31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Satpol PP Deliserdang Bongkar 8 Rumah di Desa Sampali, Korban Ngadu ke LBH Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8 warga pemilik rumah di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Deliserdang pada 31 Mei 2023 lalu, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, baru-baru ini.

Pasalnya, 8 rumah yang dibongkar tersebut satu di antaranya merupakan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sapta Kurnia.

Direktur LBH Kota Medan, Irvan Saputra mengatakan, pembongkaran yang dikawal aparat kepolisian dan TNI itu, diduga atas permohonan PT Nusa Dua Properti (NDP), anak perusahaan PTPN 2.

“Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan. Di antara bangunan rumah milik masyarakat itu, terdapat PAUD, yang merupakan rumah atau tempat pendidikan bagi anak-anak usia dini,” ungkap Irvan.

Yang membuat wajah pendidikan hancur, lanjut Irvan, pembongkaran dilakukan pada saat jam belajar. Yang menurutnya, dilakukan tanpa dasar yang jelas atau tanpa putusan pengadilan.

“Perumahan milik masyarakat yang dibongkar paksa oleh Satpol PP, diduga berada di lahan 35 hektare untuk dijadikan perumahan elite, Kota Mega Deli Metropolitan. Hal itu bisa dilihat bersama dari masyarakat yang sebelumnya digusur. Dan sekarang telah berdiri property atau bangunan milik pengembang. Kemudian dikuatkan adanya pernyataan atau statement dari pihak PT NDP itu sendiri,” jelasnya.

Parahnya lagi, lanjutnya, masyarakat yang rumahnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Deliserdang, belum menerima sepeserpun ganti rugi dari pihak PT NDP. Menurutnya, telah terjadi negosiasi atas ganti rugi namun belum tercapai kesepakatan, tapi pihak PT NDP langsung melakukan penggusuran.

“Jika ditelisik surat dari Satpol PP Deliserdang Nomor: 503/459, tentang Surat Peringatan 3 tertanggal 26 Mei 2023, yang ditujukan kepada 8 rumah milik masyarakat, merupakan asset atau lahan milik PTPN 2, dengan Nomor SHGU: 152/Sampali, diduga keliru. Sebab SHGU Nomor: 152/Sampali telah berakhir (eks),” jelas Irvan.

Hal itu, sambungnya, diduga diungkapkan langsung oleh pihak PTPN 2 melalui kuasa hukumnya, berdasarkan adanya gugatan Perdata Reg No: 17/Pdt.G/2023/PN.Lbp tertanggal 4 Mei 2023. Pada pokoknya menerangkan sesungguhnya lahan Perkebunan Sampali seluas 35 hektare merupakan bagian dari tanah HGU dengan Nomor: 5382/Sampali, tertanggal 6 Januari 2022.

“LBH Medan menilai penghancuran dan penggusuran ini sangat kuat dugaan demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega Politan seluas 8.000 hektare di Deliserdang,” imbuhnya.

Karena itu, LBH Kota Medan menilai, pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deliserdang maupun pihak PT NDP, telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 12 UU No 39 Tahun 1999, tentang HAM, Jo UU No 11 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jo UU No 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Jo Pasal 9 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8 warga pemilik rumah di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Deliserdang pada 31 Mei 2023 lalu, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, baru-baru ini.

Pasalnya, 8 rumah yang dibongkar tersebut satu di antaranya merupakan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sapta Kurnia.

Direktur LBH Kota Medan, Irvan Saputra mengatakan, pembongkaran yang dikawal aparat kepolisian dan TNI itu, diduga atas permohonan PT Nusa Dua Properti (NDP), anak perusahaan PTPN 2.

“Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan. Di antara bangunan rumah milik masyarakat itu, terdapat PAUD, yang merupakan rumah atau tempat pendidikan bagi anak-anak usia dini,” ungkap Irvan.

Yang membuat wajah pendidikan hancur, lanjut Irvan, pembongkaran dilakukan pada saat jam belajar. Yang menurutnya, dilakukan tanpa dasar yang jelas atau tanpa putusan pengadilan.

“Perumahan milik masyarakat yang dibongkar paksa oleh Satpol PP, diduga berada di lahan 35 hektare untuk dijadikan perumahan elite, Kota Mega Deli Metropolitan. Hal itu bisa dilihat bersama dari masyarakat yang sebelumnya digusur. Dan sekarang telah berdiri property atau bangunan milik pengembang. Kemudian dikuatkan adanya pernyataan atau statement dari pihak PT NDP itu sendiri,” jelasnya.

Parahnya lagi, lanjutnya, masyarakat yang rumahnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Deliserdang, belum menerima sepeserpun ganti rugi dari pihak PT NDP. Menurutnya, telah terjadi negosiasi atas ganti rugi namun belum tercapai kesepakatan, tapi pihak PT NDP langsung melakukan penggusuran.

“Jika ditelisik surat dari Satpol PP Deliserdang Nomor: 503/459, tentang Surat Peringatan 3 tertanggal 26 Mei 2023, yang ditujukan kepada 8 rumah milik masyarakat, merupakan asset atau lahan milik PTPN 2, dengan Nomor SHGU: 152/Sampali, diduga keliru. Sebab SHGU Nomor: 152/Sampali telah berakhir (eks),” jelas Irvan.

Hal itu, sambungnya, diduga diungkapkan langsung oleh pihak PTPN 2 melalui kuasa hukumnya, berdasarkan adanya gugatan Perdata Reg No: 17/Pdt.G/2023/PN.Lbp tertanggal 4 Mei 2023. Pada pokoknya menerangkan sesungguhnya lahan Perkebunan Sampali seluas 35 hektare merupakan bagian dari tanah HGU dengan Nomor: 5382/Sampali, tertanggal 6 Januari 2022.

“LBH Medan menilai penghancuran dan penggusuran ini sangat kuat dugaan demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega Politan seluas 8.000 hektare di Deliserdang,” imbuhnya.

Karena itu, LBH Kota Medan menilai, pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deliserdang maupun pihak PT NDP, telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 12 UU No 39 Tahun 1999, tentang HAM, Jo UU No 11 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jo UU No 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Jo Pasal 9 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/