26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Stop dan Cegah Kebakaran Hutan Lindung 1.890 Hektare di Bandar Pulau Asahan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto, melaksanakan sosialisasi tentang larangan dan bahaya dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Dusun 4, Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sabtu (3/6) lalu.

Surianto juga menyampaikan, untuk mencegah terjadinya karhutla adalah tugas bersama. Karena, dampak yang ditimbulkan akibat dari karhutla ini, sangat merugikan semua pihak.

Pada kegiatan sosialisasi, Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau, Briptu Imam Syafii juga menyampaikan, melalui sosialisasi dia mengimbau kepada warga apabila membuka atau membersihkan lahan, agar tidak melakukan pembakaran. Karena dapat membuat karhutla yang dapat menimbulkan dampak polusi udara.

“Serta dapat merusak kesehatan kita, dan api dapat menjalar ke lokasi sekitarnya, hingga menimbulkan kebakaran. Apabila hal ini terjadi, dapat dipidanakan dengan sanksi penjara minimal 10 tahun penjara,” tutur Imam.

Mengutip dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan, hutan lindung di Kecamatan Bandar Pulau, ada seluar 1.890 hektare. Itu berarti jika ditemukan aktual di lapangan, lahan negara tersebut tidak sesuai. Maka bagi pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan badan minimal 10 tahun penjara. Karena hutan lindung yang dimiliki negara ini adalah hutan yang bertujuan untuk menjaga ekosistem berupa kesuburan tanah, cadangan air, dan fungsi-fungsi ekologis lainnya. (dat/saz)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto, melaksanakan sosialisasi tentang larangan dan bahaya dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Dusun 4, Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sabtu (3/6) lalu.

Surianto juga menyampaikan, untuk mencegah terjadinya karhutla adalah tugas bersama. Karena, dampak yang ditimbulkan akibat dari karhutla ini, sangat merugikan semua pihak.

Pada kegiatan sosialisasi, Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau, Briptu Imam Syafii juga menyampaikan, melalui sosialisasi dia mengimbau kepada warga apabila membuka atau membersihkan lahan, agar tidak melakukan pembakaran. Karena dapat membuat karhutla yang dapat menimbulkan dampak polusi udara.

“Serta dapat merusak kesehatan kita, dan api dapat menjalar ke lokasi sekitarnya, hingga menimbulkan kebakaran. Apabila hal ini terjadi, dapat dipidanakan dengan sanksi penjara minimal 10 tahun penjara,” tutur Imam.

Mengutip dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan, hutan lindung di Kecamatan Bandar Pulau, ada seluar 1.890 hektare. Itu berarti jika ditemukan aktual di lapangan, lahan negara tersebut tidak sesuai. Maka bagi pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan badan minimal 10 tahun penjara. Karena hutan lindung yang dimiliki negara ini adalah hutan yang bertujuan untuk menjaga ekosistem berupa kesuburan tanah, cadangan air, dan fungsi-fungsi ekologis lainnya. (dat/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/