi merasa ditipu oleh Bur yang sekarang dia Ketua salahsatu ormaa Kota Medan. Karena masalahnya sudah jelas, dan Pak Jimmi juga mengakui tak ada minta apapun. Maka kami laporkan Bur atas unsur penipuan ini ke Polres Tanah Karo,” ucapnya, Senin (3/5/2019).

Dia berharap, Kapolres Tanah Karo segera proses laporan warga Berastepu ini. Karena warga hanya butuh kejelasan surat hibah yang sudah pernah dijanjikan dan untuk memproses hukum yang berlaku di Indonesia & mengembalikan semua uang yang sudah diambil oleh Bur & ARL selaku tangan kanannya.

“Kami berharap segera usut masalah ini, karena pengungsi ini sudah sangat dirugikan atas masalah ini,” katanya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Polres Tanah Karo melalui Kanit Tipiter Polres Karo, Iptu. A. Nainggolan membenarkan adanya laporan warga Desa Berastepu melalui STLP/332/VI/2019/SU/Res T.Karo. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana penipuan.

“Lp nya baru kemariin diterima pak, jadi lagi kami tindak lanjuti pengaduannya Pak,” ujar Iptu A Nainggolan ketika dikonfirmasi via short message service (SMS), Selasa (4/6/2019) sore.

Secara terpisah, Bur menjelaskan, tanah yang mau dihibah itu adalah tanah HGU milik perusahaan PT Karo Biotik.

“Itu ada proses. Saya menangani mereka selama 8,5 bulan. Proses tanah itu sudah lama tidak perusahaan kelola, hingga masuk ke dalam database tanah telantar. Maka dari itu saya melakukan proses untuk permohonan. Nah proses HGU tetap harus melalui kementrian, tidak bisa hanya kanwil saja. Dari sisi mana kita tipu mereka? Sementara mereka minta tolong ke kita, untuk tanah itu dijual sama kita. Tapi pihak perusahaan akhirnya membuat keputusan tidak dijual tapi dihibahkan, udah kasih bantuanlah untuk masyarakat,” aku Bur.

Bur mengaku, pihak BPN sudah berulang-ulang ke lokasi untuk menyelesaikan ini.

“Dari sisi mana kita menipu mereka, sementara kita memberi dia (bantuan). Ini manusia yang tidak tahu diri kalau saya bilang,” ujarnya.

Soal pemberian uang sebesar Rp250 juta, Bur menjelaskan, jika warga memiliki bukti kuitansi, maka dirinya siap mengganti rugi uang tersebut.

“Kalau tidak saya balekut. Polisi bisa menjalankan itu kalau ada faktor administrasinya. Pernah mungkin dia memberikan ke anggota saya untuk transportasi dan sebagainya. Nilainya itu pun minim. Kalau dia bilang Rp250 juta, saya akan laporkan balik yang melaporkan itu,” tegasnya.

Dirinya menuding ada oknum yang bermain dalam kasus ini. “Saya tidak pernah meminta kepada mereka dan itu sudah merusak nama baik kita,” tukasnya.

“Sudah kita mau nolong kita dipijak, gigitlah bang. Gak mungkin tim lawyer saya diam,” bebernya.

Dirinya mengaku, pelepasan tanah HGU ini membutuhkan proses panjang. Bahkan saat disinggung apakah penyelesaian surat tanah hibah ini akan rampung hingga akhir tahun ini, dirinya membantah.

“Kalau saya bilang bukan akhir tahun ini lagi, tapi sudah hitungan minggu lagi selesai,” ujarnya.

Dirinya mempersilakan Polres Karo memproses perkara ini. Begitu juga dengan Bur akan turut membuat laporan balik soal kasus ini.

“Tapi dampaknya itu, bisa-bisa saja nanti tiba-tiba perusahaan merasa, sudah kita batalin saja. Itu kan hak kita juga. Tapi kalau ini adalah oknum, oknumnya yang akan kita hajar,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/